<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Penggunaan Sumber Energi Terbarukan Bikin Kualitas Udara Jakarta Membaik?</title><description>Solusi buruknya kualitas udara Jakarta saat ini tergantung komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/17/320/2093260/penggunaan-sumber-energi-terbarukan-bikin-kualitas-udara-jakarta-membaik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/17/320/2093260/penggunaan-sumber-energi-terbarukan-bikin-kualitas-udara-jakarta-membaik"/><item><title>   Penggunaan Sumber Energi Terbarukan Bikin Kualitas Udara Jakarta Membaik?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/17/320/2093260/penggunaan-sumber-energi-terbarukan-bikin-kualitas-udara-jakarta-membaik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/17/320/2093260/penggunaan-sumber-energi-terbarukan-bikin-kualitas-udara-jakarta-membaik</guid><pubDate>Sabtu 17 Agustus 2019 19:51 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/17/320/2093260/penggunaan-sumber-energi-terbarukan-bikin-kualitas-udara-jakarta-membaik-4Cd46YJVxI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/17/320/2093260/penggunaan-sumber-energi-terbarukan-bikin-kualitas-udara-jakarta-membaik-4Cd46YJVxI.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Solusi buruknya kualitas udara Jakarta saat ini tergantung komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, mengingat kualitas udara sehat menjadi hak konstitusional setiap warga negara.

Saat ini saja di DKI Jakarta menunjukkan angka Air Quality Index (AQI) adalah 161, dengan keterangan unhealthy. Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan, sumber polusi ibu kota terbagi menjadi empat, yakni transportasi darat (75%), pembangkit listrik dan pemanas (9%), pembakaran industri (8%), dan pembakaran domestik (8%).
&amp;nbsp;Baca Juga: Siang Ini Jakarta Tempati Peringkat Ketiga Kota dengan Udara Terkotor
Climate and Energy Researcher Greenpeace Indonesia Adila Isfandiari menyatakan, harus dilakukan inventarisasi emisi yang terbesar, dan juga melihat parameter apa yang mereka pergunakan.

&quot;Demikian juga lokasi keberadaan, seperti industri yang kebanyakan berada di luar wilayah DKI Jakarta, apakah langsung berpengaruh ke DKI Jakarta. Bagaimana dengan kendaraan bermotor bernomor polisi di luar DKI seperti Tangerang dan Bekasi yang juga masuk melintas di DKI Jakarta,&quot; katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Ini Penyebab Udara Jakarta Paling Buruk Sedunia
Dia menambahkan, tidak hanya itu saja, pembangkit listrik yang ada juga berlokasi di luar Jakarta, atau jauh dari pusat kota Jakarta. &quot;Keberadaan pembangkit listrik dengan batu bara (PLTU) milik PLN itu tidak hanya terletak di luar kota, tetapi juga jauh dari potensi menyebarkan polusi,&quot; katanya.

&quot;Karena itu perlu ditilik lagi sumbernya disebabkan oleh apa saja, seperti misalnya pembakaran sampah. Selain itu perlu dipertimbangkan di sini,  kebijakan apa yang diambil terkait hal tersebut,&amp;rdquo; jelasnya

&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/29/58224/297349_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pagi Ini Jakarta Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sementara itu, Gubernur DKI yang mengeluarkan Instruksi Gubernur No.  66 tahun 2019 di awal bulan ini tentang Percepatan Pelaksanaan  Pengendalian Kualitas Udara Jakarta, sekaligus juga sudah memerintahkan  semua gedung milik Pemerintah Daerah akan dipasangi PLTS Rooftop.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kampanye  penggunaan listrik surya atap, Menteri ESDM memberi saran kepada badan  usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat mulai memanfaatkan atap  bangunan dan gedung yang dimiliki dengan memasang Pembangkit Listrik  Tenaga Surya (PLTS) Rooftop (Atap).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/01/58271/297667_medium.jpg&quot; alt=&quot;Harus Segera Diatasi, Polusi Udara Bisa Picu Kanker&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Selain Kementerian ESDM yang telah memasang PLTS Rooftop di seluruh  gedungnya,  Pemda DKI juga akan segera mengikuti arahan Menteri ESDM  tersebut. Targetnya tahun 2022 pemasangan PLTS Rooftop akan selesai di   DKI.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal Ahmad  Safrudin (Puput) mengatakan, upaya lain menekan emisi gas buang dari  kendaraan bermotor salah satunya dilakukan melalui uji emisi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/29/58224/297351_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pagi Ini Jakarta Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebenarnya aturan uji wajib uji emisi yang saat ini menjadi bagian  dari Insgub No. 66 tahun 2019, beberapa tahun sebelumnya sudah ada dalam  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2005 tentang  Pengendalian Pencemaran Udara.

&quot;Yang belum dilaksanakan adalah implementasinya, karena dalam  peraturan lama tersebut, dikatakan kendaraan bermotor wajib memenuhi  ambang batas emisi gas buang kendaraan; kendaraan bermotor juga wajib  menjalani emisi sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Sedangkan  kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapat tanda lulus uji emisi,&amp;rdquo;  paparnya.
Sementara dalam aturan baru tercantum keinginan Pemda DKI, agar uji   emisi dilakukan untuk semua jenis kendaraan pada tahun 2020, bersamaan   dengan perpanjangan STNK. Nantinya uji emisi akan menentukan, apakah   STNK kendaraan tersebut dapat diperpanjang dan akan terintegrasi dengan   sistem perparkiran.

Sejalan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), kendati pemanfaatan   energi baru terbarukan (EBT) yang tidak akan habis, baru berkontribusi   sebesar 13% dalam bauran energi nasional, namun dalam RUEN telah   ditetapkan, Pemerintah akan terus meningkatkan pemanfaatan energi baru   dan energi penggunaan bahan bakar pembangkit listrik di dalam negeri.

Penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang mencapai 13%, di   tahun 2025 ditargetkan menjadi lebih dari 23%, dan naik lagi menjadi   lebih dari 31% di tahun 2050.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/29/58224/297352_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pagi Ini Jakarta Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim meminta   dilakukannya penggunaan bahan bakar air dan tenaga surya serta gas,   seperti yang diterapkan PLN saat ini di Pembangkit Listrik Muara Karang   dan Pembangkit Listrik Tanjung Priok.

&amp;ldquo;Kombinasi penggunaan bakar itu tetap diperlukan guna menjaga emisi gas buang, tarif murah dan kontinuitas pasokan,&amp;rdquo; jelasnya.

Dia juga menyarankan ke depan sumber energi utama yang dipakai   pembangkit listrik PLN berasal dari energi terbarukan, adapun gas serta   batu bara dijadikan sumber energi cadangan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Solusi buruknya kualitas udara Jakarta saat ini tergantung komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, mengingat kualitas udara sehat menjadi hak konstitusional setiap warga negara.

Saat ini saja di DKI Jakarta menunjukkan angka Air Quality Index (AQI) adalah 161, dengan keterangan unhealthy. Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan, sumber polusi ibu kota terbagi menjadi empat, yakni transportasi darat (75%), pembangkit listrik dan pemanas (9%), pembakaran industri (8%), dan pembakaran domestik (8%).
&amp;nbsp;Baca Juga: Siang Ini Jakarta Tempati Peringkat Ketiga Kota dengan Udara Terkotor
Climate and Energy Researcher Greenpeace Indonesia Adila Isfandiari menyatakan, harus dilakukan inventarisasi emisi yang terbesar, dan juga melihat parameter apa yang mereka pergunakan.

&quot;Demikian juga lokasi keberadaan, seperti industri yang kebanyakan berada di luar wilayah DKI Jakarta, apakah langsung berpengaruh ke DKI Jakarta. Bagaimana dengan kendaraan bermotor bernomor polisi di luar DKI seperti Tangerang dan Bekasi yang juga masuk melintas di DKI Jakarta,&quot; katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Ini Penyebab Udara Jakarta Paling Buruk Sedunia
Dia menambahkan, tidak hanya itu saja, pembangkit listrik yang ada juga berlokasi di luar Jakarta, atau jauh dari pusat kota Jakarta. &quot;Keberadaan pembangkit listrik dengan batu bara (PLTU) milik PLN itu tidak hanya terletak di luar kota, tetapi juga jauh dari potensi menyebarkan polusi,&quot; katanya.

&quot;Karena itu perlu ditilik lagi sumbernya disebabkan oleh apa saja, seperti misalnya pembakaran sampah. Selain itu perlu dipertimbangkan di sini,  kebijakan apa yang diambil terkait hal tersebut,&amp;rdquo; jelasnya

&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/29/58224/297349_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pagi Ini Jakarta Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sementara itu, Gubernur DKI yang mengeluarkan Instruksi Gubernur No.  66 tahun 2019 di awal bulan ini tentang Percepatan Pelaksanaan  Pengendalian Kualitas Udara Jakarta, sekaligus juga sudah memerintahkan  semua gedung milik Pemerintah Daerah akan dipasangi PLTS Rooftop.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kampanye  penggunaan listrik surya atap, Menteri ESDM memberi saran kepada badan  usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat mulai memanfaatkan atap  bangunan dan gedung yang dimiliki dengan memasang Pembangkit Listrik  Tenaga Surya (PLTS) Rooftop (Atap).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/01/58271/297667_medium.jpg&quot; alt=&quot;Harus Segera Diatasi, Polusi Udara Bisa Picu Kanker&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Selain Kementerian ESDM yang telah memasang PLTS Rooftop di seluruh  gedungnya,  Pemda DKI juga akan segera mengikuti arahan Menteri ESDM  tersebut. Targetnya tahun 2022 pemasangan PLTS Rooftop akan selesai di   DKI.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal Ahmad  Safrudin (Puput) mengatakan, upaya lain menekan emisi gas buang dari  kendaraan bermotor salah satunya dilakukan melalui uji emisi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/29/58224/297351_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pagi Ini Jakarta Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebenarnya aturan uji wajib uji emisi yang saat ini menjadi bagian  dari Insgub No. 66 tahun 2019, beberapa tahun sebelumnya sudah ada dalam  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2005 tentang  Pengendalian Pencemaran Udara.

&quot;Yang belum dilaksanakan adalah implementasinya, karena dalam  peraturan lama tersebut, dikatakan kendaraan bermotor wajib memenuhi  ambang batas emisi gas buang kendaraan; kendaraan bermotor juga wajib  menjalani emisi sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Sedangkan  kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapat tanda lulus uji emisi,&amp;rdquo;  paparnya.
Sementara dalam aturan baru tercantum keinginan Pemda DKI, agar uji   emisi dilakukan untuk semua jenis kendaraan pada tahun 2020, bersamaan   dengan perpanjangan STNK. Nantinya uji emisi akan menentukan, apakah   STNK kendaraan tersebut dapat diperpanjang dan akan terintegrasi dengan   sistem perparkiran.

Sejalan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), kendati pemanfaatan   energi baru terbarukan (EBT) yang tidak akan habis, baru berkontribusi   sebesar 13% dalam bauran energi nasional, namun dalam RUEN telah   ditetapkan, Pemerintah akan terus meningkatkan pemanfaatan energi baru   dan energi penggunaan bahan bakar pembangkit listrik di dalam negeri.

Penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang mencapai 13%, di   tahun 2025 ditargetkan menjadi lebih dari 23%, dan naik lagi menjadi   lebih dari 31% di tahun 2050.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/29/58224/297352_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pagi Ini Jakarta Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim meminta   dilakukannya penggunaan bahan bakar air dan tenaga surya serta gas,   seperti yang diterapkan PLN saat ini di Pembangkit Listrik Muara Karang   dan Pembangkit Listrik Tanjung Priok.

&amp;ldquo;Kombinasi penggunaan bakar itu tetap diperlukan guna menjaga emisi gas buang, tarif murah dan kontinuitas pasokan,&amp;rdquo; jelasnya.

Dia juga menyarankan ke depan sumber energi utama yang dipakai   pembangkit listrik PLN berasal dari energi terbarukan, adapun gas serta   batu bara dijadikan sumber energi cadangan.
</content:encoded></item></channel></rss>
