<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS, Cek di Sini</title><description>BKN menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/20/320/2094389/tata-cara-pelaksanaan-mutasi-pns-cek-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/20/320/2094389/tata-cara-pelaksanaan-mutasi-pns-cek-di-sini"/><item><title>Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS, Cek di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/20/320/2094389/tata-cara-pelaksanaan-mutasi-pns-cek-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/20/320/2094389/tata-cara-pelaksanaan-mutasi-pns-cek-di-sini</guid><pubDate>Selasa 20 Agustus 2019 18:14 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/20/320/2094389/tata-cara-pelaksanaan-mutasi-pns-cek-di-sini-8dBEKhM0l5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/20/320/2094389/tata-cara-pelaksanaan-mutasi-pns-cek-di-sini-8dBEKhM0l5.jpg</image><title>Ilustrasi PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Guna memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan mutasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 1 Agustus 2019 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Mutasi PNS, Begini Aturan Mainnya
Melansir setkab, Jakarta, Selasa (20/8/2019), dalam SE tersebut, Kepala BKN membagi mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam tiga kelompok mutasi, yaitu:
1. Mutasi PNS dalam satu provinsi;
2. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi; dan
3. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi antar Instansi Pusat.
&amp;nbsp;
 
I. Mutasi dalam satu provinsi:

I.a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan dengan ketentuan: 1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal akan memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Mutasi PNS Paling Singkat 2 Tahun
I.b. Mutasi PNS provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK provinsi asal menyetujui, maka PPK provinsi memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.

I.c. Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan, dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK provinsi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal  menyetujui, maka PPK  kabupaten/kota memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi asal penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;II. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi

II.a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dilakukan dengan  ketentuan: 1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi  kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2.  Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK  kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3.  Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaiamana dimaksud, PPK kabupaten/kota  instansi penerima menyampaikanusul mutasi kepada menteri yang  menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi  kabupaten/kota yangbersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala  BKNu ntuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan  teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294106_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
II.b. Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi  lain dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK provinsi instansi penerima  membuat usul mutasi kepadaPPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta  persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui,  maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3.  Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi  instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang  menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada  Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan  pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.

II.c. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi  laindilakukan dengan ketentuan: 1. PPK kabupaten/kota instansi penerima  membuat usul mutasi kepadaPPK provinsi instansi asal untuk meminta  persetujuan; 2.Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK  provinsi instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan  persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi  penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan  urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang  bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untukmendapatkan  pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN,  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri  menetapkan keputusan mutasi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294107_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
II.d. Mutasi PNS antar provinsi dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK  provinsi instansi penerlma membuat usul mutasi kepada PPK provinsi  instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK provinsi  instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan  persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana  dimaksud, PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada  menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan  tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. 4.  Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan  mutasi.
III. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi Pusat
 
&amp;nbsp;
III.a. Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat   dilakukan dengan ketentuan: 1.  PPK Instansi Pusat sebagai instansi   penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi/kabupaten/kota instansi   asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK provinsi/kabupaten/kota   instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi/kabupaten/kota instansi  asal  memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi   sebagaimana dimaksud, PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima   menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan keputusan   mutasi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294105_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
III. b. Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota   dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK provinsi/kabupaten/kota instansi   penerima membuat usul mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang   bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK Instansi   Pusat menyetujui, maka PPK Instansi Pusat memberikan persetujuan  mutasi;  3.  Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud , PPK   provinsi/kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi   kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.

III.c. Mutasi PNS antar Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan:   PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada   PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta   persetujuan; 2. Apabila PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan   bekerja menyetujui, maka PPK Instansi Pusat dimana PNS yangbersangkutan   bekerja memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan  mutasi  sebagaimana dimaksud , PPK Instansi Pusat sebagai instansi  penerima  menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan  keputusan  mutasi.
Pejabat Yang Berwenang

Ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN itu, bahwa Pejabat yang    Berwenang menetapkan keputusan mutasi dan memberikan pertimbangan teknis    mutasi PNS adalah sebagai berikut:

1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri    menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan    antar provinsi.

2) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan:a) Keputusan    mutasi PNS antar Instansi Pusat;b) Keputusan mutasi PNS dari    provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat; danc) Pertimbangan teknis    antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
3) Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan.a)    Keputusan mutasi PNS dari Instansi Pusat ke    provinsi/kabupaten/kota;danb) Pertimbangan teknis mutasi PNS antar    kabupaten/kota dalamsatu provinsi.4) Gubernur menetapkan keputusan    mutasi PNS antar kabupaten/kotadalam satu provinsi.

&amp;ldquo;Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala    BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 (lima belas) hari    kerjasejak diterimanya usul mutasi,&amp;rdquo; bunyi akhir Surat Edaran Kepala BKN    yang ditujukan kepada PPK Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi    Pemerintah Daerah itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Guna memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan mutasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 1 Agustus 2019 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Mutasi PNS, Begini Aturan Mainnya
Melansir setkab, Jakarta, Selasa (20/8/2019), dalam SE tersebut, Kepala BKN membagi mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam tiga kelompok mutasi, yaitu:
1. Mutasi PNS dalam satu provinsi;
2. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi; dan
3. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi antar Instansi Pusat.
&amp;nbsp;
 
I. Mutasi dalam satu provinsi:

I.a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan dengan ketentuan: 1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal akan memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Mutasi PNS Paling Singkat 2 Tahun
I.b. Mutasi PNS provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK provinsi asal menyetujui, maka PPK provinsi memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.

I.c. Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan, dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK provinsi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal  menyetujui, maka PPK  kabupaten/kota memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi asal penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;II. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi

II.a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dilakukan dengan  ketentuan: 1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi  kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2.  Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK  kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3.  Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaiamana dimaksud, PPK kabupaten/kota  instansi penerima menyampaikanusul mutasi kepada menteri yang  menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi  kabupaten/kota yangbersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala  BKNu ntuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan  teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294106_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
II.b. Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi  lain dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK provinsi instansi penerima  membuat usul mutasi kepadaPPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta  persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui,  maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3.  Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi  instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang  menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada  Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan  pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.

II.c. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi  laindilakukan dengan ketentuan: 1. PPK kabupaten/kota instansi penerima  membuat usul mutasi kepadaPPK provinsi instansi asal untuk meminta  persetujuan; 2.Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK  provinsi instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan  persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi  penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan  urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang  bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untukmendapatkan  pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN,  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri  menetapkan keputusan mutasi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294107_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
II.d. Mutasi PNS antar provinsi dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK  provinsi instansi penerlma membuat usul mutasi kepada PPK provinsi  instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK provinsi  instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan  persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana  dimaksud, PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada  menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan  tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. 4.  Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan  mutasi.
III. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi Pusat
 
&amp;nbsp;
III.a. Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat   dilakukan dengan ketentuan: 1.  PPK Instansi Pusat sebagai instansi   penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi/kabupaten/kota instansi   asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK provinsi/kabupaten/kota   instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi/kabupaten/kota instansi  asal  memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi   sebagaimana dimaksud, PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima   menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan keputusan   mutasi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294105_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
III. b. Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota   dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK provinsi/kabupaten/kota instansi   penerima membuat usul mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang   bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK Instansi   Pusat menyetujui, maka PPK Instansi Pusat memberikan persetujuan  mutasi;  3.  Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud , PPK   provinsi/kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi   kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.

III.c. Mutasi PNS antar Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan:   PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada   PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta   persetujuan; 2. Apabila PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan   bekerja menyetujui, maka PPK Instansi Pusat dimana PNS yangbersangkutan   bekerja memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan  mutasi  sebagaimana dimaksud , PPK Instansi Pusat sebagai instansi  penerima  menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan  keputusan  mutasi.
Pejabat Yang Berwenang

Ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN itu, bahwa Pejabat yang    Berwenang menetapkan keputusan mutasi dan memberikan pertimbangan teknis    mutasi PNS adalah sebagai berikut:

1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri    menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan    antar provinsi.

2) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan:a) Keputusan    mutasi PNS antar Instansi Pusat;b) Keputusan mutasi PNS dari    provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat; danc) Pertimbangan teknis    antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
3) Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan.a)    Keputusan mutasi PNS dari Instansi Pusat ke    provinsi/kabupaten/kota;danb) Pertimbangan teknis mutasi PNS antar    kabupaten/kota dalamsatu provinsi.4) Gubernur menetapkan keputusan    mutasi PNS antar kabupaten/kotadalam satu provinsi.

&amp;ldquo;Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala    BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 (lima belas) hari    kerjasejak diterimanya usul mutasi,&amp;rdquo; bunyi akhir Surat Edaran Kepala BKN    yang ditujukan kepada PPK Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi    Pemerintah Daerah itu.</content:encoded></item></channel></rss>
