<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengembangan Mobil Listrik RI Jangan Ada Intervensi Asing</title><description>DPR imbau pemerintah, salah satu upaya untuk mempercepat program kendaraan berlistrik diperlukan regulasi yang tepat sasaran</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/29/320/2098048/pengembangan-mobil-listrik-ri-jangan-ada-intervensi-asing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/29/320/2098048/pengembangan-mobil-listrik-ri-jangan-ada-intervensi-asing"/><item><title>Pengembangan Mobil Listrik RI Jangan Ada Intervensi Asing</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/29/320/2098048/pengembangan-mobil-listrik-ri-jangan-ada-intervensi-asing</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/29/320/2098048/pengembangan-mobil-listrik-ri-jangan-ada-intervensi-asing</guid><pubDate>Kamis 29 Agustus 2019 11:49 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/29/320/2098048/pengembangan-mobil-listrik-ri-jangan-ada-intervensi-asing-dlDygLezwE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/29/320/2098048/pengembangan-mobil-listrik-ri-jangan-ada-intervensi-asing-dlDygLezwE.jpg</image><title>Ilustrasi Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan catatan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) di Indonesia.
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djemi Francis mengatakan, salah satu upaya untuk mempercepat program kendaraan berlistrik diperlukan regulasi yang tepat sasaran.
Baca Juga: Menperin Jajal Motor Listrik yang Bisa Gonta-ganti Baterai
&quot;Kemarin saya kunjungan ke China. Di sana mobil listrik menjadi sangat berkembang, kenapa? Karena ada dukungan pemerintah yang tepat sasaran. Baik itu komponen dan juga dukungan pembangunan infrastruktur,&quot; ujar dia di Hotel Harris Vertu Jakarta, Kamis (29/8/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/09/25/53268/268846_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mercedes-Benz Pasang Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Mal&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut dia, dukungan pemerintah China terhadap perkembangan mobil listrik berperan sangat besar. Sehingga, bukan suatu masalah yang sulit untuk mengembangkan mobil listrik di China.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Diwacanakan Dapat Parkir Gratis hingga Bebas Ganjil Genap
&quot;Maka itu, kendaraan listrik di sini diperlukan dukungan nyata dari regulasi seperti Peraturan Pemerintah (Permen) bahkan jika diperlukan revisi Undang-Undang jalan,&quot; ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, untuk pemberian insentif, pihaknya meminta agar pemerintah lebih mewaspadai dan tegas dalam pengembangannya.
&quot;Jangan sampai, pemenuhan impor untuk komponen mobil listrik justru membuat penggunaan bahan baku lokal menjadi lemah. Dan jangan sampai ada intervensi pihak asing,&quot; jelasnya.Maka itu, tutur dia, selain pemberian insentif yang tepat sasaran,  khusus pengguna mobil listrik nantinya juga diberikan insentif lain.
&quot;Di antaranya yakni bebas biaya parkir, hingga terbebas dari ganjil  genap. Hal itu akan mendorong masyarakat beralih. Dibuat juga menarik  investasi agar harga jual di luar kemampuan tingkat masyarakat,&quot; pungkas  dia.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil  listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor  Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan catatan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) di Indonesia.
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djemi Francis mengatakan, salah satu upaya untuk mempercepat program kendaraan berlistrik diperlukan regulasi yang tepat sasaran.
Baca Juga: Menperin Jajal Motor Listrik yang Bisa Gonta-ganti Baterai
&quot;Kemarin saya kunjungan ke China. Di sana mobil listrik menjadi sangat berkembang, kenapa? Karena ada dukungan pemerintah yang tepat sasaran. Baik itu komponen dan juga dukungan pembangunan infrastruktur,&quot; ujar dia di Hotel Harris Vertu Jakarta, Kamis (29/8/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/09/25/53268/268846_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mercedes-Benz Pasang Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Mal&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut dia, dukungan pemerintah China terhadap perkembangan mobil listrik berperan sangat besar. Sehingga, bukan suatu masalah yang sulit untuk mengembangkan mobil listrik di China.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Diwacanakan Dapat Parkir Gratis hingga Bebas Ganjil Genap
&quot;Maka itu, kendaraan listrik di sini diperlukan dukungan nyata dari regulasi seperti Peraturan Pemerintah (Permen) bahkan jika diperlukan revisi Undang-Undang jalan,&quot; ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, untuk pemberian insentif, pihaknya meminta agar pemerintah lebih mewaspadai dan tegas dalam pengembangannya.
&quot;Jangan sampai, pemenuhan impor untuk komponen mobil listrik justru membuat penggunaan bahan baku lokal menjadi lemah. Dan jangan sampai ada intervensi pihak asing,&quot; jelasnya.Maka itu, tutur dia, selain pemberian insentif yang tepat sasaran,  khusus pengguna mobil listrik nantinya juga diberikan insentif lain.
&quot;Di antaranya yakni bebas biaya parkir, hingga terbebas dari ganjil  genap. Hal itu akan mendorong masyarakat beralih. Dibuat juga menarik  investasi agar harga jual di luar kemampuan tingkat masyarakat,&quot; pungkas  dia.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil  listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor  Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.</content:encoded></item></channel></rss>
