<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Pajak Surat Utang Infrastruktur Dipangkas Jadi 5%</title><description>Pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan yang diterima investor atas bunga surat utang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/23/20/2095945/pajak-surat-utang-infrastruktur-dipangkas-jadi-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/23/20/2095945/pajak-surat-utang-infrastruktur-dipangkas-jadi-5"/><item><title>   Pajak Surat Utang Infrastruktur Dipangkas Jadi 5%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/23/20/2095945/pajak-surat-utang-infrastruktur-dipangkas-jadi-5</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/23/20/2095945/pajak-surat-utang-infrastruktur-dipangkas-jadi-5</guid><pubDate>Jum'at 23 Agustus 2019 21:51 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/23/20/2095945/pajak-surat-utang-infrastruktur-dipangkas-jadi-5-CjdxjT5fBE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak Surat Utang Infrastruktur Dipangkas. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/23/20/2095945/pajak-surat-utang-infrastruktur-dipangkas-jadi-5-CjdxjT5fBE.jpg</image><title>Pajak Surat Utang Infrastruktur Dipangkas. (Foto: Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan yang diterima investor atas bunga surat utang dari dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), dan kontrak investasi kolektif-efek beragun aset (KIK-EBA) dari 15% ke 5% hingga 2020, dan 10%  mulai 2021 dan seterusnya.

Relaksasi kebijakan fiskal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yakni PP No. 55/2019, yang merupakan pemutakhiran dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 100/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Libatkan Bukalapak-Tokopedia, Sri Mulyani Buka Penerimaan Negara Generasi 3
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menerangkan bahwa insentif fiskal ini diterapkan untuk memperdalam pasar keuangan serta mendorong pendanaan di sektor infrastruktur dan real estate atau properti.

&quot;Ini untuk pendalaman pasar keuangan di Indonesia dan meningkatkan pendanaan bagi proyek infrastruktur dan real estate (properti),&quot; kata dia di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: DPR Kritik Penerimaan Pajak Masih Rendah, Jawaban Sri Mulyani seperti Ini
Dengan relaksasi ini, maka PPh atas bunga obligasi dari ketiga produk investasi tersebut setara dengan yang dikenakan atas reksa dana sebagaimana tertuang dalam PP No. 100/2013. Alhasil nasabah atau investor ketiga obligasi infrastruktur itu mendapat keringanan biaya untuk membayar pajak bunga.

&quot;Karena pemerintah mengkaji juga, berpikir objektifnya bagaimana ? Pendalaman pasar keuangan di Indonesia ini kan perlu dipikirkan. yang mana yang prioritas, dan ada juga masukan terus dikaji,&quot; ujar Robert.
&amp;nbsp;Sebelum adanya aturan ini, PPh atas bunga obligasi termasuk untuk  DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA dikenakan sebesar 15% untuk WP dalam negeri  dan 20% untuk badan usaha tetap (BUT).

Robert berharap relaksasi tiga surat utang tersebut dapat mendorong  pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peran kontrak investasi  kolektif untuk menyerap obligasi.

&quot;Relaksasi ini berlaku mulai pada 12 Agustus 2019,&quot; ujarnya. Demikian dikutip Antaranews.

Dalam kesempatan itu, Robert juga membantah bahwa sebelumnya ada  rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar  nol persen untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi  realestat (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset  (KIK-EBA).

&quot;Ya yang penting sekarang keputusannya itu 5%. Itu kan orang mendiskusikan kan jadi biasa,&quot; ujar dia.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan yang diterima investor atas bunga surat utang dari dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), dan kontrak investasi kolektif-efek beragun aset (KIK-EBA) dari 15% ke 5% hingga 2020, dan 10%  mulai 2021 dan seterusnya.

Relaksasi kebijakan fiskal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yakni PP No. 55/2019, yang merupakan pemutakhiran dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 100/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Libatkan Bukalapak-Tokopedia, Sri Mulyani Buka Penerimaan Negara Generasi 3
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menerangkan bahwa insentif fiskal ini diterapkan untuk memperdalam pasar keuangan serta mendorong pendanaan di sektor infrastruktur dan real estate atau properti.

&quot;Ini untuk pendalaman pasar keuangan di Indonesia dan meningkatkan pendanaan bagi proyek infrastruktur dan real estate (properti),&quot; kata dia di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: DPR Kritik Penerimaan Pajak Masih Rendah, Jawaban Sri Mulyani seperti Ini
Dengan relaksasi ini, maka PPh atas bunga obligasi dari ketiga produk investasi tersebut setara dengan yang dikenakan atas reksa dana sebagaimana tertuang dalam PP No. 100/2013. Alhasil nasabah atau investor ketiga obligasi infrastruktur itu mendapat keringanan biaya untuk membayar pajak bunga.

&quot;Karena pemerintah mengkaji juga, berpikir objektifnya bagaimana ? Pendalaman pasar keuangan di Indonesia ini kan perlu dipikirkan. yang mana yang prioritas, dan ada juga masukan terus dikaji,&quot; ujar Robert.
&amp;nbsp;Sebelum adanya aturan ini, PPh atas bunga obligasi termasuk untuk  DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA dikenakan sebesar 15% untuk WP dalam negeri  dan 20% untuk badan usaha tetap (BUT).

Robert berharap relaksasi tiga surat utang tersebut dapat mendorong  pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peran kontrak investasi  kolektif untuk menyerap obligasi.

&quot;Relaksasi ini berlaku mulai pada 12 Agustus 2019,&quot; ujarnya. Demikian dikutip Antaranews.

Dalam kesempatan itu, Robert juga membantah bahwa sebelumnya ada  rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar  nol persen untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi  realestat (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset  (KIK-EBA).

&quot;Ya yang penting sekarang keputusannya itu 5%. Itu kan orang mendiskusikan kan jadi biasa,&quot; ujar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
