<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Skema Pemberian Kompensasi Mati Listrik PLN   </title><description>PLN membayarkan kompensasi tiap bulan apabila tidak berhasil memberikan pelayanan yang sesuai</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/30/320/2098658/skema-pemberian-kompensasi-mati-listrik-pln</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/30/320/2098658/skema-pemberian-kompensasi-mati-listrik-pln"/><item><title>Skema Pemberian Kompensasi Mati Listrik PLN   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/30/320/2098658/skema-pemberian-kompensasi-mati-listrik-pln</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/30/320/2098658/skema-pemberian-kompensasi-mati-listrik-pln</guid><pubDate>Jum'at 30 Agustus 2019 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Adhyasta Dirgantara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/30/320/2098658/skema-pemberian-kompensasi-mati-listrik-pln-KySswQumiu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mati Listrik PLN. (Foto: Okezone.com/Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/30/320/2098658/skema-pemberian-kompensasi-mati-listrik-pln-KySswQumiu.jpg</image><title>Mati Listrik PLN. (Foto: Okezone.com/Reuters)</title></images><description> 
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengimbau masyarakat yang terkena dampak mati lampu pada Minggu 4 Agustus, untuk tidak khawatir. Pasalnya, perseroan pastikan bahwa kompensasi ganti rugi akibat listrik padam akan segera dilakukan.
Baca Juga: Soal Mati Listrik, YLKI: Masyarakat Ingin Kehandalan PLN Bukan Kompensasi
&quot;PLN membayarkan kompensasi tiap bulan apabila tidak berhasil memberikan pelayanan yang sesuai. Jangan khawatir, bagi para pelanggan,&quot; ujar Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, dalam acara diskusi energi &quot;Menuju Kedaulatan Energi Nasional&quot;, MNC Trijaya, D'Consulate Resto and Lounge, Jumat, (30/8/2019).

Dia mengatakan besaran pemberian kompensasi disesuaikan berdasarkan regulasi yang diatur dalam Permen ESDM 2017. Di mana keterkaitannya dengan kompensasi, apabila konsumen tidak merasakan pelayanan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Menteri Rini Tunjuk Sumiyati Jadi Komisaris Independen PLN
&quot;Setiap pelanggan yang masuk dalam kategori kompensasi, kalau pelanggan tadi yang prabayar akan mendapat tambahan. yang pasca bayar akan mendapat pengurangan saat tagihan,&quot; jelas Dwi.Selain itu, dia juga menjelaskan bagaimana proses pemberian kompensasi untuk pelanggan yang tinggal di apartemen.
&quot;Untuk pelanggan yang tinggal di apartemen, jika hanya punya sau id  pelanggan, maka hanya diberikan kompensasi pada satu id pelanggan  tersebut walaupun ada beratus-ratus penghuni,&quot; ujarnya,</description><content:encoded> 
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengimbau masyarakat yang terkena dampak mati lampu pada Minggu 4 Agustus, untuk tidak khawatir. Pasalnya, perseroan pastikan bahwa kompensasi ganti rugi akibat listrik padam akan segera dilakukan.
Baca Juga: Soal Mati Listrik, YLKI: Masyarakat Ingin Kehandalan PLN Bukan Kompensasi
&quot;PLN membayarkan kompensasi tiap bulan apabila tidak berhasil memberikan pelayanan yang sesuai. Jangan khawatir, bagi para pelanggan,&quot; ujar Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, dalam acara diskusi energi &quot;Menuju Kedaulatan Energi Nasional&quot;, MNC Trijaya, D'Consulate Resto and Lounge, Jumat, (30/8/2019).

Dia mengatakan besaran pemberian kompensasi disesuaikan berdasarkan regulasi yang diatur dalam Permen ESDM 2017. Di mana keterkaitannya dengan kompensasi, apabila konsumen tidak merasakan pelayanan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Menteri Rini Tunjuk Sumiyati Jadi Komisaris Independen PLN
&quot;Setiap pelanggan yang masuk dalam kategori kompensasi, kalau pelanggan tadi yang prabayar akan mendapat tambahan. yang pasca bayar akan mendapat pengurangan saat tagihan,&quot; jelas Dwi.Selain itu, dia juga menjelaskan bagaimana proses pemberian kompensasi untuk pelanggan yang tinggal di apartemen.
&quot;Untuk pelanggan yang tinggal di apartemen, jika hanya punya sau id  pelanggan, maka hanya diberikan kompensasi pada satu id pelanggan  tersebut walaupun ada beratus-ratus penghuni,&quot; ujarnya,</content:encoded></item></channel></rss>
