<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Susun Aturan Pajak untuk Google hingga Netflix</title><description>Tujuan dari penerapan aturan itu adalah agar tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/20/2100278/sri-mulyani-susun-aturan-pajak-untuk-google-hingga-netflix</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/20/2100278/sri-mulyani-susun-aturan-pajak-untuk-google-hingga-netflix"/><item><title>Sri Mulyani Susun Aturan Pajak untuk Google hingga Netflix</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/20/2100278/sri-mulyani-susun-aturan-pajak-untuk-google-hingga-netflix</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/20/2100278/sri-mulyani-susun-aturan-pajak-untuk-google-hingga-netflix</guid><pubDate>Selasa 03 September 2019 20:11 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/03/20/2100278/sri-mulyani-susun-aturan-pajak-untuk-google-hingga-netflix-kOcBCrrM7I.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Yohana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/03/20/2100278/sri-mulyani-susun-aturan-pajak-untuk-google-hingga-netflix-kOcBCrrM7I.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Yohana)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan dan Fasilitas Perpajakan sehingga perusahaan digital internasional dapat menjadi subjek pajak di Indonesia.
Baca Juga: Lunasi Pajak Dahulu, Urus Izin Sendiri Kemudian
&quot;Untuk mengantisipasi fenomena perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Netflix dan lainnya, selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri yang bisa menyetorkan pajak ke kita tapi dengan UU ini kita menetapkan perusahaan digital internasional bisa memungut dan menyetor dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai),&quot; kata Sri Mulyani Indrawati.

Tujuan dari penerapan aturan itu adalah agar tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional. &quot;Pajak yang bisa mereka pungut tarifnya sama yaitu PPN 10%,&quot; tambah Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Putar Otak Capai Target Tax Ratio 11,5% di 2020
Menurut Sri Mulyani, penerapan aturan itu juga sesuai dengan Komunike Pertemuan G20 dan laporan OECD bahwa dengan adanya ekonomi digital maka suatu badan usaha tetap (BUT) atau &quot;permanent establishment&quot; yang selama ini didasarkan kehadiran fisik wilayah di teritorial Indonesia baru sudah berubah definisinya.

&quot;Perusahaan tidak harus di Indonesia tapi dapat banyak sekali  penerimaan mereka di Indonesia meski mereka tidak punya badan usaha  tetap di Indonesia, dalam RUU ini seperti fenomena digital accross  border ini maka badan usaha tetap tidak lagi didasarkan kehadiran fisik,  walau tidak punya kantor cabang di Indonesia mereka tetap punya  kewajiban pajak di Indonesia karena punya 'significant economy  present',&quot; jelas Sri Mulyani.

Artinya menurut Sri Mulyani, perusahaan-perusahaan tersebut punya  kegiatan ekonomi yang sangat signifikan meski tidak punya cabang di  Indonesia.
&quot;Jadi kewajiban-kewajiban mereka tetap bisa dilakukan bagi perusahaan  besar 'accross border', tarif PPH dan PPN tetap diberlakukan sama,&quot;  tambah Sri Mulyani, dikutip dari Antaranews, Selasa (3/9/2019).
Tujuan penerapan aturan tersebut adalah agar sistem ekonomi Indonesia dapat tahan terhadap resesi.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan dan Fasilitas Perpajakan sehingga perusahaan digital internasional dapat menjadi subjek pajak di Indonesia.
Baca Juga: Lunasi Pajak Dahulu, Urus Izin Sendiri Kemudian
&quot;Untuk mengantisipasi fenomena perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Netflix dan lainnya, selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri yang bisa menyetorkan pajak ke kita tapi dengan UU ini kita menetapkan perusahaan digital internasional bisa memungut dan menyetor dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai),&quot; kata Sri Mulyani Indrawati.

Tujuan dari penerapan aturan itu adalah agar tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional. &quot;Pajak yang bisa mereka pungut tarifnya sama yaitu PPN 10%,&quot; tambah Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Putar Otak Capai Target Tax Ratio 11,5% di 2020
Menurut Sri Mulyani, penerapan aturan itu juga sesuai dengan Komunike Pertemuan G20 dan laporan OECD bahwa dengan adanya ekonomi digital maka suatu badan usaha tetap (BUT) atau &quot;permanent establishment&quot; yang selama ini didasarkan kehadiran fisik wilayah di teritorial Indonesia baru sudah berubah definisinya.

&quot;Perusahaan tidak harus di Indonesia tapi dapat banyak sekali  penerimaan mereka di Indonesia meski mereka tidak punya badan usaha  tetap di Indonesia, dalam RUU ini seperti fenomena digital accross  border ini maka badan usaha tetap tidak lagi didasarkan kehadiran fisik,  walau tidak punya kantor cabang di Indonesia mereka tetap punya  kewajiban pajak di Indonesia karena punya 'significant economy  present',&quot; jelas Sri Mulyani.

Artinya menurut Sri Mulyani, perusahaan-perusahaan tersebut punya  kegiatan ekonomi yang sangat signifikan meski tidak punya cabang di  Indonesia.
&quot;Jadi kewajiban-kewajiban mereka tetap bisa dilakukan bagi perusahaan  besar 'accross border', tarif PPH dan PPN tetap diberlakukan sama,&quot;  tambah Sri Mulyani, dikutip dari Antaranews, Selasa (3/9/2019).
Tujuan penerapan aturan tersebut adalah agar sistem ekonomi Indonesia dapat tahan terhadap resesi.
</content:encoded></item></channel></rss>
