<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III   </title><description>Premi yang dikenakan tetap sebesar Rp25.500 per orang per bulan dan bukan 42.000 per orang per bulan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099821/dpr-tolak-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-untuk-kelas-iii</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099821/dpr-tolak-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-untuk-kelas-iii"/><item><title>DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099821/dpr-tolak-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-untuk-kelas-iii</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/02/320/2099821/dpr-tolak-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-untuk-kelas-iii</guid><pubDate>Senin 02 September 2019 20:14 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/02/320/2099821/dpr-tolak-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-untuk-kelas-iii-6ATxEAvQtE.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Yohana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/02/320/2099821/dpr-tolak-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-untuk-kelas-iii-6ATxEAvQtE.jpeg</image><title>DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Yohana)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak keputusan pemerintah yang akan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan pemerintah.
Namun demikian, penolakan kenaikan itu hanya berlaku untuk peserta mandiri atau yang masuk dalam Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja kelas III. Sehingga diminta untuk premi yang dikenakan tetap sebesar Rp25.500 per orang per bulan dan bukan 42.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp160.000 Sudah Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat?
&quot;Komisi IX dan Komisi XI DPR RI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing,&quot; ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Soepriyatno menyatakan, tidak masalah jika kenaikan iuran terjadi pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang memang preminya dibebankan kepada anggaran pemerintah pusat ataupun daerah. &quot;Intinya begini, PBI ini mau naik jadi Rp42.000 itu tidak masalah,&quot; imbuh dia,
Namun, catatannya adalah perbaikan data peserta PBI, dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Kesehatan Sosial 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10,65 juta peserta JKN yang masih bermasalah.
Baca Juga: Dirut Ungkap Borok Defisit BPJS Kesehatan
Sehingga dengan pembenahan data tersebut, maka  bantuan pembayaran premi bisa tepat sasaran. &quot;Yang penting, data cleansing ini targetnya kapan berapa lama, karena ini nanti akan kita sinergikan dengan kenaikan iuran,&quot; jelas dia.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit BPJS Kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun. Meningkat dari proyeksi awal yang defisit sebesar Rp28 triliun.Menanggapi penolakan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo  menyatakan, pemerintah siap untuk melakukan perbaikan data. Pihaknya  bakal berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan  Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
&quot;Selisih kenaikan dari jadi Rp42.000 untuk PBI akan kami carikan, sehingga tidak menjadi beban mereka,&quot; ungkapnya.
Dia menyatakan, penyesuaian iuran untuk PBI akan tetap berlaku mulai  tahun ini, guna menutup defisit. &quot;PBI pusat dan daerah itu tetap berlaku  Agustus ini, untuk menalangi defisit yang sudah berjalan,&quot; ujar  Mardiasmo.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak keputusan pemerintah yang akan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan pemerintah.
Namun demikian, penolakan kenaikan itu hanya berlaku untuk peserta mandiri atau yang masuk dalam Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja kelas III. Sehingga diminta untuk premi yang dikenakan tetap sebesar Rp25.500 per orang per bulan dan bukan 42.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp160.000 Sudah Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat?
&quot;Komisi IX dan Komisi XI DPR RI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing,&quot; ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Soepriyatno menyatakan, tidak masalah jika kenaikan iuran terjadi pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang memang preminya dibebankan kepada anggaran pemerintah pusat ataupun daerah. &quot;Intinya begini, PBI ini mau naik jadi Rp42.000 itu tidak masalah,&quot; imbuh dia,
Namun, catatannya adalah perbaikan data peserta PBI, dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Kesehatan Sosial 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10,65 juta peserta JKN yang masih bermasalah.
Baca Juga: Dirut Ungkap Borok Defisit BPJS Kesehatan
Sehingga dengan pembenahan data tersebut, maka  bantuan pembayaran premi bisa tepat sasaran. &quot;Yang penting, data cleansing ini targetnya kapan berapa lama, karena ini nanti akan kita sinergikan dengan kenaikan iuran,&quot; jelas dia.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit BPJS Kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun. Meningkat dari proyeksi awal yang defisit sebesar Rp28 triliun.Menanggapi penolakan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo  menyatakan, pemerintah siap untuk melakukan perbaikan data. Pihaknya  bakal berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan  Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
&quot;Selisih kenaikan dari jadi Rp42.000 untuk PBI akan kami carikan, sehingga tidak menjadi beban mereka,&quot; ungkapnya.
Dia menyatakan, penyesuaian iuran untuk PBI akan tetap berlaku mulai  tahun ini, guna menutup defisit. &quot;PBI pusat dan daerah itu tetap berlaku  Agustus ini, untuk menalangi defisit yang sudah berjalan,&quot; ujar  Mardiasmo.</content:encoded></item></channel></rss>
