<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Insentif untuk Mobil Listrik, dari Parkir Khusus hingga Uji Tipe</title><description>Kebijakan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan uji tipe kendaraan mobil listrik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/24/320/2096125/insentif-untuk-mobil-listrik-dari-parkir-khusus-hingga-uji-tipe</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/24/320/2096125/insentif-untuk-mobil-listrik-dari-parkir-khusus-hingga-uji-tipe"/><item><title>Insentif untuk Mobil Listrik, dari Parkir Khusus hingga Uji Tipe</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/24/320/2096125/insentif-untuk-mobil-listrik-dari-parkir-khusus-hingga-uji-tipe</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/24/320/2096125/insentif-untuk-mobil-listrik-dari-parkir-khusus-hingga-uji-tipe</guid><pubDate>Sabtu 24 Agustus 2019 20:24 WIB</pubDate><dc:creator>Delia Citra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/24/320/2096125/insentif-untuk-mobil-listrik-dari-parkir-khusus-hingga-uji-tipe-eT1NNqXfsi.png" expression="full" type="image/jpeg">Mobil Listrik Pininfarina Battista. (Foto: Okezone.com/Business Insider)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/24/320/2096125/insentif-untuk-mobil-listrik-dari-parkir-khusus-hingga-uji-tipe-eT1NNqXfsi.png</image><title>Mobil Listrik Pininfarina Battista. (Foto: Okezone.com/Business Insider)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan kebijakan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan uji tipe kendaraan mobil listrik.
Baca Juga: Menhub: Mobil Listrik Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, insentif yang akan diberikan bisa dalam bentuk fiskal maupun yang non fiskal. Dikatakannya, hal ini sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/04/21/49254/250657_medium.jpg&quot; alt=&quot;Abadikan Mobil Listrik BMW i8 pada Ajang IIMS 2018&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Kami akan mendorong terutama yang non fiskal kepada para Gubernur agar nantinya membuat peraturan menyangkut masalah parkir, dan sebagainya untuk kendaraan listrik harus dibedakan dengan kendaraan biasa. Selanjutnya kami juga mendorong untuk melakukan insentif di mana untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp5 juta per tipe untuk biaya uji tipe, tentunya sesuai dengan semangat dari Perpres ini kami coba nanti komunikasi dengan Kementerian Keuangan utnuk menurunkan angkanya,&amp;rdquo; tambah Budi, dikutip dari laman Setkab, Sabtu (24/8/2019).
Baca Juga: Soal Perpres Mobil Listrik, Menteri Jonan Minta Pemda Buat Aturan Turunannya
Menyangkut masalah noise atau suara, menurut Dirjen Budi memang noise atau suara ini menjadi suatu kewajiban menyangkut aspek keselamatan, namun untuk produk sekarang yang sudah ada belum memiliki suara.Dia mengatakan, dalam Peraturan Menteri akan diatur penggunaan suara  untuk kendaraan ini karena menyangkut keselamatan. Namun demikian butuh  waktu untuk menyiapkan aturan ini.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/09/25/53268/268846_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mercedes-Benz Pasang Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Mal&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Juga untuk peraturan Menteri menyangkut masalah uji tipe akan segera  kami selesaikan. Berikutnya juga terkait pemenuhan alat penguji yang  sekarang sedang kami siapkan,. Dalam tahun 2020 kami sudah anggarkan.  Nanti akan ada beberapa alat uji yang kami lengkapi, yang pertama untuk  unjuk kerja akumulator listrik akan kami lengkapi, kemudian pengisian  alat ulang listrik dan sebaginya ini akan kami siapkan alat ujinya untuk  memenuhi sebagaimana filosofi perpres 55/2019,&amp;rdquo; pungkas Budi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan kebijakan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan uji tipe kendaraan mobil listrik.
Baca Juga: Menhub: Mobil Listrik Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, insentif yang akan diberikan bisa dalam bentuk fiskal maupun yang non fiskal. Dikatakannya, hal ini sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/04/21/49254/250657_medium.jpg&quot; alt=&quot;Abadikan Mobil Listrik BMW i8 pada Ajang IIMS 2018&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Kami akan mendorong terutama yang non fiskal kepada para Gubernur agar nantinya membuat peraturan menyangkut masalah parkir, dan sebagainya untuk kendaraan listrik harus dibedakan dengan kendaraan biasa. Selanjutnya kami juga mendorong untuk melakukan insentif di mana untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp5 juta per tipe untuk biaya uji tipe, tentunya sesuai dengan semangat dari Perpres ini kami coba nanti komunikasi dengan Kementerian Keuangan utnuk menurunkan angkanya,&amp;rdquo; tambah Budi, dikutip dari laman Setkab, Sabtu (24/8/2019).
Baca Juga: Soal Perpres Mobil Listrik, Menteri Jonan Minta Pemda Buat Aturan Turunannya
Menyangkut masalah noise atau suara, menurut Dirjen Budi memang noise atau suara ini menjadi suatu kewajiban menyangkut aspek keselamatan, namun untuk produk sekarang yang sudah ada belum memiliki suara.Dia mengatakan, dalam Peraturan Menteri akan diatur penggunaan suara  untuk kendaraan ini karena menyangkut keselamatan. Namun demikian butuh  waktu untuk menyiapkan aturan ini.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/09/25/53268/268846_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mercedes-Benz Pasang Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Mal&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Juga untuk peraturan Menteri menyangkut masalah uji tipe akan segera  kami selesaikan. Berikutnya juga terkait pemenuhan alat penguji yang  sekarang sedang kami siapkan,. Dalam tahun 2020 kami sudah anggarkan.  Nanti akan ada beberapa alat uji yang kami lengkapi, yang pertama untuk  unjuk kerja akumulator listrik akan kami lengkapi, kemudian pengisian  alat ulang listrik dan sebaginya ini akan kami siapkan alat ujinya untuk  memenuhi sebagaimana filosofi perpres 55/2019,&amp;rdquo; pungkas Budi.</content:encoded></item></channel></rss>
