<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta-Fakta PNS Kerja di Rumah, Absen hingga Kinerja Akan Dipantau</title><description>Pemerintah mulai mematangkan soal wacana agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di luar kantor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/26/320/2096327/fakta-fakta-pns-kerja-di-rumah-absen-hingga-kinerja-akan-dipantau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/26/320/2096327/fakta-fakta-pns-kerja-di-rumah-absen-hingga-kinerja-akan-dipantau"/><item><title>Fakta-Fakta PNS Kerja di Rumah, Absen hingga Kinerja Akan Dipantau</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/26/320/2096327/fakta-fakta-pns-kerja-di-rumah-absen-hingga-kinerja-akan-dipantau</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/26/320/2096327/fakta-fakta-pns-kerja-di-rumah-absen-hingga-kinerja-akan-dipantau</guid><pubDate>Senin 26 Agustus 2019 06:04 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/25/320/2096327/fakta-fakta-pns-kerja-di-rumah-absen-hingga-kinerja-akan-dipantau-r4pHzud1ke.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS bekerja di meja kantor. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/25/320/2096327/fakta-fakta-pns-kerja-di-rumah-absen-hingga-kinerja-akan-dipantau-r4pHzud1ke.jpg</image><title>PNS bekerja di meja kantor. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mulai mematangkan soal wacana agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di luar kantor. Hal ini dilakukan untuk merespons perkembangan zaman.

Apalagi, teknologi yang semakin canggih membuat pekerjaan mengarah ke digitalisasi. Artinya, pekerjaan bisa dikerjakan tanpa harus datang ke kantor.

Namun, menuju ke arah tersebut, masih banyak hal-hal yang harus dilalui. oleh sebab itu, Jakarta, Senin (26/8/2019), Okezone merangkum beberapa fakta-fakta soal PNS bekerja di rumah. Berikut faktanya.
 
Baca juga: Daftar PNS yang Boleh Kerja dari Rumah dan Tidak

 
1. PNS kerja di rumah akan efisien 20 tahun lagi

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, wacana ini untuk merespons perkembangan zaman. Di mana hampir semua pekerjaan sudah mengarah kepada digitalisasi.

Artinya, pekerjaan bisa dikerjakan tanpa harus datang ke kantor. Hal ini bahkan sudah dilakukan oleh perusahaan perusahaan startup dan e-commerce.
 
Baca juga: Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah, Kepala BKN: Akan Dipantau Kinerjanya
&quot;Kalau 20 tahun lagi mungkin saja ya. Kita kan harus mengantisipasi perkembangan teknologi yang sedemikian cepat,&quot; ujarnya.

Menurut Bima, dengan metode kerja seperti itu, seharusnya bisa lebih efektif. Baik itu dari sisi anggaran maupun kecepatan dalam bekerjanya.

&quot;Yang mungkin bisa lebih efektif kalau tidak semuanya hadir di kantor, kan falsafahnya seperti itu,&quot; jelasnya.

2. Ini PNS yang boleh kerja di rumah

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan,  beberapa PNS yang tidak bisa kerja di rumah adalah mereka yang bertugas  di bidang pelayanan. Contohnya adalah PNS seperti tenaga pendidik  seperti guru dan dosen hingga tenaga kesehatan seperti dokter dan  perawat.

&amp;ldquo;Siapa saja yang tidak boleh bekerja di rumah untuk para pegawai PNS.  Salah satunya adalah PNS yang melakukan tugasnya secara tatap muka  dengan pelayanan publik. Seperti dosen, guru ataupun dokter,&quot; kata Bima.
 
&amp;nbsp;Baca juga: PNS Bisa Kerja dari Rumah, Kepala BKN: Mungkin 20 Tahun Lagi
Sedangkan yang boleh untuk bekerja di rumah yakni para peneliti yang mana tidak diharuskan bertatap muka dengan masyarakat.
&amp;nbsp;
&quot;Yang tidak perlu hadir di kantor itu siapa? Kalau dia merupakan  pelayanan publik, langsung kepada masyarakat seperti dokter, guru, ya  harus tetap. Enggak mungkin kan dokter itu, tetap harus ada,&amp;rdquo; ujarnya.

Menurut Bima, mereka yang bisa kerja di luar kantor adalah PNS yang  tidak bekerja sebagai pelayanan masyarakat. Salah satu contohnya adalah  peneliti dan programer.

&amp;ldquo;Siapa saja yang bisa dari rumah? Peneliti kan bisa di mana saja  bekerja. Pranata komputer, kalau dia bikin program komputer bisa di mana  saja,&quot; ucapnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Belum Ada Pengajuan, Pendaftaran Pegawai Setara PNS Kembali Molor
 
3. PNS kerja di rumah Akan dipantau

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sebelum diterapkan harus  dilihat dahulu kinerja PNS yang bersangkutan. Jangan sampai dengan  adanya kebijakan ini PNS bisa kerja dengan seenaknya.

&quot;Tapi kalau pun seperti itu harus ada tahapan-tahapannya. Misalnya memastikan kinerja yang bersangkutan,&quot; ujarnya.

Dalam penerapannya lanjut Bima, pemerintah juga akan memantau kinerja  pegawainya. Apakah benar PNS tersebut bekerja ketika berada di rumah.

Bagaimana, betul nggak dia di rumah kerja, atau tidur-tidur saja. Itu kan harus dibuat terlebih dahulu,&quot; ucapnya.4. Sistem absen dan fungsi kantor akan dikaji

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya juga tengah  melakukan beberapa kajian mengenai bagiamana fungsi kantor setelah  aturan tersebut berlaku. Termasuk juga bagaimana cara kerja dan  absennya.

&quot;Dengan mobile, dengan internet atau bagaimana? Seberapa secure  pekerjaan-pekerjaan itu kalau dikirim. Itu semua masih perlu kita kaji  lebih dalam lagi,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
 
5. Terhambat masalah teknologi

Pemerintah berencana untuk membuat suatu konsep agar Aparatur Sipil  Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di luar  kantor. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman yang  mana hampir seluruh pekerjaan bisa dikerjakan tanpa harus ke kantor.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan  bahwa masih panjang tahapan-tahapan untuk bisa merealisasikan wacana  tersebut karena masih banyak hal-hal yang harus dipikirkan. Setidaknya,  BKN menyoroti tiga hal dalam wacana PNS boleh kerja dari rumah.

&amp;ldquo;Ada banyak sisi mengenai hal itu, yang pertama masalah teknologi, kalau teknologinya sudah memadai itu bisa,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mulai mematangkan soal wacana agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di luar kantor. Hal ini dilakukan untuk merespons perkembangan zaman.

Apalagi, teknologi yang semakin canggih membuat pekerjaan mengarah ke digitalisasi. Artinya, pekerjaan bisa dikerjakan tanpa harus datang ke kantor.

Namun, menuju ke arah tersebut, masih banyak hal-hal yang harus dilalui. oleh sebab itu, Jakarta, Senin (26/8/2019), Okezone merangkum beberapa fakta-fakta soal PNS bekerja di rumah. Berikut faktanya.
 
Baca juga: Daftar PNS yang Boleh Kerja dari Rumah dan Tidak

 
1. PNS kerja di rumah akan efisien 20 tahun lagi

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, wacana ini untuk merespons perkembangan zaman. Di mana hampir semua pekerjaan sudah mengarah kepada digitalisasi.

Artinya, pekerjaan bisa dikerjakan tanpa harus datang ke kantor. Hal ini bahkan sudah dilakukan oleh perusahaan perusahaan startup dan e-commerce.
 
Baca juga: Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah, Kepala BKN: Akan Dipantau Kinerjanya
&quot;Kalau 20 tahun lagi mungkin saja ya. Kita kan harus mengantisipasi perkembangan teknologi yang sedemikian cepat,&quot; ujarnya.

Menurut Bima, dengan metode kerja seperti itu, seharusnya bisa lebih efektif. Baik itu dari sisi anggaran maupun kecepatan dalam bekerjanya.

&quot;Yang mungkin bisa lebih efektif kalau tidak semuanya hadir di kantor, kan falsafahnya seperti itu,&quot; jelasnya.

2. Ini PNS yang boleh kerja di rumah

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan,  beberapa PNS yang tidak bisa kerja di rumah adalah mereka yang bertugas  di bidang pelayanan. Contohnya adalah PNS seperti tenaga pendidik  seperti guru dan dosen hingga tenaga kesehatan seperti dokter dan  perawat.

&amp;ldquo;Siapa saja yang tidak boleh bekerja di rumah untuk para pegawai PNS.  Salah satunya adalah PNS yang melakukan tugasnya secara tatap muka  dengan pelayanan publik. Seperti dosen, guru ataupun dokter,&quot; kata Bima.
 
&amp;nbsp;Baca juga: PNS Bisa Kerja dari Rumah, Kepala BKN: Mungkin 20 Tahun Lagi
Sedangkan yang boleh untuk bekerja di rumah yakni para peneliti yang mana tidak diharuskan bertatap muka dengan masyarakat.
&amp;nbsp;
&quot;Yang tidak perlu hadir di kantor itu siapa? Kalau dia merupakan  pelayanan publik, langsung kepada masyarakat seperti dokter, guru, ya  harus tetap. Enggak mungkin kan dokter itu, tetap harus ada,&amp;rdquo; ujarnya.

Menurut Bima, mereka yang bisa kerja di luar kantor adalah PNS yang  tidak bekerja sebagai pelayanan masyarakat. Salah satu contohnya adalah  peneliti dan programer.

&amp;ldquo;Siapa saja yang bisa dari rumah? Peneliti kan bisa di mana saja  bekerja. Pranata komputer, kalau dia bikin program komputer bisa di mana  saja,&quot; ucapnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Belum Ada Pengajuan, Pendaftaran Pegawai Setara PNS Kembali Molor
 
3. PNS kerja di rumah Akan dipantau

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sebelum diterapkan harus  dilihat dahulu kinerja PNS yang bersangkutan. Jangan sampai dengan  adanya kebijakan ini PNS bisa kerja dengan seenaknya.

&quot;Tapi kalau pun seperti itu harus ada tahapan-tahapannya. Misalnya memastikan kinerja yang bersangkutan,&quot; ujarnya.

Dalam penerapannya lanjut Bima, pemerintah juga akan memantau kinerja  pegawainya. Apakah benar PNS tersebut bekerja ketika berada di rumah.

Bagaimana, betul nggak dia di rumah kerja, atau tidur-tidur saja. Itu kan harus dibuat terlebih dahulu,&quot; ucapnya.4. Sistem absen dan fungsi kantor akan dikaji

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya juga tengah  melakukan beberapa kajian mengenai bagiamana fungsi kantor setelah  aturan tersebut berlaku. Termasuk juga bagaimana cara kerja dan  absennya.

&quot;Dengan mobile, dengan internet atau bagaimana? Seberapa secure  pekerjaan-pekerjaan itu kalau dikirim. Itu semua masih perlu kita kaji  lebih dalam lagi,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
 
5. Terhambat masalah teknologi

Pemerintah berencana untuk membuat suatu konsep agar Aparatur Sipil  Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di luar  kantor. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman yang  mana hampir seluruh pekerjaan bisa dikerjakan tanpa harus ke kantor.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan  bahwa masih panjang tahapan-tahapan untuk bisa merealisasikan wacana  tersebut karena masih banyak hal-hal yang harus dipikirkan. Setidaknya,  BKN menyoroti tiga hal dalam wacana PNS boleh kerja dari rumah.

&amp;ldquo;Ada banyak sisi mengenai hal itu, yang pertama masalah teknologi, kalau teknologinya sudah memadai itu bisa,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
