<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Baru Ojol, Kemenhub Bikin Survei Driver hingga Respons Masyarakat</title><description>Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku penuh di seluruh Indonesia hari ini</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099712/tarif-baru-ojol-kemenhub-bikin-survei-driver-hingga-respons-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099712/tarif-baru-ojol-kemenhub-bikin-survei-driver-hingga-respons-masyarakat"/><item><title>Tarif Baru Ojol, Kemenhub Bikin Survei Driver hingga Respons Masyarakat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099712/tarif-baru-ojol-kemenhub-bikin-survei-driver-hingga-respons-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099712/tarif-baru-ojol-kemenhub-bikin-survei-driver-hingga-respons-masyarakat</guid><pubDate>Senin 02 September 2019 17:12 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/02/320/2099712/tarif-baru-ojol-kemenhub-bikin-survei-driver-hingga-respons-masyarakat-BRxmMMMh6G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Layanan Ojek Online. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/02/320/2099712/tarif-baru-ojol-kemenhub-bikin-survei-driver-hingga-respons-masyarakat-BRxmMMMh6G.jpg</image><title>Layanan Ojek Online. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku penuh di seluruh Indonesia hari ini. Aturan itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.
Baca Juga: Berlaku di Seluruh Indonesia Hari Ini, Intip Tarif Ojol Terbaru
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dengan tarif ojol yang sama di seluruh Indonesia, pemerintah akan melakukan survei untuk melihat respons dari masyarakat dan pengemudi ojol.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/03/25/56463/286786_medium.jpg&quot; alt=&quot;Batas Tarif Bawah-Atas Ojek Online Bakal Berlaku per 1 Mei 2019&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Survei dilakukan selama satu minggu dari sekarang. Dan saya akan coba sampaikan hasilnya secara terbuka,&quot; kata dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Senin (2/9/2019).
Baca Juga: Gojek dan Grab Kompak soal Aturan Tarif Ojol
Menurut dia, survei yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, tingkat penghasilan dan kesejahteraan para pengemudi, serta jalannya ekosistem ojol.
&quot;Yang nantinya peraturan ini sudah bisa berjalan dengan efektif,&quot; ungkap dia.
Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan  turunan atas Permenhub 12/2019:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp 10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.</description><content:encoded>JAKARTA - Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku penuh di seluruh Indonesia hari ini. Aturan itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.
Baca Juga: Berlaku di Seluruh Indonesia Hari Ini, Intip Tarif Ojol Terbaru
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dengan tarif ojol yang sama di seluruh Indonesia, pemerintah akan melakukan survei untuk melihat respons dari masyarakat dan pengemudi ojol.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/03/25/56463/286786_medium.jpg&quot; alt=&quot;Batas Tarif Bawah-Atas Ojek Online Bakal Berlaku per 1 Mei 2019&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Survei dilakukan selama satu minggu dari sekarang. Dan saya akan coba sampaikan hasilnya secara terbuka,&quot; kata dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Senin (2/9/2019).
Baca Juga: Gojek dan Grab Kompak soal Aturan Tarif Ojol
Menurut dia, survei yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, tingkat penghasilan dan kesejahteraan para pengemudi, serta jalannya ekosistem ojol.
&quot;Yang nantinya peraturan ini sudah bisa berjalan dengan efektif,&quot; ungkap dia.
Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan  turunan atas Permenhub 12/2019:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp 10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.</content:encoded></item></channel></rss>
