<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segera Diteken Jokowi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 September</title><description>Pemerintah membeirkan istarat akan menaikan iuran dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/29/320/2098308/segera-diteken-jokowi-iuran-bpjs-kesehatan-naik-mulai-1-september</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/29/320/2098308/segera-diteken-jokowi-iuran-bpjs-kesehatan-naik-mulai-1-september"/><item><title>Segera Diteken Jokowi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 September</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/29/320/2098308/segera-diteken-jokowi-iuran-bpjs-kesehatan-naik-mulai-1-september</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/29/320/2098308/segera-diteken-jokowi-iuran-bpjs-kesehatan-naik-mulai-1-september</guid><pubDate>Kamis 29 Agustus 2019 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/29/320/2098308/segera-diteken-jokowi-iuran-bpjs-kesehatan-naik-mulai-1-september-5xOkJuE2F8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/29/320/2098308/segera-diteken-jokowi-iuran-bpjs-kesehatan-naik-mulai-1-september-5xOkJuE2F8.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Pemerintah membeirkan istarat akan menaikan iuran dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan). Hal ini dilakukan untuk menutup defisit dari BPJS Kesehatan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, usulan kenaikan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini sendiri diakuinnya akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tunggu Jokowi, Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 
Menurut Puan, pihaknya masih menunggu Perpres tersebut masuk ke mejanya. Begitu sudah diatas meja akan langsung ditandatangani olehnya dan akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

&quot;Segera, begitu ada di meja saja segera ditandatangan,&quot; ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
&amp;nbsp;
Meskipun begitu lanjut Puan, dirinya meyakini Perpres tersebut bisa rampung pada bulan ini. Sehingga pada 1 September 2019 aturan tersebut bisa berlaku iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kemenkeu Sebut Usai Kenaikan Iuran Tak Lagi Ada Defisit BPJS Kesehatan
PBI sendiri merupakan penerima bantuan dari pemerintah. Sedangkan untuk iyran umum mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

&quot;Sudah, sudah bisa berlaku (1 September) iuran yang PBI),&amp;rdquo; ucapnya.

Puan melanjutkan, masyarakat tak mampu yang menyandang status sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak akan kesulitan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Pasalnya, iuran masih akan dibantu pembayarannya oleh pemerintah.
Dia pun berharap, adanya kenaikan iuran ini bisa membantu pihak BPJS  Kesehatan untuk menekan defisit keuangan, sehingga nantinya bisa  beroperasi mandiri tanpa disokong oleh pemerintah.

&quot;Harapannya dengan perbaikan manajemen serta penyesuaian iuran ini,  nantinya defisit akan berkurang sehingga BPJS pada waktunya bisa  mandiri,&quot; jelasnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Penyesuaian tarif iuran yang diusulkan  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri mencapai Rp160.000 per  bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah  kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar  Rp80.000.

Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI diusulkan menjadi Rp42.000 per  bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang  sebelumnya Rp23.000 dan non PBI sebesar Rp25.500.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah membeirkan istarat akan menaikan iuran dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan). Hal ini dilakukan untuk menutup defisit dari BPJS Kesehatan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, usulan kenaikan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini sendiri diakuinnya akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tunggu Jokowi, Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 
Menurut Puan, pihaknya masih menunggu Perpres tersebut masuk ke mejanya. Begitu sudah diatas meja akan langsung ditandatangani olehnya dan akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

&quot;Segera, begitu ada di meja saja segera ditandatangan,&quot; ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
&amp;nbsp;
Meskipun begitu lanjut Puan, dirinya meyakini Perpres tersebut bisa rampung pada bulan ini. Sehingga pada 1 September 2019 aturan tersebut bisa berlaku iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kemenkeu Sebut Usai Kenaikan Iuran Tak Lagi Ada Defisit BPJS Kesehatan
PBI sendiri merupakan penerima bantuan dari pemerintah. Sedangkan untuk iyran umum mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

&quot;Sudah, sudah bisa berlaku (1 September) iuran yang PBI),&amp;rdquo; ucapnya.

Puan melanjutkan, masyarakat tak mampu yang menyandang status sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak akan kesulitan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Pasalnya, iuran masih akan dibantu pembayarannya oleh pemerintah.
Dia pun berharap, adanya kenaikan iuran ini bisa membantu pihak BPJS  Kesehatan untuk menekan defisit keuangan, sehingga nantinya bisa  beroperasi mandiri tanpa disokong oleh pemerintah.

&quot;Harapannya dengan perbaikan manajemen serta penyesuaian iuran ini,  nantinya defisit akan berkurang sehingga BPJS pada waktunya bisa  mandiri,&quot; jelasnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Penyesuaian tarif iuran yang diusulkan  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri mencapai Rp160.000 per  bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah  kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar  Rp80.000.

Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI diusulkan menjadi Rp42.000 per  bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang  sebelumnya Rp23.000 dan non PBI sebesar Rp25.500.</content:encoded></item></channel></rss>
