<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Menarik PNS Dapat Berkah Libur 20 Hari pada Tahun Depan</title><description>Pemerintah sudah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099215/5-fakta-menarik-pns-dapat-berkah-libur-20-hari-pada-tahun-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099215/5-fakta-menarik-pns-dapat-berkah-libur-20-hari-pada-tahun-depan"/><item><title>5 Fakta Menarik PNS Dapat Berkah Libur 20 Hari pada Tahun Depan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099215/5-fakta-menarik-pns-dapat-berkah-libur-20-hari-pada-tahun-depan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099215/5-fakta-menarik-pns-dapat-berkah-libur-20-hari-pada-tahun-depan</guid><pubDate>Senin 02 September 2019 08:59 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/01/320/2099215/5-fakta-menarik-pns-dapat-berkah-libur-20-hari-pada-tahun-depan-aSC6un75VI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Dapat Libur 20 Hari (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/01/320/2099215/5-fakta-menarik-pns-dapat-berkah-libur-20-hari-pada-tahun-depan-aSC6un75VI.jpg</image><title>PNS Dapat Libur 20 Hari (Foto: Setkab)</title></images><description> 
JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Pada tahun depan akan akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.

Dengan demikian Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menikmati libur selama 20 hari. Hal ini menjadi kabar gembira di tengah tidak ada kenaikan gaji pada 2020.
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2020, PNS Dapat Jatah Libur 20 Hari
Berikut faka-fakta di balik PNS dapat jatah libur 20 hari seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (2/9/2019)

1. Ada 16 Hari Libur Nasional

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Baca Juga: Tugas Negara, PNS Harus Siap Pindah ke Ibu Kota Baru
2. 4 Hari Cuti Bersama

- Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri

- Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294103_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
3. PNS Dapat Libur 20 Hari

Dengan ditetapkannya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020,  maka PNS mendapat jatah libur 20 hari. Berbeda dengan swasta yang masih  masuk di hari libur nasional.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294102_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
 
4. Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Menjadi Perhatian

Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani  mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama  untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran.

&amp;ldquo;Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020) Inysa Allah sudah  lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan  pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan  dengan lancar,&amp;rdquo; kata Puan.
&amp;nbsp;
5. Aturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta  memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan  Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, tambah Menko PMK,  kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga  mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti  Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen  Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang  Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971;  dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian  Negara.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Pada tahun depan akan akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.

Dengan demikian Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menikmati libur selama 20 hari. Hal ini menjadi kabar gembira di tengah tidak ada kenaikan gaji pada 2020.
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2020, PNS Dapat Jatah Libur 20 Hari
Berikut faka-fakta di balik PNS dapat jatah libur 20 hari seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (2/9/2019)

1. Ada 16 Hari Libur Nasional

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Baca Juga: Tugas Negara, PNS Harus Siap Pindah ke Ibu Kota Baru
2. 4 Hari Cuti Bersama

- Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri

- Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294103_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
3. PNS Dapat Libur 20 Hari

Dengan ditetapkannya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020,  maka PNS mendapat jatah libur 20 hari. Berbeda dengan swasta yang masih  masuk di hari libur nasional.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294102_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
 
4. Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Menjadi Perhatian

Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani  mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama  untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran.

&amp;ldquo;Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020) Inysa Allah sudah  lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan  pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan  dengan lancar,&amp;rdquo; kata Puan.
&amp;nbsp;
5. Aturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta  memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan  Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, tambah Menko PMK,  kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga  mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti  Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen  Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang  Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971;  dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian  Negara.</content:encoded></item></channel></rss>
