<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Perpres Mobil Listrik Terbit, Cek Aturan Lengkapnya di Sini</title><description>Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/15/320/2092389/perpres-mobil-listrik-terbit-cek-aturan-lengkapnya-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/15/320/2092389/perpres-mobil-listrik-terbit-cek-aturan-lengkapnya-di-sini"/><item><title>   Perpres Mobil Listrik Terbit, Cek Aturan Lengkapnya di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/15/320/2092389/perpres-mobil-listrik-terbit-cek-aturan-lengkapnya-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/15/320/2092389/perpres-mobil-listrik-terbit-cek-aturan-lengkapnya-di-sini</guid><pubDate>Kamis 15 Agustus 2019 18:35 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/15/320/2092389/perpres-mobil-listrik-terbit-cek-aturan-lengkapnya-di-sini-jCn3HTWyxE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Mobil Listrik (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/15/320/2092389/perpres-mobil-listrik-terbit-cek-aturan-lengkapnya-di-sini-jCn3HTWyxE.jpg</image><title>Foto: Mobil Listrik (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan, demikian bunyi Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.
&quot;Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal,&quot; demikian bunyi Pasal 17 ayat (2) Perpres Mobil Listrik yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Juli 2019 dan telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 12 Agustus 2019 yang dikutip di laman setneg.go.id.
&amp;nbsp;Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Tunggu Disahkan di Kemenkumham
Dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa insentif tersebut diberikan kepada perusahaan industri, perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai.
Selain itu juga kepada perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan komponen yang bersumber dari perusahaan industri atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ada Tugas Khusus, Menperin Bocorkan Perpres Mobil Listrik
Selanjutnya kepada perusahaan industri yang memenuhi TKDN yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri; perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai; perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional; perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik; perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai.
&amp;nbsp;Perusahaan yang. melakukan pengelolaan limbah Baterai; perusahaan  yang menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan  instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk  melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai; perusahaan angkutan  umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai dan orang perseorangan yang  menggunakan KBL Berbasis Baterai.
&amp;nbsp;
Pemberian insentif fiskal yang diatur dalam Pasal 19 yang diberikan  dapat berupa: insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai  dalam keadaan terurai lengkap (Complete Knock Down/CKD), KBL Berbasis  Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock  Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.
Selain itu juga insentif pajak penjualan atas barang mewah; insentif  pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; insentif bea masuk  atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal,  penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; insentif bea masuk ditanggung  pemerintah atas importasi bahan baku dan bahan penolong yang digunakan  dalam rangka proses produksi; insentif pembuatan peralatan SPKLU.Insentif pembiayaan ekspor; insentif fiskal untuk kegiatan   penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri   komponen KBL Berbasis Baterai; tarif parkir di lokasi-lokasi yang   ditentukan oleh Pemerintah Daerah; keringanan biaya pengisian listrik di   SPKLU; dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU;  sertifikasi  kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL  Berbasis  Baterai; dan sertifikasi produk atau standar teknis bagi  perusahaan  industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL  Berbasis  Baterai. Demikian dikutip Antaranews, Jakarta, Kamis  (15/6/2019).
&amp;nbsp;
Sedangkan untuk insentif nonfiskal dapat berupa pengecualian dari   pembatasan penggunaan jalan tertentu; pelimpahan hak produksi atas   teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah   dipegang oleh Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan pembinaan   keamanan atau pengamanan kegiatan operasional sektor rndustri guna   keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi   perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.
Dalam Perpres ini juga menyebutkan semua jenis dan tipe KBL Berbasis   Baterai yang diimpor dan belum didaftarkan serta belum dilakukan   pengujian tipe, maka importir yang melakukan importasi kendaraan   bermotor wajib mendaftarkan tipe dan melakukan pengujian tipe serta   melakukan registrasi dan identifikasi paling lama 12 bulan sejak   berlakunya Peraturan Presiden ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan, demikian bunyi Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.
&quot;Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal,&quot; demikian bunyi Pasal 17 ayat (2) Perpres Mobil Listrik yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Juli 2019 dan telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 12 Agustus 2019 yang dikutip di laman setneg.go.id.
&amp;nbsp;Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Tunggu Disahkan di Kemenkumham
Dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa insentif tersebut diberikan kepada perusahaan industri, perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai.
Selain itu juga kepada perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan komponen yang bersumber dari perusahaan industri atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ada Tugas Khusus, Menperin Bocorkan Perpres Mobil Listrik
Selanjutnya kepada perusahaan industri yang memenuhi TKDN yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri; perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai; perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional; perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik; perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai.
&amp;nbsp;Perusahaan yang. melakukan pengelolaan limbah Baterai; perusahaan  yang menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan  instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk  melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai; perusahaan angkutan  umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai dan orang perseorangan yang  menggunakan KBL Berbasis Baterai.
&amp;nbsp;
Pemberian insentif fiskal yang diatur dalam Pasal 19 yang diberikan  dapat berupa: insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai  dalam keadaan terurai lengkap (Complete Knock Down/CKD), KBL Berbasis  Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock  Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.
Selain itu juga insentif pajak penjualan atas barang mewah; insentif  pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; insentif bea masuk  atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal,  penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; insentif bea masuk ditanggung  pemerintah atas importasi bahan baku dan bahan penolong yang digunakan  dalam rangka proses produksi; insentif pembuatan peralatan SPKLU.Insentif pembiayaan ekspor; insentif fiskal untuk kegiatan   penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri   komponen KBL Berbasis Baterai; tarif parkir di lokasi-lokasi yang   ditentukan oleh Pemerintah Daerah; keringanan biaya pengisian listrik di   SPKLU; dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU;  sertifikasi  kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL  Berbasis  Baterai; dan sertifikasi produk atau standar teknis bagi  perusahaan  industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL  Berbasis  Baterai. Demikian dikutip Antaranews, Jakarta, Kamis  (15/6/2019).
&amp;nbsp;
Sedangkan untuk insentif nonfiskal dapat berupa pengecualian dari   pembatasan penggunaan jalan tertentu; pelimpahan hak produksi atas   teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah   dipegang oleh Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan pembinaan   keamanan atau pengamanan kegiatan operasional sektor rndustri guna   keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi   perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.
Dalam Perpres ini juga menyebutkan semua jenis dan tipe KBL Berbasis   Baterai yang diimpor dan belum didaftarkan serta belum dilakukan   pengujian tipe, maka importir yang melakukan importasi kendaraan   bermotor wajib mendaftarkan tipe dan melakukan pengujian tipe serta   melakukan registrasi dan identifikasi paling lama 12 bulan sejak   berlakunya Peraturan Presiden ini.</content:encoded></item></channel></rss>
