<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Libatkan Bukalapak-Tokopedia, Sri Mulyani Buka Penerimaan Negara Generasi 3   </title><description>Pelibatan tiga perusahaan pembayaran elektronik itu akan mempermudah dan memperlancar penyetoran penerimaan negara</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/23/20/2095635/libatkan-bukalapak-tokopedia-sri-mulyani-buka-penerimaan-negara-generasi-3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/23/20/2095635/libatkan-bukalapak-tokopedia-sri-mulyani-buka-penerimaan-negara-generasi-3"/><item><title>Libatkan Bukalapak-Tokopedia, Sri Mulyani Buka Penerimaan Negara Generasi 3   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/23/20/2095635/libatkan-bukalapak-tokopedia-sri-mulyani-buka-penerimaan-negara-generasi-3</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/23/20/2095635/libatkan-bukalapak-tokopedia-sri-mulyani-buka-penerimaan-negara-generasi-3</guid><pubDate>Jum'at 23 Agustus 2019 11:59 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/23/20/2095635/libatkan-bukalapak-tokopedia-sri-mulyani-buka-penerimaan-negara-generasi-3-RLxEuOkrF1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tokopedia Dilibatkan dalam Setoran Penerimaan Negara (Foto: Tokopedia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/23/20/2095635/libatkan-bukalapak-tokopedia-sri-mulyani-buka-penerimaan-negara-generasi-3-RLxEuOkrF1.jpg</image><title>Tokopedia Dilibatkan dalam Setoran Penerimaan Negara (Foto: Tokopedia)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan meluncurkan portal elektronik baru untuk menerima semua setoran penerimaan negara yang melibatkan tiga perusahaan jasa pembayaran elektronik terkemuka seperti Bukalapak, Tokopedia, dan PT Finnet Indonesia.
Portal elektronik penerimaan negara itu disebut sebagai Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) dengan kemampuan menerima setoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik atau meningkat signifikan dari modul sebelumnya, yakni MPN G2 yang hanya 60 transaksi per detik.
Baca Juga: DPR Kritik Penerimaan Pajak Masih Rendah, Jawaban Sri Mulyani seperti Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran MPN G3 mengatakan, pelibatan tiga perusahaan pembayaran elektronik itu akan mempermudah dan memperlancar penyetoran penerimaan negara melalui layanan dompet elektronik, transfer bank, rekening virtual (virtual account), dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan lembaga persepsi lainnya seperti pusat niaga daring (e-commerce), penjual ritel, dan perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).

&quot;Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya,&quot; kata Sri Mulyani.
Sebelum MPN G3 ini, Kemenkeu banyak bekerja sama dengan bank umum sebagai lembaga persepsi. Dengan kesepakatan di MPN G3, maka secara keseluruhan Kemenkeu telah bekerja sama dengan 86 lembaga persepsi.
Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Menkeu bahkan menyebut komisi (fee) yang diminta perusahaan &quot;fintech&quot; ini bisa lebih kecil dibandingkan perbankan sehingga membuat anggaran negara lebih hemat.
&quot;Mereka jadi mitra kami, apalagi kalau sama fintech ini komisinya lebih kecil (dibanding bank),&quot; ujar dia.
Dengan MPN G3 ini, setiap penyetor penerimaan negara dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara. Kemudian kode biling itu menjadi akun untuk menyetor penerimaan negara.&quot;Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus  mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang  berbeda. Modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN ini  harus dilakukan,&quot; ujar dia.
Modernisasi APBN ini, ujar Sri Mulyani, dilakukan untuk meningkatkan  kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi  kewajibannya, dan mengadaptasi perubahan teknologi informasi.
&quot;Dengan begini, APBN berbasis digital dapat tercapai,&quot; ujar dia, dikutip dari Antaranews, Jumat (23/8/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/16/58429/298802_medium.jpg&quot; alt=&quot;Anggunnya Sri Mulyani Kenakan Kebaya Hijau di Sidang Tahunan MPR&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
MPN merupakan salah satu sistem utama di Kemenkeu. Pada 2018, dari  Rp2.064 triliun penerimaan negara, Rp1.904 triliun disetor melalui MPN,  atau sekitar 92%.
Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran  langsung ke rekening kas negara. MPN juga memproses 95,1 juta transaksi  yang meliputi 94,9 juta transaksi dan 174 ribu transaksi dalam dolar  Amerika Serikat. Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran  penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos  persepsi mitra MPN.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan meluncurkan portal elektronik baru untuk menerima semua setoran penerimaan negara yang melibatkan tiga perusahaan jasa pembayaran elektronik terkemuka seperti Bukalapak, Tokopedia, dan PT Finnet Indonesia.
Portal elektronik penerimaan negara itu disebut sebagai Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) dengan kemampuan menerima setoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik atau meningkat signifikan dari modul sebelumnya, yakni MPN G2 yang hanya 60 transaksi per detik.
Baca Juga: DPR Kritik Penerimaan Pajak Masih Rendah, Jawaban Sri Mulyani seperti Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran MPN G3 mengatakan, pelibatan tiga perusahaan pembayaran elektronik itu akan mempermudah dan memperlancar penyetoran penerimaan negara melalui layanan dompet elektronik, transfer bank, rekening virtual (virtual account), dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan lembaga persepsi lainnya seperti pusat niaga daring (e-commerce), penjual ritel, dan perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).

&quot;Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya,&quot; kata Sri Mulyani.
Sebelum MPN G3 ini, Kemenkeu banyak bekerja sama dengan bank umum sebagai lembaga persepsi. Dengan kesepakatan di MPN G3, maka secara keseluruhan Kemenkeu telah bekerja sama dengan 86 lembaga persepsi.
Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Menkeu bahkan menyebut komisi (fee) yang diminta perusahaan &quot;fintech&quot; ini bisa lebih kecil dibandingkan perbankan sehingga membuat anggaran negara lebih hemat.
&quot;Mereka jadi mitra kami, apalagi kalau sama fintech ini komisinya lebih kecil (dibanding bank),&quot; ujar dia.
Dengan MPN G3 ini, setiap penyetor penerimaan negara dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara. Kemudian kode biling itu menjadi akun untuk menyetor penerimaan negara.&quot;Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus  mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang  berbeda. Modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN ini  harus dilakukan,&quot; ujar dia.
Modernisasi APBN ini, ujar Sri Mulyani, dilakukan untuk meningkatkan  kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi  kewajibannya, dan mengadaptasi perubahan teknologi informasi.
&quot;Dengan begini, APBN berbasis digital dapat tercapai,&quot; ujar dia, dikutip dari Antaranews, Jumat (23/8/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/16/58429/298802_medium.jpg&quot; alt=&quot;Anggunnya Sri Mulyani Kenakan Kebaya Hijau di Sidang Tahunan MPR&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
MPN merupakan salah satu sistem utama di Kemenkeu. Pada 2018, dari  Rp2.064 triliun penerimaan negara, Rp1.904 triliun disetor melalui MPN,  atau sekitar 92%.
Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran  langsung ke rekening kas negara. MPN juga memproses 95,1 juta transaksi  yang meliputi 94,9 juta transaksi dan 174 ribu transaksi dalam dolar  Amerika Serikat. Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran  penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos  persepsi mitra MPN.</content:encoded></item></channel></rss>
