<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah-DPR Matangkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan</title><description>Pemerintah menggelar rapat kerja gabungan bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI untuk membahas BPJS Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099516/pemerintah-dpr-matangkan-rencana-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099516/pemerintah-dpr-matangkan-rencana-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan"/><item><title>Pemerintah-DPR Matangkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099516/pemerintah-dpr-matangkan-rencana-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099516/pemerintah-dpr-matangkan-rencana-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Senin 02 September 2019 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/02/320/2099516/pemerintah-dpr-matangkan-rencana-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-MI2fjz5CCq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah-DPR Matangkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (Foto: Okezone/Yohana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/02/320/2099516/pemerintah-dpr-matangkan-rencana-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-MI2fjz5CCq.jpg</image><title>Pemerintah-DPR Matangkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (Foto: Okezone/Yohana)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menggelar rapat kerja gabungan bersama Komisi IX dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam rapat kali ini pihak dari pemerintah di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
&amp;nbsp;Baca Juga: Tunggu Jokowi, Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Pada rapat kali ini hadir pihak Kemenkeu yakni Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Selain itu, dihadiri Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko PMK Puan Maharani akan datang menyusul dalam rapat, sebab keduanya sedang memiliki agenda bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemerintah Rapat Gabungan dengan Komisi DPR Bahas Defisit BPJS Kesehatan
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno itu dihadiri sebanyak 20 anggota DPR dari 10 fraksi. Rapat sendiri dimulai pukul 11.00 WIB dari agenda awal pukul 10.00 WIB.

&quot;Dengan jumlah kehadiran tersebut, maka sesuai tata tertib ini sudah memenuhi kuorum. Sehingga saya membuka rapat gabungan komisi hari ini,&quot; ujarnya membuat rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).
&amp;nbsp;
Soepriyatno menjelaskan, agenda rapat kali ini adalah membahas tindak  lanjut audit BPJS Kesehatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP). Lalu membahas grand desain atau peta jalan BPJS  Kesehatan 2019-2024, serta membahas inovasi pembiayaan untuk memastikan  keberlangsungan BPJS Kesehatan kedepannya.

&quot;Pertama kita akan lebih dahulu membahas soal iuran BPJS Kesehatan,  itu juga termasuk inovasi pembiayaan untuk jangka pendek, menengah, dan  panjang, sehingga BPJS Kesehatan bisa kembali sehat,&quot; ujarnya.

Dia pun menekankan, soal perlindungan bagi masyarakat miskin yang  belum masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, persoalan  ini harus segera diselesaikan untuk menjamin perlindungan bagi  masyarakat miskin.

&quot;Sekaligus juga harus melindungi orang miskin yang belum masuk PBI  dan masih masuk di kelas III. Ini harus diselesaikan.  Ini harus orang  miskin masuk dalam PBI, karena BPJS Kesehatan harus melindungi yang  miskin,&quot; ungkapnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menggelar rapat kerja gabungan bersama Komisi IX dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam rapat kali ini pihak dari pemerintah di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
&amp;nbsp;Baca Juga: Tunggu Jokowi, Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Pada rapat kali ini hadir pihak Kemenkeu yakni Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Selain itu, dihadiri Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko PMK Puan Maharani akan datang menyusul dalam rapat, sebab keduanya sedang memiliki agenda bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemerintah Rapat Gabungan dengan Komisi DPR Bahas Defisit BPJS Kesehatan
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno itu dihadiri sebanyak 20 anggota DPR dari 10 fraksi. Rapat sendiri dimulai pukul 11.00 WIB dari agenda awal pukul 10.00 WIB.

&quot;Dengan jumlah kehadiran tersebut, maka sesuai tata tertib ini sudah memenuhi kuorum. Sehingga saya membuka rapat gabungan komisi hari ini,&quot; ujarnya membuat rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).
&amp;nbsp;
Soepriyatno menjelaskan, agenda rapat kali ini adalah membahas tindak  lanjut audit BPJS Kesehatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP). Lalu membahas grand desain atau peta jalan BPJS  Kesehatan 2019-2024, serta membahas inovasi pembiayaan untuk memastikan  keberlangsungan BPJS Kesehatan kedepannya.

&quot;Pertama kita akan lebih dahulu membahas soal iuran BPJS Kesehatan,  itu juga termasuk inovasi pembiayaan untuk jangka pendek, menengah, dan  panjang, sehingga BPJS Kesehatan bisa kembali sehat,&quot; ujarnya.

Dia pun menekankan, soal perlindungan bagi masyarakat miskin yang  belum masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, persoalan  ini harus segera diselesaikan untuk menjamin perlindungan bagi  masyarakat miskin.

&quot;Sekaligus juga harus melindungi orang miskin yang belum masuk PBI  dan masih masuk di kelas III. Ini harus diselesaikan.  Ini harus orang  miskin masuk dalam PBI, karena BPJS Kesehatan harus melindungi yang  miskin,&quot; ungkapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
