<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bukan Untung Malah Buntung, Ini Cerita Korban Investasi Bitcoin Bodong   </title><description>Perusahaan bitcoin atas nama PT Dunia Coin Digital dilaporkan ke pihak Kepolisian</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/30/320/2098506/bukan-untung-malah-buntung-ini-cerita-korban-investasi-bitcoin-bodong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/30/320/2098506/bukan-untung-malah-buntung-ini-cerita-korban-investasi-bitcoin-bodong"/><item><title>Bukan Untung Malah Buntung, Ini Cerita Korban Investasi Bitcoin Bodong   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/30/320/2098506/bukan-untung-malah-buntung-ini-cerita-korban-investasi-bitcoin-bodong</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/30/320/2098506/bukan-untung-malah-buntung-ini-cerita-korban-investasi-bitcoin-bodong</guid><pubDate>Jum'at 30 Agustus 2019 11:13 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/30/320/2098506/bukan-untung-malah-buntung-ini-cerita-korban-investasi-bitcoin-bodong-WXT98QtYSU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/30/320/2098506/bukan-untung-malah-buntung-ini-cerita-korban-investasi-bitcoin-bodong-WXT98QtYSU.jpg</image><title>Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>TANGERANG SELATAN - Perusahaan bitcoin atau mata uang digital bodong berhasil memperdayai puluhan nasabahnya. Dari pendataan sementara, jumlah kerugian yang dialami 5 orang korbannya mencapai sekira Rp18 miliar.
Perusahaan bitcoin atas nama PT Dunia Coin Digital dilaporkan ke pihak Kepolisian. Disebutkan, perusahaan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun rupanya, sejak 2016 lalu perusahaan tersebut aktif beroperasi menjaring masyarakat luas untuk menjadi member.
Baca Juga: Erik Finman Jadi Miliarder Bitcoin Termuda, Apa Rahasianya?
Mulanya para member yang menjadi korban, kebanyakan telah berinvestasi sejak tahun 2017 lalu. Modusnya adalah, perusahaan mengarahkan para member membeli paket-paket yang tersedia yakni paket Silver Rp1,4 jutaan, Gold Rp7,3 juta, Paltinum Rp14 jutaan, dan Titanium Rp43 jutaan.

Tiap pembelian paket diiming-imingi bagi hasil, berupa bonus pasif yang dibayar setiap 10 hari sekali. Member juga bisa mendapat bonus aktif yang dibayar harian jika bisa mengajak orang lain bergabung membeli paket.
Untuk mengelabui membernya, perusahaan berganti-ganti nama dari PT. Dunia Coin Digital berubah menjadi WX Coins dan berubah lagi menjadi X-One System, dengan pola penjaringan member yang sama.
Baca Juga: Investasi Bitcoin Berisiko Tinggi tapi Bisa Untung Rp300 Juta
Salah satu korban yang berhasil diwawancarai Okezone, adalah Ade Adiyansah. Dia totalnya telah mentransfer dana sebesar Rp797 juta ke nomor rekening administrasi perusahaan PT Dunia Coin Digital.
&quot;Kalau totalnya itu hampir Rp800 juta pak, jadi kita harus beli paket yang tersedia dulu. Awalnya saya transfer Rp121 juta, dan memang ada bagi hasil itu waktu 10 hari ada transfer masuk rekening saya, tapi lama-kelamaan berubah, kita tidak lagi dapat uang rupiah sebagai keuntungan yang dijanjikan setiap paket, tapi berubah berbentuk coin digital,&quot; katanya di Ciputat, Tangsel, Jumat (30/8/2019).Ade sendiri mengaku, jika uang yang diinvestasikan itu bukan miliknya  pribadi, tapi juga berasal dari keluarga dan kerabat. Dia percaya diri  mengajak yang lain bergabung membeli paket coin digital, lantaran  awalnya merasakan ada keuntungan yang diperoleh sebagaimana  diiming-imingi dalam paket.
&quot;Karena saya merasa awalnya benar ada bagi hasil itu, akhirnya saya  ajak yang lain. Dan sejak bulan Maret (2019) kemarin, itu praktis  akun-web kita dikunci semua sama direktur perusahaannya, nggak ada  penjelasan coin dan paket yang kita beli akan seperti apa,&quot; bebernya.
Ternyata menurut Ade, puluhan nasabah WX Coin lainnya mengalami hal  serupa. Bahkan pernah beberapa dari mereka menggeruduk kantor PT Dunia  Coin Digital yang terletak di Jalan Buaran, Ruko Dunia Cafe, Nomor 3-4,  Ciater Barat, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

&quot;Bulan Maret itu pernah digeruduk sama member yang berasal dari  daerah Ambon sana, mereka sengaja datang ke kantor itu di Ciater. Di  sana direkturnya ada dan menjelaskan kalau akan dipulangkan uang para  member itu, tapi setelah itu kantornya tutup, dan udah sulit ditemui,&quot;  ungkapnya.
Para member mulanya memberikan kesempatan agar perusahaan  mengembalikan uang yang telah disetor. Namun beberapa kali mediasi yang  dilakukan tak kunjung membuahkan hasil. Hal itu berbuntut pada somasi  yang dilayangkan kepada direktur perusahaan atas nama Anwar Moch Hasan.  Meski begitu, perusahaan tetap tak bergeming dan menghindari pertemuan  berikutnya.
&quot;Jadi beberapa kali klien kami ini berinisiatif mengadakan mediasi.  Terlapor saat itu bersedia menyelesaikan permasalahan secara  kekeluargaan, dan meminta para korban untuk menyampaikan dokumen dengan  jumlah investasi yang dituntut,&quot; ujar Ibrahim Yahya, kuasa hukum para  korban, saat ditemui terpisah di kantornya, Ciputat, Tangsel.
Dilanjutkan Ibrahim, ternyata hingga beberapa waktu pertemuan  berikutnya terlapor terus menghindar. Saat berusaha disambangi, kediaman  terlapor yang diketahui berada di alamat Komplek De Latinos BSD City,  Claster Derio, Blok B3, Nomor 9, Serpong, nampak tak berpenghuni.Karena dianggap tak beritikad baik, lantas tim hukum para korban   mengirim surat somasi 1 dan 2 berturut-turut. Namun direktur perusahaan   Anwar Moch Hasan tak bergeming, dan justru menantang balik para pelapor   di meja hijau.
&quot;Kerugian 5 orang korban yang sudah menyerahkan kuasa kepada kami itu   sebesar Rp18 miliar, itu nilai pokoknya, belum seluruhnya. Kalau   seluruhnya, dikalikan ratusan ribu akun member bisa sampai lebih dari 1   triliun. Karena tak ada itikad baik, kami tanggal 27 Agustus 2019,   melaporkan saudara Anwar Moch Hasan ke Bareskrim Mabes Polri,&quot;   tambahnya.

Laporan polisi itu bernomor : LP/B/0750/VIII/2019/Bareskrim tanggal   27 Agustus 2019. Dugaan tindak pidana kejahatan yang dilaporkan itu   sendiri antara lain, tentang Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7   tahun 2014, Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, dan juga Tindak Pidana   Pencucian Uang (TPPU).
Saat dikonfirmasi, terlapor Anwar Moch Hasan mengatakan, apa yang   dituntut oleh pelapor tak sesuai dengan fakta. Dia mengakui bahwa   perusahaannya memiliki sekira 40 ribuan member, dan akan segera   mengembalikan dana tunai yang diminta. Namun bukan dalam jumlah   sebagaimana disebutkan para pelapor.
&quot;Saya sudah mengirim surat kepada kuasa hukum pelapor, bahwa saya   siap bertemu dan menjelaskan bukti nilai uang yang akan kami kembalikan   kepada 5 orang member itu. Tapi jumlahnya berbeda, bukan Rp18 miliar,   bisa dicek di pembukuan rekening masing-masing. Totalnya itu hanya Rp2   miliar, saya siap buktikan itu,&quot; terang Anwar dihubungi terpisah.</description><content:encoded>TANGERANG SELATAN - Perusahaan bitcoin atau mata uang digital bodong berhasil memperdayai puluhan nasabahnya. Dari pendataan sementara, jumlah kerugian yang dialami 5 orang korbannya mencapai sekira Rp18 miliar.
Perusahaan bitcoin atas nama PT Dunia Coin Digital dilaporkan ke pihak Kepolisian. Disebutkan, perusahaan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun rupanya, sejak 2016 lalu perusahaan tersebut aktif beroperasi menjaring masyarakat luas untuk menjadi member.
Baca Juga: Erik Finman Jadi Miliarder Bitcoin Termuda, Apa Rahasianya?
Mulanya para member yang menjadi korban, kebanyakan telah berinvestasi sejak tahun 2017 lalu. Modusnya adalah, perusahaan mengarahkan para member membeli paket-paket yang tersedia yakni paket Silver Rp1,4 jutaan, Gold Rp7,3 juta, Paltinum Rp14 jutaan, dan Titanium Rp43 jutaan.

Tiap pembelian paket diiming-imingi bagi hasil, berupa bonus pasif yang dibayar setiap 10 hari sekali. Member juga bisa mendapat bonus aktif yang dibayar harian jika bisa mengajak orang lain bergabung membeli paket.
Untuk mengelabui membernya, perusahaan berganti-ganti nama dari PT. Dunia Coin Digital berubah menjadi WX Coins dan berubah lagi menjadi X-One System, dengan pola penjaringan member yang sama.
Baca Juga: Investasi Bitcoin Berisiko Tinggi tapi Bisa Untung Rp300 Juta
Salah satu korban yang berhasil diwawancarai Okezone, adalah Ade Adiyansah. Dia totalnya telah mentransfer dana sebesar Rp797 juta ke nomor rekening administrasi perusahaan PT Dunia Coin Digital.
&quot;Kalau totalnya itu hampir Rp800 juta pak, jadi kita harus beli paket yang tersedia dulu. Awalnya saya transfer Rp121 juta, dan memang ada bagi hasil itu waktu 10 hari ada transfer masuk rekening saya, tapi lama-kelamaan berubah, kita tidak lagi dapat uang rupiah sebagai keuntungan yang dijanjikan setiap paket, tapi berubah berbentuk coin digital,&quot; katanya di Ciputat, Tangsel, Jumat (30/8/2019).Ade sendiri mengaku, jika uang yang diinvestasikan itu bukan miliknya  pribadi, tapi juga berasal dari keluarga dan kerabat. Dia percaya diri  mengajak yang lain bergabung membeli paket coin digital, lantaran  awalnya merasakan ada keuntungan yang diperoleh sebagaimana  diiming-imingi dalam paket.
&quot;Karena saya merasa awalnya benar ada bagi hasil itu, akhirnya saya  ajak yang lain. Dan sejak bulan Maret (2019) kemarin, itu praktis  akun-web kita dikunci semua sama direktur perusahaannya, nggak ada  penjelasan coin dan paket yang kita beli akan seperti apa,&quot; bebernya.
Ternyata menurut Ade, puluhan nasabah WX Coin lainnya mengalami hal  serupa. Bahkan pernah beberapa dari mereka menggeruduk kantor PT Dunia  Coin Digital yang terletak di Jalan Buaran, Ruko Dunia Cafe, Nomor 3-4,  Ciater Barat, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

&quot;Bulan Maret itu pernah digeruduk sama member yang berasal dari  daerah Ambon sana, mereka sengaja datang ke kantor itu di Ciater. Di  sana direkturnya ada dan menjelaskan kalau akan dipulangkan uang para  member itu, tapi setelah itu kantornya tutup, dan udah sulit ditemui,&quot;  ungkapnya.
Para member mulanya memberikan kesempatan agar perusahaan  mengembalikan uang yang telah disetor. Namun beberapa kali mediasi yang  dilakukan tak kunjung membuahkan hasil. Hal itu berbuntut pada somasi  yang dilayangkan kepada direktur perusahaan atas nama Anwar Moch Hasan.  Meski begitu, perusahaan tetap tak bergeming dan menghindari pertemuan  berikutnya.
&quot;Jadi beberapa kali klien kami ini berinisiatif mengadakan mediasi.  Terlapor saat itu bersedia menyelesaikan permasalahan secara  kekeluargaan, dan meminta para korban untuk menyampaikan dokumen dengan  jumlah investasi yang dituntut,&quot; ujar Ibrahim Yahya, kuasa hukum para  korban, saat ditemui terpisah di kantornya, Ciputat, Tangsel.
Dilanjutkan Ibrahim, ternyata hingga beberapa waktu pertemuan  berikutnya terlapor terus menghindar. Saat berusaha disambangi, kediaman  terlapor yang diketahui berada di alamat Komplek De Latinos BSD City,  Claster Derio, Blok B3, Nomor 9, Serpong, nampak tak berpenghuni.Karena dianggap tak beritikad baik, lantas tim hukum para korban   mengirim surat somasi 1 dan 2 berturut-turut. Namun direktur perusahaan   Anwar Moch Hasan tak bergeming, dan justru menantang balik para pelapor   di meja hijau.
&quot;Kerugian 5 orang korban yang sudah menyerahkan kuasa kepada kami itu   sebesar Rp18 miliar, itu nilai pokoknya, belum seluruhnya. Kalau   seluruhnya, dikalikan ratusan ribu akun member bisa sampai lebih dari 1   triliun. Karena tak ada itikad baik, kami tanggal 27 Agustus 2019,   melaporkan saudara Anwar Moch Hasan ke Bareskrim Mabes Polri,&quot;   tambahnya.

Laporan polisi itu bernomor : LP/B/0750/VIII/2019/Bareskrim tanggal   27 Agustus 2019. Dugaan tindak pidana kejahatan yang dilaporkan itu   sendiri antara lain, tentang Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7   tahun 2014, Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, dan juga Tindak Pidana   Pencucian Uang (TPPU).
Saat dikonfirmasi, terlapor Anwar Moch Hasan mengatakan, apa yang   dituntut oleh pelapor tak sesuai dengan fakta. Dia mengakui bahwa   perusahaannya memiliki sekira 40 ribuan member, dan akan segera   mengembalikan dana tunai yang diminta. Namun bukan dalam jumlah   sebagaimana disebutkan para pelapor.
&quot;Saya sudah mengirim surat kepada kuasa hukum pelapor, bahwa saya   siap bertemu dan menjelaskan bukti nilai uang yang akan kami kembalikan   kepada 5 orang member itu. Tapi jumlahnya berbeda, bukan Rp18 miliar,   bisa dicek di pembukuan rekening masing-masing. Totalnya itu hanya Rp2   miliar, saya siap buktikan itu,&quot; terang Anwar dihubungi terpisah.</content:encoded></item></channel></rss>
