<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Sri Mulyani Putar Otak Capai Target Tax Ratio 11,5% di 2020   </title><description>Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio pada 2020 sebesar 11,5%</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/27/20/2097243/sri-mulyani-putar-otak-capai-target-tax-ratio-11-5-di-2020</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/27/20/2097243/sri-mulyani-putar-otak-capai-target-tax-ratio-11-5-di-2020"/><item><title>   Sri Mulyani Putar Otak Capai Target Tax Ratio 11,5% di 2020   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/27/20/2097243/sri-mulyani-putar-otak-capai-target-tax-ratio-11-5-di-2020</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/27/20/2097243/sri-mulyani-putar-otak-capai-target-tax-ratio-11-5-di-2020</guid><pubDate>Selasa 27 Agustus 2019 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/27/20/2097243/sri-mulyani-putar-otak-capai-target-tax-ratio-11-5-di-2020-trrioUdz90.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penerimaan Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/27/20/2097243/sri-mulyani-putar-otak-capai-target-tax-ratio-11-5-di-2020-trrioUdz90.jpg</image><title>Ilustrasi Penerimaan Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio pada 2020 sebesar 11,5%. Target tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Baca Juga: Kini Bayar SIM Bisa Lewat HP
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu cara untuk dapat merealisasikan target itu, Kemenkeu akan meminimalisir angka selisih antara jumlah potensi pajak yang dapat dipungut dengan jumlah realisasi penerimaan pajak atau tax gap. Di mana hal ini dilakukan baik melalui administrasi maupun regulasi.

&quot;Jadi, upaya pencapaian tax ratio sebesar 11,5% dalam RAPBN 2020 dilakukan melalui penurunan tax gap, baik dari sisi administrasi maupun regulasi,&quot; ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Pajak Surat Utang Infrastruktur Dipangkas Jadi 5%
Dia menuturkan, dari sisi administrasi, melakukan peningkatan angka kepatuhan pajak. Pihaknya juga akan memperhitungkan kondisi perekonomian global.
&quot;Dengan itu, kami harapkan daya saing ekonomi maupun investasi  nasional bisa tetap terjaga. Sehingga, dari output bisa meningkatnya  kepatuhan pajak sukarela,&quot; tutur dia.
Selain mendorong tingkat kepatuhan pajak sukarela, lanjut dia,  pemerintah juga akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak melalui  rangkaian aktivitas pengawasan yang terus disempurnakan dan penegakan  hukum yang berkeadilan.
&quot;Pelaksanaan enforced compliance tersebut dilakukan dengan  berlandaskan data yang valid dan penggunaan teknologi informasi serta  tata kelola yang memadai,&quot; ungkap dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio pada 2020 sebesar 11,5%. Target tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Baca Juga: Kini Bayar SIM Bisa Lewat HP
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu cara untuk dapat merealisasikan target itu, Kemenkeu akan meminimalisir angka selisih antara jumlah potensi pajak yang dapat dipungut dengan jumlah realisasi penerimaan pajak atau tax gap. Di mana hal ini dilakukan baik melalui administrasi maupun regulasi.

&quot;Jadi, upaya pencapaian tax ratio sebesar 11,5% dalam RAPBN 2020 dilakukan melalui penurunan tax gap, baik dari sisi administrasi maupun regulasi,&quot; ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Pajak Surat Utang Infrastruktur Dipangkas Jadi 5%
Dia menuturkan, dari sisi administrasi, melakukan peningkatan angka kepatuhan pajak. Pihaknya juga akan memperhitungkan kondisi perekonomian global.
&quot;Dengan itu, kami harapkan daya saing ekonomi maupun investasi  nasional bisa tetap terjaga. Sehingga, dari output bisa meningkatnya  kepatuhan pajak sukarela,&quot; tutur dia.
Selain mendorong tingkat kepatuhan pajak sukarela, lanjut dia,  pemerintah juga akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak melalui  rangkaian aktivitas pengawasan yang terus disempurnakan dan penegakan  hukum yang berkeadilan.
&quot;Pelaksanaan enforced compliance tersebut dilakukan dengan  berlandaskan data yang valid dan penggunaan teknologi informasi serta  tata kelola yang memadai,&quot; ungkap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
