<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdampak Mati Listrik 4 Agustus, Begini Cara Cek Besaran Kompensasi PLN</title><description>Adapun nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat di cek melalui website resmi PLN</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/19/320/2093863/terdampak-mati-listrik-4-agustus-begini-cara-cek-besaran-kompensasi-pln</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/19/320/2093863/terdampak-mati-listrik-4-agustus-begini-cara-cek-besaran-kompensasi-pln"/><item><title>Terdampak Mati Listrik 4 Agustus, Begini Cara Cek Besaran Kompensasi PLN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/19/320/2093863/terdampak-mati-listrik-4-agustus-begini-cara-cek-besaran-kompensasi-pln</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/19/320/2093863/terdampak-mati-listrik-4-agustus-begini-cara-cek-besaran-kompensasi-pln</guid><pubDate>Senin 19 Agustus 2019 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/19/320/2093863/terdampak-mati-listrik-4-agustus-begini-cara-cek-besaran-kompensasi-pln-K5qemorxyB.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Perbaikan Listrik PLN (Dok. PLN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/19/320/2093863/terdampak-mati-listrik-4-agustus-begini-cara-cek-besaran-kompensasi-pln-K5qemorxyB.jpeg</image><title>Foto: Perbaikan Listrik PLN (Dok. PLN)</title></images><description>JAKARTA - Terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Adapun nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id.
Berikut langkah-langkah nya:
1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
Baca Juga: Menagih Janji PLN soal Kompensasi Pemadaman Listrik, Simak Caranya
2. Klik menu
3. Klik pelanggan

4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi
Baca Juga: Mati Listrik Serentak dan Jokowi Marah Jadi Pembelajaran bagi PLN
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode di samping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
Atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html
&quot;Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,&amp;rdquo; jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, dalam keterangannya, Senin (19/8/2019).
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening  minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari  biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif  yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai  Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
&amp;ldquo;Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan  pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran  kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar.&amp;rdquo;  Tambah Dwi.</description><content:encoded>JAKARTA - Terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Adapun nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id.
Berikut langkah-langkah nya:
1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
Baca Juga: Menagih Janji PLN soal Kompensasi Pemadaman Listrik, Simak Caranya
2. Klik menu
3. Klik pelanggan

4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi
Baca Juga: Mati Listrik Serentak dan Jokowi Marah Jadi Pembelajaran bagi PLN
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode di samping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
Atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html
&quot;Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,&amp;rdquo; jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, dalam keterangannya, Senin (19/8/2019).
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening  minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari  biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif  yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai  Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
&amp;ldquo;Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan  pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran  kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar.&amp;rdquo;  Tambah Dwi.</content:encoded></item></channel></rss>
