<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>      Kompensasi Mati Listrik Massal Cair di September Sampai Oktober</title><description>PT PLN (Persero) memastikan kompensasi segera diberikan kepada semua pelanggan akibat mati listrik pada 4 Agustus 2019.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/320/2100101/kompensasi-mati-listrik-massal-cair-di-september-sampai-oktober</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/320/2100101/kompensasi-mati-listrik-massal-cair-di-september-sampai-oktober"/><item><title>      Kompensasi Mati Listrik Massal Cair di September Sampai Oktober</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/320/2100101/kompensasi-mati-listrik-massal-cair-di-september-sampai-oktober</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/320/2100101/kompensasi-mati-listrik-massal-cair-di-september-sampai-oktober</guid><pubDate>Selasa 03 September 2019 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/03/320/2100101/kompensasi-mati-listrik-massal-cair-di-september-sampai-oktober-FHdAtKKUf9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kompensasi Mati Listrik Massal Cair di September (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/03/320/2100101/kompensasi-mati-listrik-massal-cair-di-september-sampai-oktober-FHdAtKKUf9.jpg</image><title>Kompensasi Mati Listrik Massal Cair di September (Foto: Antara)</title></images><description> 
JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan kompensasi segera diberikan kepada semua pelanggan akibat mati listrik pada 4 Agustus 2019 yang terjadi di Banten, Jabodetabek, Jawa Barat hingga Jawa Tengah.
&amp;nbsp;Baca Juga: Revisi Aturan, Kompensasi Mati Listrik Bisa Naik dari 30% Jadi 100%
Direktur PLN Regional Jawa Bagian Barat Haryanto WS mengatakan bahwa kompensasi sudah bisa diketahui secara pasti melalui situs resmi PLN. Di mana setelah membuka web itu, langsung masuk ke  menu kemudian klik pelanggan dan masuk ke  layanan online untuk klik kompensasi.
&quot;Setalah itu masukan id pelanggan. Dari situ akan tahu besaran kompensasi. Dan apabila pelanggan akan membayarkan hari ini atau lusa tentunya berapa tagihan di Agustus 2019 kemarin akan dikurangi besaran kompensasi itu,&quot; ujar dia di Kantor PLN UID Jakarta Raya, Selasa (3/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Skema Pemberian Kompensasi Mati Listrik PLN
Sedangkan lanjut dia, untuk pelanggan prabayar tentunya bisa dilihat juga di website PLN. Pertama, masuk layanan menu online dan pilih kompensasi dan masukkan security input.
&quot;Nanti keluar tambahan daya. Seperti contoh apakah 10 kwh-11 kwh. Dan ketika pelanggan membeli token yang pertama maka pembelian pertama beli Rp300 ribu maka ada tambahan berapa tarif tidak harus di bulan September tapi bisa juga Oktober,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;Sebelumnya, PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelaku  industri maupun pelaku usaha lainnya akibat mati listrik yang terjadi  di Banten, Jabodetabek, Jawa Barat hingga Jawa Tengah. Pasalnya,  padamnya listrik ini cukup berlangsung lama.
Direktur pengadaan strategi 2 PLN Djoko R Abumanan mengatakan,  pemberian kompensasi ini sudah diatur dalam peraturan yang ada di  kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
&amp;nbsp;
Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mengatur  besaran pengurangan tagihan Iistrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau  kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman  listrik.
&quot;TMP nanti kita hitung memang ada Permen nya bahwa kewajiban PLN  apabila nanti dihitung TMP-NYA lebih dari standar yang ada kita akan  berikan kompensasi nya. Karena itu memang diatur dalam aturan  pemerintah,&quot; ujarnya di kantor P2B PLN Gandul.</description><content:encoded> 
JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan kompensasi segera diberikan kepada semua pelanggan akibat mati listrik pada 4 Agustus 2019 yang terjadi di Banten, Jabodetabek, Jawa Barat hingga Jawa Tengah.
&amp;nbsp;Baca Juga: Revisi Aturan, Kompensasi Mati Listrik Bisa Naik dari 30% Jadi 100%
Direktur PLN Regional Jawa Bagian Barat Haryanto WS mengatakan bahwa kompensasi sudah bisa diketahui secara pasti melalui situs resmi PLN. Di mana setelah membuka web itu, langsung masuk ke  menu kemudian klik pelanggan dan masuk ke  layanan online untuk klik kompensasi.
&quot;Setalah itu masukan id pelanggan. Dari situ akan tahu besaran kompensasi. Dan apabila pelanggan akan membayarkan hari ini atau lusa tentunya berapa tagihan di Agustus 2019 kemarin akan dikurangi besaran kompensasi itu,&quot; ujar dia di Kantor PLN UID Jakarta Raya, Selasa (3/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Skema Pemberian Kompensasi Mati Listrik PLN
Sedangkan lanjut dia, untuk pelanggan prabayar tentunya bisa dilihat juga di website PLN. Pertama, masuk layanan menu online dan pilih kompensasi dan masukkan security input.
&quot;Nanti keluar tambahan daya. Seperti contoh apakah 10 kwh-11 kwh. Dan ketika pelanggan membeli token yang pertama maka pembelian pertama beli Rp300 ribu maka ada tambahan berapa tarif tidak harus di bulan September tapi bisa juga Oktober,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;Sebelumnya, PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelaku  industri maupun pelaku usaha lainnya akibat mati listrik yang terjadi  di Banten, Jabodetabek, Jawa Barat hingga Jawa Tengah. Pasalnya,  padamnya listrik ini cukup berlangsung lama.
Direktur pengadaan strategi 2 PLN Djoko R Abumanan mengatakan,  pemberian kompensasi ini sudah diatur dalam peraturan yang ada di  kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
&amp;nbsp;
Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mengatur  besaran pengurangan tagihan Iistrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau  kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman  listrik.
&quot;TMP nanti kita hitung memang ada Permen nya bahwa kewajiban PLN  apabila nanti dihitung TMP-NYA lebih dari standar yang ada kita akan  berikan kompensasi nya. Karena itu memang diatur dalam aturan  pemerintah,&quot; ujarnya di kantor P2B PLN Gandul.</content:encoded></item></channel></rss>
