<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kementerian ATR Catat Ada 6.621 Indikasi Pelanggaran Tata Ruang</title><description>Ada indikasi 6.621 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang di 2015-2018.  Pelanggaran ruang tersebut dilakukan oleh badan usaha maupun individu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/27/470/2097364/kementerian-atr-catat-ada-6-621-indikasi-pelanggaran-tata-ruang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/27/470/2097364/kementerian-atr-catat-ada-6-621-indikasi-pelanggaran-tata-ruang"/><item><title>Kementerian ATR Catat Ada 6.621 Indikasi Pelanggaran Tata Ruang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/27/470/2097364/kementerian-atr-catat-ada-6-621-indikasi-pelanggaran-tata-ruang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/27/470/2097364/kementerian-atr-catat-ada-6-621-indikasi-pelanggaran-tata-ruang</guid><pubDate>Selasa 27 Agustus 2019 19:28 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/27/470/2097364/kementerian-atr-catat-ada-6-621-indikasi-pelanggaran-tata-ruang-k7783xqFgI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lahan tata ruang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/27/470/2097364/kementerian-atr-catat-ada-6-621-indikasi-pelanggaran-tata-ruang-k7783xqFgI.jpg</image><title>Lahan tata ruang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatatkan, ada indikasi 6.621 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang selama 2015-2018. Pelanggaran ruang tersebut dilakukan oleh badan usaha maupun individu.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, ribuan pelanggaran tersebut meliputi pembangunan tidak sesuai tata ruang, tidak ada izin pembangunan dan penutupan terhadap akses publik. Itu semua berdasarkan evaluasi terhadap kesesuaian tata ruang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perintah Presiden, Tata Ruang Pulau Bunaken Ditata Ulang 
&quot;Jumlah total lokasi terindikasi pelanggaran di Indonesia yaitu 6.621 lokasi. Sebaran paling banyak terdapat di wilayah Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi,&quot; ujarnya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
&amp;nbsp;
Dia pun memastikan, akan mengenakan sanksi administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi itu meliputi surat peringatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bekasi Bangun Trotoar Ramah Disabilitas
&quot;Output kegiatan fasilitasi penertiban yang sudah dilakukan antara lain peringatan yang tersebar di 25 provinsi,&quot; ujarnya.

Menurutnya, dari pelanggaran tata ruang tersebut pihaknya juga telah melakukan pengenaan sanksi pidana. Tentu dalam hal ini penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR) sudah memastikan telah terjadi pelanggaran pidana dalam bidang penataan ruang di sejumlah lokasi daerah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BPN Akui Ada Pelanggaran Tata Ruang di Lokasi Tsunami Selat Sunda
Pengenaan sanksi pidana ini dengan menggandeng kerja sama Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) dan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan korwas yang tersebar di kepolisian daerah seluruh Indonesia.

&quot;Saat ini akan menuju tahap pemberkasan, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan (P21), sebanyak 10 kasus di Provinsi Sumatra Barat, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat. Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur. Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua,&quot; paparnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, mekanisme penegakan  hukum bidang penataan ruang dilaksanakan melalui adanya ketentuan sanksi  bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang. Baik itu  berupa sanksi administratif, sanksi pidana, maupun sanksi perdata.

Meski demikian, Sofyan menekankan, Kementerian ATR masih  mengedepankan sanksi administratif, di samping memang adanya penindakan  sanksi pidana. Hal itu dengan mempertimbangkan selama penyalahgunaan  tata ruang tidak memberikan dampak buruk yang masif atau memunculkan  potensi bencana besar.

&quot;Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini penertiban  pemanfaatan ruang bisa tegas. Sehingga Indonesia lebih tertib tata ruang  ke depan dapat berjalan dengan efektif dan efisien,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatatkan, ada indikasi 6.621 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang selama 2015-2018. Pelanggaran ruang tersebut dilakukan oleh badan usaha maupun individu.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, ribuan pelanggaran tersebut meliputi pembangunan tidak sesuai tata ruang, tidak ada izin pembangunan dan penutupan terhadap akses publik. Itu semua berdasarkan evaluasi terhadap kesesuaian tata ruang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perintah Presiden, Tata Ruang Pulau Bunaken Ditata Ulang 
&quot;Jumlah total lokasi terindikasi pelanggaran di Indonesia yaitu 6.621 lokasi. Sebaran paling banyak terdapat di wilayah Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi,&quot; ujarnya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
&amp;nbsp;
Dia pun memastikan, akan mengenakan sanksi administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi itu meliputi surat peringatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bekasi Bangun Trotoar Ramah Disabilitas
&quot;Output kegiatan fasilitasi penertiban yang sudah dilakukan antara lain peringatan yang tersebar di 25 provinsi,&quot; ujarnya.

Menurutnya, dari pelanggaran tata ruang tersebut pihaknya juga telah melakukan pengenaan sanksi pidana. Tentu dalam hal ini penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR) sudah memastikan telah terjadi pelanggaran pidana dalam bidang penataan ruang di sejumlah lokasi daerah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BPN Akui Ada Pelanggaran Tata Ruang di Lokasi Tsunami Selat Sunda
Pengenaan sanksi pidana ini dengan menggandeng kerja sama Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) dan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan korwas yang tersebar di kepolisian daerah seluruh Indonesia.

&quot;Saat ini akan menuju tahap pemberkasan, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan (P21), sebanyak 10 kasus di Provinsi Sumatra Barat, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat. Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur. Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua,&quot; paparnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, mekanisme penegakan  hukum bidang penataan ruang dilaksanakan melalui adanya ketentuan sanksi  bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang. Baik itu  berupa sanksi administratif, sanksi pidana, maupun sanksi perdata.

Meski demikian, Sofyan menekankan, Kementerian ATR masih  mengedepankan sanksi administratif, di samping memang adanya penindakan  sanksi pidana. Hal itu dengan mempertimbangkan selama penyalahgunaan  tata ruang tidak memberikan dampak buruk yang masif atau memunculkan  potensi bencana besar.

&quot;Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini penertiban  pemanfaatan ruang bisa tegas. Sehingga Indonesia lebih tertib tata ruang  ke depan dapat berjalan dengan efektif dan efisien,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
