<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Syarat Dapat Kartu Pra Kerja</title><description>Syaratnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan umur di atas 18 tahun</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/16/320/2093028/ini-syarat-dapat-kartu-pra-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/16/320/2093028/ini-syarat-dapat-kartu-pra-kerja"/><item><title>Ini Syarat Dapat Kartu Pra Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/16/320/2093028/ini-syarat-dapat-kartu-pra-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/16/320/2093028/ini-syarat-dapat-kartu-pra-kerja</guid><pubDate>Jum'at 16 Agustus 2019 21:25 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/16/320/2093028/ini-syarat-dapat-kartu-pra-kerja-UD6BeiFsnA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kartu Sakti Jokowi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/16/320/2093028/ini-syarat-dapat-kartu-pra-kerja-UD6BeiFsnA.jpg</image><title>Kartu Sakti Jokowi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Kartu pra kerja Presiden Jokowi akan mulai dijalankan tahun depan. Pemerintah menargetkan ada 2 juta pekerja yang masuk dalam program ini.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, syarat ikut program ini sangat mudah, bahkan enteng-enteng saja. Syaratnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan umur di atas 18 tahun, dan tidak sedang melakukan pendidikan apapun.
Baca Juga: Bukan Gaji Pengangguran, Kartu Pra Kerja Cuma Beri &quot;Uang Transport&quot;
&quot;Syaratnya gampang yang penting WNI, dan di atas 18 tahun yang mudah-mudah aja lah, enteng-enteng aja lah. Tidak sedang lakukan pendidikan formal,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor DJP,Jakarta, Jumat (16/8/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/16/58428/298791_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Pakai Baju Adat Sasak, JK Pilih Baju Adat Betawi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Selain itu, dia menambahkan, terdapat dua kategori program kartu pra kerja. Pertama yakni untuk angkatan kerja baru, kedua khusus bagi korban PHK.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp10 Triliun untuk 2 Juta Pengangguran
&quot;Reskilling ini bagi korban PHK. Nah bagi korban PHK nanti pada saat dia pelatihan, karena dia kehilangan pekerjaan, jadi pada saat dia pelatihan dia juga dapatkan insentif kemudian setelah dalam kurun waktu tertentu misalnya maksimal 3 bulan setelah dia pelatihan dia juga dapatkan insentif ini karena korban PHK,&quot; jelas Hanif .Jika memenuhi syarat tersebut nantinya pemerintah akan memberikan  insentif kepada para pemilik kartu. Namun mengenai besarannya, Hanif  mengaki masih mendiskusikannya dengan Kementerian dan Lembaga lainya.
&quot;Kalau besarannya masih didiskusikan di antara kementerian/lembaga  Kemenaker, Kemenkeu Kemenristekdikti, dan lainnya, fasilitasnya ada  pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan insentif sesudah training  diberikan,&quot; jelasnya.
Namun lanjut Hanif, bisa saja insentif itu dihitung lewat persenan  yang diambil dari upah minimum provinsi. Entah 10-20%, menurut Hanif,  angkanya masih dibahas.
&quot;Ya paling gampang dihitungnya itu berapa persennya dari upah, 10%, 20%, bisa aja, belum ketemu tapi masih dibahas,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Kartu pra kerja Presiden Jokowi akan mulai dijalankan tahun depan. Pemerintah menargetkan ada 2 juta pekerja yang masuk dalam program ini.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, syarat ikut program ini sangat mudah, bahkan enteng-enteng saja. Syaratnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan umur di atas 18 tahun, dan tidak sedang melakukan pendidikan apapun.
Baca Juga: Bukan Gaji Pengangguran, Kartu Pra Kerja Cuma Beri &quot;Uang Transport&quot;
&quot;Syaratnya gampang yang penting WNI, dan di atas 18 tahun yang mudah-mudah aja lah, enteng-enteng aja lah. Tidak sedang lakukan pendidikan formal,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor DJP,Jakarta, Jumat (16/8/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/16/58428/298791_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Pakai Baju Adat Sasak, JK Pilih Baju Adat Betawi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Selain itu, dia menambahkan, terdapat dua kategori program kartu pra kerja. Pertama yakni untuk angkatan kerja baru, kedua khusus bagi korban PHK.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp10 Triliun untuk 2 Juta Pengangguran
&quot;Reskilling ini bagi korban PHK. Nah bagi korban PHK nanti pada saat dia pelatihan, karena dia kehilangan pekerjaan, jadi pada saat dia pelatihan dia juga dapatkan insentif kemudian setelah dalam kurun waktu tertentu misalnya maksimal 3 bulan setelah dia pelatihan dia juga dapatkan insentif ini karena korban PHK,&quot; jelas Hanif .Jika memenuhi syarat tersebut nantinya pemerintah akan memberikan  insentif kepada para pemilik kartu. Namun mengenai besarannya, Hanif  mengaki masih mendiskusikannya dengan Kementerian dan Lembaga lainya.
&quot;Kalau besarannya masih didiskusikan di antara kementerian/lembaga  Kemenaker, Kemenkeu Kemenristekdikti, dan lainnya, fasilitasnya ada  pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan insentif sesudah training  diberikan,&quot; jelasnya.
Namun lanjut Hanif, bisa saja insentif itu dihitung lewat persenan  yang diambil dari upah minimum provinsi. Entah 10-20%, menurut Hanif,  angkanya masih dibahas.
&quot;Ya paling gampang dihitungnya itu berapa persennya dari upah, 10%, 20%, bisa aja, belum ketemu tapi masih dibahas,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
