<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tahun Depan, Jokowi Susun Kebijakan Pajak E-Commerce</title><description>Pemerintah mematok pendapatan negara di 2020 sebesar Rp2.221,5 triliun</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/16/20/2092869/tahun-depan-jokowi-susun-kebijakan-pajak-e-commerce</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/16/20/2092869/tahun-depan-jokowi-susun-kebijakan-pajak-e-commerce"/><item><title>Tahun Depan, Jokowi Susun Kebijakan Pajak E-Commerce</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/16/20/2092869/tahun-depan-jokowi-susun-kebijakan-pajak-e-commerce</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/16/20/2092869/tahun-depan-jokowi-susun-kebijakan-pajak-e-commerce</guid><pubDate>Jum'at 16 Agustus 2019 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/16/20/2092869/tahun-depan-jokowi-susun-kebijakan-pajak-e-commerce-LQ00yQAli4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Presiden Jokowi di Nota Keuangan 2019 (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/16/20/2092869/tahun-depan-jokowi-susun-kebijakan-pajak-e-commerce-LQ00yQAli4.jpg</image><title>Foto: Presiden Jokowi di Nota Keuangan 2019 (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mematok pendapatan negara di 2020 sebesar Rp2.221,5 triliun. Hal tersebut dituangkan dalam target Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Baca Juga: SPS Desak Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kertas
Presiden Joko Widodo dalam pidato nota keuangan mengatakan, untuk mengejar target itu, pemerintah bakal melakukan sejumlah optimalisasi penerimaan, baik dari sisi perpajakan maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/16/58428/298792_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Pakai Baju Adat Sasak, JK Pilih Baju Adat Betawi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Di bidang perpajakan, Pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan,&quot; ujarnya saat Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020 Beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Baca Juga: Perbaiki Kualitas SDM dengan Rp495 Triliun, Sri Mulyani: Masih Ada Kendala
Salah satu yang juga disinggung dalam pidato tersebut adalah pengenaan pajak bagi para pelaku usaha digital atau e-commerce. Nantinya pemerintah akan memberikan kebijakan kesetaraan baik bagi pelaku usaha kovensional maupun digital.&quot;Pemerintah juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing  field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk  mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital,&quot; katanya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/16/58428/298793_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Pakai Baju Adat Sasak, JK Pilih Baju Adat Betawi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, lanjut  Jokowi, pemerintah juga bakal memberikan insentif perpajakan melalui  beberapa instrumen, yaitu perluasa  tax holiday, perubahan tax  allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk  pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya.
&quot;Sementara itu, reformasi PNBP dilakukan melalui penguatan regulasi  dan penyempurnaan tata kelola dengan tetap menjaga kualitas pelayanan  publik,&quot; kata Jokowi.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mematok pendapatan negara di 2020 sebesar Rp2.221,5 triliun. Hal tersebut dituangkan dalam target Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Baca Juga: SPS Desak Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kertas
Presiden Joko Widodo dalam pidato nota keuangan mengatakan, untuk mengejar target itu, pemerintah bakal melakukan sejumlah optimalisasi penerimaan, baik dari sisi perpajakan maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/16/58428/298792_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Pakai Baju Adat Sasak, JK Pilih Baju Adat Betawi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Di bidang perpajakan, Pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan,&quot; ujarnya saat Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020 Beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Baca Juga: Perbaiki Kualitas SDM dengan Rp495 Triliun, Sri Mulyani: Masih Ada Kendala
Salah satu yang juga disinggung dalam pidato tersebut adalah pengenaan pajak bagi para pelaku usaha digital atau e-commerce. Nantinya pemerintah akan memberikan kebijakan kesetaraan baik bagi pelaku usaha kovensional maupun digital.&quot;Pemerintah juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing  field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk  mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital,&quot; katanya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/16/58428/298793_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Pakai Baju Adat Sasak, JK Pilih Baju Adat Betawi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, lanjut  Jokowi, pemerintah juga bakal memberikan insentif perpajakan melalui  beberapa instrumen, yaitu perluasa  tax holiday, perubahan tax  allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk  pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya.
&quot;Sementara itu, reformasi PNBP dilakukan melalui penguatan regulasi  dan penyempurnaan tata kelola dengan tetap menjaga kualitas pelayanan  publik,&quot; kata Jokowi.</content:encoded></item></channel></rss>
