<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Blokir 177 Fintech Ilegal di 2019</title><description>Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir mengatakan, selama 2019, total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan 177 entitas. Maka, demi mencegah praktik fintech P2P ilegal OJK memiliki dua cara, yaitu preventif dan represif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/01/320/2099039/ojk-blokir-177-fintech-ilegal-di-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/01/320/2099039/ojk-blokir-177-fintech-ilegal-di-2019"/><item><title>OJK Blokir 177 Fintech Ilegal di 2019</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/01/320/2099039/ojk-blokir-177-fintech-ilegal-di-2019</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/01/320/2099039/ojk-blokir-177-fintech-ilegal-di-2019</guid><pubDate>Minggu 01 September 2019 03:14 WIB</pubDate><dc:creator>Maghfira Nursyabila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/31/320/2099039/ojk-blokir-177-fintech-ilegal-di-2019-UYDpE7vTTZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/31/320/2099039/ojk-blokir-177-fintech-ilegal-di-2019-UYDpE7vTTZ.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penertiban terhadap Financial Technology (Fintech) ilegal. Pasalnya, kehadiran Fintech ilegal ini banyak meresahkan masyarakat.
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir mengatakan, selama 2019, total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan 177 entitas. Maka, demi mencegah praktik fintech P2P ilegal OJK memiliki dua cara, yaitu preventif dan represif.
Fintech menggunakan teknologi digital untuk menyediakan layanan jasa keuangan. Karena itu, masyarakat akan semakin mudah memperoleh layanan jasa keuangan di mana pun dan kapan pun
&quot;OJK berperan dalam penanganan praktik fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal melalui Satgas Waspada Investasi,&quot; kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir.
Baca Selengkapnya: Rugikan Konsumen, Fintech Ilegal Harus Segera Diberantas</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penertiban terhadap Financial Technology (Fintech) ilegal. Pasalnya, kehadiran Fintech ilegal ini banyak meresahkan masyarakat.
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir mengatakan, selama 2019, total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan 177 entitas. Maka, demi mencegah praktik fintech P2P ilegal OJK memiliki dua cara, yaitu preventif dan represif.
Fintech menggunakan teknologi digital untuk menyediakan layanan jasa keuangan. Karena itu, masyarakat akan semakin mudah memperoleh layanan jasa keuangan di mana pun dan kapan pun
&quot;OJK berperan dalam penanganan praktik fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal melalui Satgas Waspada Investasi,&quot; kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir.
Baca Selengkapnya: Rugikan Konsumen, Fintech Ilegal Harus Segera Diberantas</content:encoded></item></channel></rss>
