<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada THR PNS dan Gaji ke-13, Anggaran Belanja Pegawai Naik Jadi Rp416,1 Triliun   </title><description>Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp416,144 triliun untuk belanja pegawai</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/21/320/2094856/ada-thr-pns-dan-gaji-ke-13-anggaran-belanja-pegawai-naik-jadi-rp416-1-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/21/320/2094856/ada-thr-pns-dan-gaji-ke-13-anggaran-belanja-pegawai-naik-jadi-rp416-1-triliun"/><item><title>Ada THR PNS dan Gaji ke-13, Anggaran Belanja Pegawai Naik Jadi Rp416,1 Triliun   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/21/320/2094856/ada-thr-pns-dan-gaji-ke-13-anggaran-belanja-pegawai-naik-jadi-rp416-1-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/21/320/2094856/ada-thr-pns-dan-gaji-ke-13-anggaran-belanja-pegawai-naik-jadi-rp416-1-triliun</guid><pubDate>Rabu 21 Agustus 2019 16:19 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/21/320/2094856/ada-thr-pns-dan-gaji-ke-13-anggaran-belanja-pegawai-naik-jadi-rp416-1-triliun-9Ucpuvnh1O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/PNS (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/21/320/2094856/ada-thr-pns-dan-gaji-ke-13-anggaran-belanja-pegawai-naik-jadi-rp416-1-triliun-9Ucpuvnh1O.jpg</image><title>Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/PNS (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp416,144 triliun untuk belanja pegawai dalam Rencana Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tunjangan PNS Dijanjikan Naik 100% tapi Ada Syaratnya
Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 261.160,5 miliar dan belanja Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp154.984,1 miliar.

Dibandingkan periode-periode sebelumnya, jumlah anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah menunjukkan pertumbuhan.

&amp;ldquo;Selama kurun waktu 2015-2019, realisasi belanja pegawai tumbuh sebesar 7,6%, yaitu dari Rp281.142,7 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp376.441,9 miliar pada outlook APBN tahun 2019,&amp;rdquo; bunyi keterangan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 dikutip setkab, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Baca Juga: PNS Tak Naik Gaji di 2020, Kemenkeu: Jangan Khawatir Masih Ada THR dan Gaji ke-13
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/16/58428/298791_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Pakai Baju Adat Sasak, JK Pilih Baju Adat Betawi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Dalam buku itu disebutkan, belanja pegawai K/L pada 2020 digunakan  antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pada K/L.  Sementara alokasi belanja pegawai pada BUN ditujukan antara lain untuk  pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur  dan pensiunan.

&amp;ldquo;Kebijakan belanja pegawai pada tahun 2020 terutama diarahkan untuk  mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam menciptakan birokrasi  yang efisien, melayani, dan bebas korupsi,&amp;rdquo; demikian keterangan  pemerintah dalam buku tersebut.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/16/58428/298794_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Pakai Baju Adat Sasak, JK Pilih Baju Adat Betawi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Hal itu diwujudkan melalui kenaikan tunjangan kinerja pada K/L  seiring dengan capaian reformasi birokrasi serta pemberian gaji ke-13  dan THR. Pemerintah juga mengantisipasi kebutuhan calon pegawai baru dan  perubahan kebijakan pensiun.

Selanjutnya, melalui alokasi belanja pegawai, pemerintah juga  memperhatikan kesejahteraan para pensiunan melalui pembayaran manfaat  pensiun, pensiun ke-13, dan THR bagi para pensiunan/veteran  PNS/TNI/Polri.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp416,144 triliun untuk belanja pegawai dalam Rencana Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tunjangan PNS Dijanjikan Naik 100% tapi Ada Syaratnya
Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 261.160,5 miliar dan belanja Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp154.984,1 miliar.

Dibandingkan periode-periode sebelumnya, jumlah anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah menunjukkan pertumbuhan.

&amp;ldquo;Selama kurun waktu 2015-2019, realisasi belanja pegawai tumbuh sebesar 7,6%, yaitu dari Rp281.142,7 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp376.441,9 miliar pada outlook APBN tahun 2019,&amp;rdquo; bunyi keterangan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 dikutip setkab, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Baca Juga: PNS Tak Naik Gaji di 2020, Kemenkeu: Jangan Khawatir Masih Ada THR dan Gaji ke-13
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/16/58428/298791_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Pakai Baju Adat Sasak, JK Pilih Baju Adat Betawi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Dalam buku itu disebutkan, belanja pegawai K/L pada 2020 digunakan  antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pada K/L.  Sementara alokasi belanja pegawai pada BUN ditujukan antara lain untuk  pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur  dan pensiunan.

&amp;ldquo;Kebijakan belanja pegawai pada tahun 2020 terutama diarahkan untuk  mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam menciptakan birokrasi  yang efisien, melayani, dan bebas korupsi,&amp;rdquo; demikian keterangan  pemerintah dalam buku tersebut.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/16/58428/298794_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Pakai Baju Adat Sasak, JK Pilih Baju Adat Betawi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Hal itu diwujudkan melalui kenaikan tunjangan kinerja pada K/L  seiring dengan capaian reformasi birokrasi serta pemberian gaji ke-13  dan THR. Pemerintah juga mengantisipasi kebutuhan calon pegawai baru dan  perubahan kebijakan pensiun.

Selanjutnya, melalui alokasi belanja pegawai, pemerintah juga  memperhatikan kesejahteraan para pensiunan melalui pembayaran manfaat  pensiun, pensiun ke-13, dan THR bagi para pensiunan/veteran  PNS/TNI/Polri.</content:encoded></item></channel></rss>
