<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bukan Gaji Pengangguran, Kartu Pra Kerja Cuma Beri &quot;Uang Transport&quot;   </title><description>Pemerintah menegaskan kartu pra kerja bukanlah pemberian gaji kepada pengangguran</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/16/320/2093013/bukan-gaji-pengangguran-kartu-pra-kerja-cuma-beri-uang-transport</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/16/320/2093013/bukan-gaji-pengangguran-kartu-pra-kerja-cuma-beri-uang-transport"/><item><title>Bukan Gaji Pengangguran, Kartu Pra Kerja Cuma Beri &quot;Uang Transport&quot;   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/16/320/2093013/bukan-gaji-pengangguran-kartu-pra-kerja-cuma-beri-uang-transport</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/16/320/2093013/bukan-gaji-pengangguran-kartu-pra-kerja-cuma-beri-uang-transport</guid><pubDate>Jum'at 16 Agustus 2019 20:48 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/16/320/2093013/bukan-gaji-pengangguran-kartu-pra-kerja-cuma-beri-uang-transport-ILpNgwkprw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Hanif Dhakiri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/16/320/2093013/bukan-gaji-pengangguran-kartu-pra-kerja-cuma-beri-uang-transport-ILpNgwkprw.jpg</image><title>Menaker Hanif Dhakiri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menegaskan kartu pra kerja bukanlah pemberian gaji kepada pengangguran. Hal ini menegaskan isu yang mengistilahkan kartu pra kerja sebagai pemberian gaji kepada pengangguran tidak benar.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, kartu pra kerja memberi insentif bukannya pemberian gaji. Hanya saja mengenai detail pemberian insentif yang dimaksud, masih dalam pembahasan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp10 Triliun untuk 2 Juta Pengangguran
&quot;Ya bahasa sederhananya itu untuk bantu tranport nyari kerja, misalnya gitu. Makanya disebutnya insentif, jadi jangan nulis gaji,&quot; ujarnya di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Selain mendapatkan insentif, pemilik kartu prakerja juga bisa mendapatkan fasilitas pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi. Ini bertujuan untuk meningkatkan skill dari para pekerja Indonesia.
Baca Juga: 6 Fakta di Balik Kartu Sakti Jokowi, Rp10 Triliun untuk Pengangguran
&quot;Ada insentif sesudah training diberikan, tapi jangan ditulis gaji. Ini niat baik akhirnya bisa disalahpahami masyarakat kita,&quot; jelasnya.
Hanif menambahkan, kartu pra kerja dirancang sebagai formula agar ada kepastian data tenaga kerja usia produktif yang tidak memiliki cukup skill. Dengan memiliki kartu ini, maka mereka bisa memperkaya skillnya.
&quot;Mereka akan bisa ikut pelatihan vokasi sampai dengan sertifikasi kompetensinya dalam kurun waktu tertentu. Nah ini kemungkinannya dari diskusi, ini sekitar dua bulan pelatihannya,&quot; kata Hanif.
Saat ditanyai mengenai syaratanya, Hanif menyebut hingga saat ini  belum ada syarat khusus warga yang bisa memiliki kartu ini. Syarat  terpenting adalah Warga Negara Indonesia dan usia di atas 18 tahun.
Selain itu, dia menambahkan, terdapat dua kategori program kartu  prakerja. Pertama yakni untuk angkatan kerja baru, kedua khusus bagi  korban PHK.
&quot;Reskilling ini bagi korban PHK. Nah bagi korban PHK nanti pada saat  dia pelatihan, karena dia kehilangan pekerjaan, jadi pada saat dia  pelatihan dia juga dapatkan insentif kemudian setelah dalam kurun waktu  tertentu misalnya maksimal 3 bulan setelah dia pelatihan dia juga  dapatkan insentif ini karena korban PHK,&quot; jelas Hanif .</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menegaskan kartu pra kerja bukanlah pemberian gaji kepada pengangguran. Hal ini menegaskan isu yang mengistilahkan kartu pra kerja sebagai pemberian gaji kepada pengangguran tidak benar.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, kartu pra kerja memberi insentif bukannya pemberian gaji. Hanya saja mengenai detail pemberian insentif yang dimaksud, masih dalam pembahasan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp10 Triliun untuk 2 Juta Pengangguran
&quot;Ya bahasa sederhananya itu untuk bantu tranport nyari kerja, misalnya gitu. Makanya disebutnya insentif, jadi jangan nulis gaji,&quot; ujarnya di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Selain mendapatkan insentif, pemilik kartu prakerja juga bisa mendapatkan fasilitas pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi. Ini bertujuan untuk meningkatkan skill dari para pekerja Indonesia.
Baca Juga: 6 Fakta di Balik Kartu Sakti Jokowi, Rp10 Triliun untuk Pengangguran
&quot;Ada insentif sesudah training diberikan, tapi jangan ditulis gaji. Ini niat baik akhirnya bisa disalahpahami masyarakat kita,&quot; jelasnya.
Hanif menambahkan, kartu pra kerja dirancang sebagai formula agar ada kepastian data tenaga kerja usia produktif yang tidak memiliki cukup skill. Dengan memiliki kartu ini, maka mereka bisa memperkaya skillnya.
&quot;Mereka akan bisa ikut pelatihan vokasi sampai dengan sertifikasi kompetensinya dalam kurun waktu tertentu. Nah ini kemungkinannya dari diskusi, ini sekitar dua bulan pelatihannya,&quot; kata Hanif.
Saat ditanyai mengenai syaratanya, Hanif menyebut hingga saat ini  belum ada syarat khusus warga yang bisa memiliki kartu ini. Syarat  terpenting adalah Warga Negara Indonesia dan usia di atas 18 tahun.
Selain itu, dia menambahkan, terdapat dua kategori program kartu  prakerja. Pertama yakni untuk angkatan kerja baru, kedua khusus bagi  korban PHK.
&quot;Reskilling ini bagi korban PHK. Nah bagi korban PHK nanti pada saat  dia pelatihan, karena dia kehilangan pekerjaan, jadi pada saat dia  pelatihan dia juga dapatkan insentif kemudian setelah dalam kurun waktu  tertentu misalnya maksimal 3 bulan setelah dia pelatihan dia juga  dapatkan insentif ini karena korban PHK,&quot; jelas Hanif .</content:encoded></item></channel></rss>
