<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>      Bernada Tinggi, Sri Mulyani Marah-Marah Ditanya Defisit BPJS Kesehatan</title><description>Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghadiri rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas BPJS Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/21/320/2094840/bernada-tinggi-sri-mulyani-marah-marah-ditanya-defisit-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/21/320/2094840/bernada-tinggi-sri-mulyani-marah-marah-ditanya-defisit-bpjs-kesehatan"/><item><title>      Bernada Tinggi, Sri Mulyani Marah-Marah Ditanya Defisit BPJS Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/21/320/2094840/bernada-tinggi-sri-mulyani-marah-marah-ditanya-defisit-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/21/320/2094840/bernada-tinggi-sri-mulyani-marah-marah-ditanya-defisit-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Rabu 21 Agustus 2019 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/21/320/2094840/bernada-tinggi-sri-mulyani-marah-marah-ditanya-defisit-bpjs-kesehatan-KSMjIaQ0XZ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/21/320/2094840/bernada-tinggi-sri-mulyani-marah-marah-ditanya-defisit-bpjs-kesehatan-KSMjIaQ0XZ.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Okezone</title></images><description> 
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghadiri rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas BPJS Kesehatan di Komisi XI DPR Jakarta. Salah satu pembahasannya yakni tentang defisit BPJS kesehatan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi BPJS Kesehatan Akan Kembali Mengalami Defisit di 2019
Dalam rapat itu, Sri Mulyani marah saat para anggota Komisi XI menanyakan perihal defisit BPJS Kesehatan.

&quot;Kewajiban peserta adalah membayar iuran, yang tidak mampu ditanggung pemerintah. Yang mampu maka mereka harus disiplin membayar iuran dan itulah fungsinya BPJS diberi wewenang, hak, dan kekuasaan untuk enforcement. Kalau tidak, ya tidak pernah tertagih, kemudian kesulitan kami juga tidak bisa beri sanksi,&quot; ujar dia dengan nada tinggi di Gedung DPR Jakarta, Rabu (21/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani: Banyak Perusahaan Curangi BPJS Kesehatan


&amp;nbsp;Nanti, lanjut dia, dengan mudah saja datang ke Kementerian Keuangan dan bilang BPJS kesehatan ini defisit.

&quot;Lebih mudah menagih dan minta bantuan ke Menteri Keuangan dari pada  nagih. Karena yang disitu tidak populer, yang di sini enak. Jadi semua  orang bicara seolah-olah Menteri Keuangan yang belum bayar. Padahal kami  sudah bayar dan memberi bantuan. Tapi kami dianggap yang menjadi salah  satu persoalan,&quot; ungkap dia.

&amp;nbsp;
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memprediksikan  BPJS kesehatan akan kembali mengalami defisit pada tahun ini. Pasalnya  BPJS kesehatan sudah mengalami defisit sejak 2015.

&quot;Pada 2018 defisit BPJS kesehatan mencapai Rp19,4 triliun kami  menginjeksinya 10,3 triliun masih ada Rp9,1 triliun di 2018 yang belum  tertutup. Dan di 2019 ini akan muncul lagi defisit yang lebih besar  lagi,&quot; ujar dia.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghadiri rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas BPJS Kesehatan di Komisi XI DPR Jakarta. Salah satu pembahasannya yakni tentang defisit BPJS kesehatan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi BPJS Kesehatan Akan Kembali Mengalami Defisit di 2019
Dalam rapat itu, Sri Mulyani marah saat para anggota Komisi XI menanyakan perihal defisit BPJS Kesehatan.

&quot;Kewajiban peserta adalah membayar iuran, yang tidak mampu ditanggung pemerintah. Yang mampu maka mereka harus disiplin membayar iuran dan itulah fungsinya BPJS diberi wewenang, hak, dan kekuasaan untuk enforcement. Kalau tidak, ya tidak pernah tertagih, kemudian kesulitan kami juga tidak bisa beri sanksi,&quot; ujar dia dengan nada tinggi di Gedung DPR Jakarta, Rabu (21/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani: Banyak Perusahaan Curangi BPJS Kesehatan


&amp;nbsp;Nanti, lanjut dia, dengan mudah saja datang ke Kementerian Keuangan dan bilang BPJS kesehatan ini defisit.

&quot;Lebih mudah menagih dan minta bantuan ke Menteri Keuangan dari pada  nagih. Karena yang disitu tidak populer, yang di sini enak. Jadi semua  orang bicara seolah-olah Menteri Keuangan yang belum bayar. Padahal kami  sudah bayar dan memberi bantuan. Tapi kami dianggap yang menjadi salah  satu persoalan,&quot; ungkap dia.

&amp;nbsp;
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memprediksikan  BPJS kesehatan akan kembali mengalami defisit pada tahun ini. Pasalnya  BPJS kesehatan sudah mengalami defisit sejak 2015.

&quot;Pada 2018 defisit BPJS kesehatan mencapai Rp19,4 triliun kami  menginjeksinya 10,3 triliun masih ada Rp9,1 triliun di 2018 yang belum  tertutup. Dan di 2019 ini akan muncul lagi defisit yang lebih besar  lagi,&quot; ujar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
