<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Impor Produk Pertanian dan Peternakan Diusulkan Naik   </title><description>Rencana menaikkan bea impor produk hortikultura (pertanian), peternakan beserta turunannya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/320/2100159/tarif-impor-produk-pertanian-dan-peternakan-diusulkan-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/320/2100159/tarif-impor-produk-pertanian-dan-peternakan-diusulkan-naik"/><item><title>Tarif Impor Produk Pertanian dan Peternakan Diusulkan Naik   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/320/2100159/tarif-impor-produk-pertanian-dan-peternakan-diusulkan-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/320/2100159/tarif-impor-produk-pertanian-dan-peternakan-diusulkan-naik</guid><pubDate>Selasa 03 September 2019 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/03/320/2100159/tarif-impor-produk-pertanian-dan-peternakan-diusulkan-naik-1cJpgdJy7U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ekspor-Impor Perdagangan di Pelabuhan (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/03/320/2100159/tarif-impor-produk-pertanian-dan-peternakan-diusulkan-naik-1cJpgdJy7U.jpg</image><title>Ekspor-Impor Perdagangan di Pelabuhan (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji rencana menaikkan bea impor produk hortikultura (pertanian), peternakan beserta turunannya. Hal ini bertujuan untuk melindungi para petani dan peternak dalam negeri atas produk-produk impor.
Rencana tersebut merupakan arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rapat koordinasi pada hari ini, Selasa (3/9/2019).
Baca Juga: Tepok Jidat! Impor Migas Masih Jadi Penyebab Defisit Neraca Dagang
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menyatakan, selain untuk melindungi produk dalam negeri, kenaikan bea impor juga untuk menjaga kualitas produk yang masuk ke Indonesia.
&quot;Jangan sampai produk yang masuk ke Indonesia ada hama penyakit ataupun pestisida. Ini yang harus kami jaga bersama-sama, jadi poin itu yang kami sampaikan tadi,&quot; jelasnya usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian.

Dia mengatakan, usulan kenaikan bea impor itu akan dibahas lebih lanjut di tingkat internal Kementan. Termasuk soal besaran tarif yang akan ditetapkan nanti. Meski belum tentu kebijakan tersebut diterapkan pada tahun ini.
&quot;Kami akan perhatikan terkait dengan besaran tarif bea masuknya,&quot; katanya.
Baca Juga: Defisit Neraca Dagang, Jokowi ke Menteri: Kenapa Impornya Sangat Tinggi?
Di samping itu, Kementan juga melakukan perlindungan produk dalam negeri dengan memperkuat good agriculture practice dan good handling practice. Keduanya harus diimplementasikan agar produk impor yang masuk ke Indonesia memiliki mutu dan kualitas yang baik.
&quot;Sehingga negara yang produknya akan di impor ke Indonesia akan kami perketat,&quot; kata dia.
Adapun rencana menaikkan tarif bea masuk tersebut sebagai tindak lanjut dari sengketa DS 477/478 antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan New Zealand pada 2017. Di mana Indonesia diharuskan mengubah dua aturan terkait impor produk hortikultura dan peternakan beserta turunanya.Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut  Diarmita menambahkan, besaran kenaikan tarif pada produk pertanian dan  peternakan tersebut akan diserahkan untuk dibahas Kementerian Keuangan  (Kemenkeu), yang memang berwenang atas penentuan tarif.
Namun demikian, menurutnya, pengenaan kenaikan tarif itu akan berlaku  saat petani di dalam negeri sedang panen produk pertaniannya dan  peternak sedang menghasilkan daging maupaun produk turunannya yang  banyak.
&quot;Nanti yang hitung-hitungan kan di Kemenkeu. Juga diperkirakan ketika  petani kita sedang panen, dan peternak banyak daging maka tarif bea  impor bisa naik,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji rencana menaikkan bea impor produk hortikultura (pertanian), peternakan beserta turunannya. Hal ini bertujuan untuk melindungi para petani dan peternak dalam negeri atas produk-produk impor.
Rencana tersebut merupakan arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rapat koordinasi pada hari ini, Selasa (3/9/2019).
Baca Juga: Tepok Jidat! Impor Migas Masih Jadi Penyebab Defisit Neraca Dagang
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menyatakan, selain untuk melindungi produk dalam negeri, kenaikan bea impor juga untuk menjaga kualitas produk yang masuk ke Indonesia.
&quot;Jangan sampai produk yang masuk ke Indonesia ada hama penyakit ataupun pestisida. Ini yang harus kami jaga bersama-sama, jadi poin itu yang kami sampaikan tadi,&quot; jelasnya usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian.

Dia mengatakan, usulan kenaikan bea impor itu akan dibahas lebih lanjut di tingkat internal Kementan. Termasuk soal besaran tarif yang akan ditetapkan nanti. Meski belum tentu kebijakan tersebut diterapkan pada tahun ini.
&quot;Kami akan perhatikan terkait dengan besaran tarif bea masuknya,&quot; katanya.
Baca Juga: Defisit Neraca Dagang, Jokowi ke Menteri: Kenapa Impornya Sangat Tinggi?
Di samping itu, Kementan juga melakukan perlindungan produk dalam negeri dengan memperkuat good agriculture practice dan good handling practice. Keduanya harus diimplementasikan agar produk impor yang masuk ke Indonesia memiliki mutu dan kualitas yang baik.
&quot;Sehingga negara yang produknya akan di impor ke Indonesia akan kami perketat,&quot; kata dia.
Adapun rencana menaikkan tarif bea masuk tersebut sebagai tindak lanjut dari sengketa DS 477/478 antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan New Zealand pada 2017. Di mana Indonesia diharuskan mengubah dua aturan terkait impor produk hortikultura dan peternakan beserta turunanya.Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut  Diarmita menambahkan, besaran kenaikan tarif pada produk pertanian dan  peternakan tersebut akan diserahkan untuk dibahas Kementerian Keuangan  (Kemenkeu), yang memang berwenang atas penentuan tarif.
Namun demikian, menurutnya, pengenaan kenaikan tarif itu akan berlaku  saat petani di dalam negeri sedang panen produk pertaniannya dan  peternak sedang menghasilkan daging maupaun produk turunannya yang  banyak.
&quot;Nanti yang hitung-hitungan kan di Kemenkeu. Juga diperkirakan ketika  petani kita sedang panen, dan peternak banyak daging maka tarif bea  impor bisa naik,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
