<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengenal Profesi Penunjang Pasar Modal</title><description>Profesi-profesi penunjang pasar modal hanya bisa melayani pelaku pasar modal apabila telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/24/278/2095679/mengenal-profesi-penunjang-pasar-modal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/24/278/2095679/mengenal-profesi-penunjang-pasar-modal"/><item><title>Mengenal Profesi Penunjang Pasar Modal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/24/278/2095679/mengenal-profesi-penunjang-pasar-modal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/24/278/2095679/mengenal-profesi-penunjang-pasar-modal</guid><pubDate>Sabtu 24 Agustus 2019 10:10 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/23/278/2095679/mengenal-profesi-penunjang-pasar-modal-kv3sg7UbOs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bursa Efek Indonesia. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/23/278/2095679/mengenal-profesi-penunjang-pasar-modal-kv3sg7UbOs.jpg</image><title>Bursa Efek Indonesia. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Terdapat beberapa profesi penunjang pasar modal yang menjadi pendukung kegiatan di Pasar Modal Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yaitu antara lain akuntan, penilai, notaris dan konsultan hukum.
Profesi-profesi penunjang pasar modal hanya bisa melayani pelaku pasar modal apabila telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi peraturan pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Menko Darmin: Pasar Modal Bukan Hanya untuk Pemilik Rumah di Atas Awan
Mari kita jelaskan satu persatu. Pertama, akuntan. Akuntan berperan dalam memberikan pendapat kewajaran (opini) atas laporan keuangan perusahaan yang dibuat manajemen perusahaan yang bersangkutan, baik yang akan berencana untuk go public maupun perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya (listed) di bursa.

Salah satu tugas pokok akuntan adalah melakukan audit atau penelaahan terbatas (limited review) atas laporan keuangan yang wajib disampaikan kepada regulator (OJK dan Bursa Efek Indonesia) yang kemudian dipublikasikan secara berkala oleh perusahaan kepada publik melalui media massa setiap kuartal, semester, dan tahunan. Opini dari akuntan yang menyertai laporan keuangan akan memberikan nilai tambah kepada laporan keuangan menjadi wajar, andal, dan memiliki daya guna yang maksimal.
Baca Juga: 42 Emiten Lakukan Paparan Publik secara Online
Akuntan dapat memberikan opini terhadap laporan keuangan yang dipublikasi. Opini ini dapat menjadi acuan untuk menilai kesesuaian laporan keuangan perusahaan dengan Standar Akuntansi Keuangan dan peraturan yang berlaku serta menilai kelangsungan usaha perusahaan yang kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan stakeholder dalam mengambil berbagai keputusan keuangan.
Terdapat empat jenis opini akuntan, yakni Pendapat Wajar Tanpa Modifikasian, Pendapat Wajar Dengan Pengecualian, Pendapat Tidak Wajar, dan Tidak Menyatakan Pendapat.Pendapat Wajar Tanpa Modifikasian (Unmodified Opinion). Pendapat ini  disebut juga unqualified opinion, clean opinion, pendapat tanpa cacat,  pendapat bersih, pendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan lain-lain.  Akuntan akan memberikan pendapat atau opini seperti ini apabila laporan  keuangan secara umum menggambarkan posisi keuangan dan hasil usaha yang  wajar yang didasarkan pada penerapan standar akuntansi yang berlaku umum  dan diterapkan secara konsisten.
Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion). Pendapat ini  disebut juga pendapat wajar dengan pengecualian, qualified opinion,  pendapat wajar dengan catatan, atau pendapat bersyarat. Pendapat atau  opini ini akan diberikan oleh akuntan apabila:

1.	Akuntan setelah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat,  menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun  secara agregasi, adalah material tetapi tidak pervasif, terhadap laporan  keuangan.
2.	Akuntan tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat yang  mendasari opini, tetapi akuntan menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak  kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan,  jika ada, dapat bersifat material tetapi tidak pervasif.
Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion). Pendapat atau opini ini  diberikan oleh akuntan apabila akuntan setelah memperoleh bukti audit  yang cukup dan tepat, menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik  secara individual maupun secara agregasi, adalah material dan pervasif  terhadap laporan keuangan.Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer Opinion). Pendapat ini disebut   juga no opinion atau tidak ada pendapat. Pendapat atau opini ini   diberikan apabila:
1.	Akuntan tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat   yang mendasari opini, dan akuntan menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak   kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan,   jika ada, dapat bersifat material dan pervasif.
2.	Ketika dalam kondisi yang sangat jarang yang melibatkan banyak   ketidakpastian, walaupun telah memperoleh bukti audit yang cukup dan   tepat, akuntan tidak dapat merumuskan opini karena interaksi yang   potensial dari ketidakpastian tersebut dan kemungkinan dampak kumulatif   dari ketidakpastian tersebut terhadap laporan keuangan.
Kedua, konsultan hukum. Konsultan hukum adalah ahli hukum yang   memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di OJK. Dalam   proses go public, konsultan hukum berfungsi memberikan pendapat dari   segi hukum (legal opinion) mengenai kepatuhan Perusahaan Tercatat.
Ketiga, notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam   membuat akta perubahan anggaran dasar Perusahaan Tercatat. Notaris pasar   modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan  Rapat  Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh   Perusahaan Tercatat.
Keempat, penilai. Penilai (appraiser) adalah pihak yang memberikan   penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di OJK. Selain itu, ada   juga penasihat investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau   perorangan yang memberikan nasihat kepada Perusahaan Tercatat atau calon   Perusahaan Tercatat yang berkaitan dengan masalah keuangan, seperti   nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan   modal sendiri.
Inilah beberapa profesi penunjang di Pasar Modal Indonesia yang   membantu pelaku pasar modal untuk mematuhi berbagai ketentuan dan   peraturan yang berlaku. Masing-masing profesi penunjang pasar modal   dipayungi asosiasi profesi masing-masing.
(TIM BEI)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Terdapat beberapa profesi penunjang pasar modal yang menjadi pendukung kegiatan di Pasar Modal Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yaitu antara lain akuntan, penilai, notaris dan konsultan hukum.
Profesi-profesi penunjang pasar modal hanya bisa melayani pelaku pasar modal apabila telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi peraturan pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Menko Darmin: Pasar Modal Bukan Hanya untuk Pemilik Rumah di Atas Awan
Mari kita jelaskan satu persatu. Pertama, akuntan. Akuntan berperan dalam memberikan pendapat kewajaran (opini) atas laporan keuangan perusahaan yang dibuat manajemen perusahaan yang bersangkutan, baik yang akan berencana untuk go public maupun perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya (listed) di bursa.

Salah satu tugas pokok akuntan adalah melakukan audit atau penelaahan terbatas (limited review) atas laporan keuangan yang wajib disampaikan kepada regulator (OJK dan Bursa Efek Indonesia) yang kemudian dipublikasikan secara berkala oleh perusahaan kepada publik melalui media massa setiap kuartal, semester, dan tahunan. Opini dari akuntan yang menyertai laporan keuangan akan memberikan nilai tambah kepada laporan keuangan menjadi wajar, andal, dan memiliki daya guna yang maksimal.
Baca Juga: 42 Emiten Lakukan Paparan Publik secara Online
Akuntan dapat memberikan opini terhadap laporan keuangan yang dipublikasi. Opini ini dapat menjadi acuan untuk menilai kesesuaian laporan keuangan perusahaan dengan Standar Akuntansi Keuangan dan peraturan yang berlaku serta menilai kelangsungan usaha perusahaan yang kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan stakeholder dalam mengambil berbagai keputusan keuangan.
Terdapat empat jenis opini akuntan, yakni Pendapat Wajar Tanpa Modifikasian, Pendapat Wajar Dengan Pengecualian, Pendapat Tidak Wajar, dan Tidak Menyatakan Pendapat.Pendapat Wajar Tanpa Modifikasian (Unmodified Opinion). Pendapat ini  disebut juga unqualified opinion, clean opinion, pendapat tanpa cacat,  pendapat bersih, pendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan lain-lain.  Akuntan akan memberikan pendapat atau opini seperti ini apabila laporan  keuangan secara umum menggambarkan posisi keuangan dan hasil usaha yang  wajar yang didasarkan pada penerapan standar akuntansi yang berlaku umum  dan diterapkan secara konsisten.
Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion). Pendapat ini  disebut juga pendapat wajar dengan pengecualian, qualified opinion,  pendapat wajar dengan catatan, atau pendapat bersyarat. Pendapat atau  opini ini akan diberikan oleh akuntan apabila:

1.	Akuntan setelah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat,  menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun  secara agregasi, adalah material tetapi tidak pervasif, terhadap laporan  keuangan.
2.	Akuntan tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat yang  mendasari opini, tetapi akuntan menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak  kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan,  jika ada, dapat bersifat material tetapi tidak pervasif.
Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion). Pendapat atau opini ini  diberikan oleh akuntan apabila akuntan setelah memperoleh bukti audit  yang cukup dan tepat, menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik  secara individual maupun secara agregasi, adalah material dan pervasif  terhadap laporan keuangan.Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer Opinion). Pendapat ini disebut   juga no opinion atau tidak ada pendapat. Pendapat atau opini ini   diberikan apabila:
1.	Akuntan tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat   yang mendasari opini, dan akuntan menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak   kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan,   jika ada, dapat bersifat material dan pervasif.
2.	Ketika dalam kondisi yang sangat jarang yang melibatkan banyak   ketidakpastian, walaupun telah memperoleh bukti audit yang cukup dan   tepat, akuntan tidak dapat merumuskan opini karena interaksi yang   potensial dari ketidakpastian tersebut dan kemungkinan dampak kumulatif   dari ketidakpastian tersebut terhadap laporan keuangan.
Kedua, konsultan hukum. Konsultan hukum adalah ahli hukum yang   memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di OJK. Dalam   proses go public, konsultan hukum berfungsi memberikan pendapat dari   segi hukum (legal opinion) mengenai kepatuhan Perusahaan Tercatat.
Ketiga, notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam   membuat akta perubahan anggaran dasar Perusahaan Tercatat. Notaris pasar   modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan  Rapat  Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh   Perusahaan Tercatat.
Keempat, penilai. Penilai (appraiser) adalah pihak yang memberikan   penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di OJK. Selain itu, ada   juga penasihat investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau   perorangan yang memberikan nasihat kepada Perusahaan Tercatat atau calon   Perusahaan Tercatat yang berkaitan dengan masalah keuangan, seperti   nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan   modal sendiri.
Inilah beberapa profesi penunjang di Pasar Modal Indonesia yang   membantu pelaku pasar modal untuk mematuhi berbagai ketentuan dan   peraturan yang berlaku. Masing-masing profesi penunjang pasar modal   dipayungi asosiasi profesi masing-masing.
(TIM BEI)</content:encoded></item></channel></rss>
