<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Libatkan Pihak Ketiga untuk Urus Tiket Pesawat   </title><description>Pemerintah mengaku melibatkan konsultan sebagai pihak ketiga untuk menentukan kebijakan terkait harga tiket pesawat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/320/2100308/pemerintah-libatkan-pihak-ketiga-untuk-urus-tiket-pesawat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/320/2100308/pemerintah-libatkan-pihak-ketiga-untuk-urus-tiket-pesawat"/><item><title>Pemerintah Libatkan Pihak Ketiga untuk Urus Tiket Pesawat   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/320/2100308/pemerintah-libatkan-pihak-ketiga-untuk-urus-tiket-pesawat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/03/320/2100308/pemerintah-libatkan-pihak-ketiga-untuk-urus-tiket-pesawat</guid><pubDate>Selasa 03 September 2019 21:13 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/03/320/2100308/pemerintah-libatkan-pihak-ketiga-untuk-urus-tiket-pesawat-5e5LaRte2k.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Bandara. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/03/320/2100308/pemerintah-libatkan-pihak-ketiga-untuk-urus-tiket-pesawat-5e5LaRte2k.jpeg</image><title>Ilustrasi Bandara. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mengaku melibatkan konsultan sebagai pihak ketiga untuk menentukan kebijakan terkait harga tiket pesawat berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC). Hal ini untuk membuat kebijakan harga tiket pesawat bisa berkelanjutan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Ada Diskon Tiket Pesawat, Penumpang Domestik Langsung Naik 1,5%
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, pembahasan terkait tiket pesawat masih dilakukan oleh pemerintah dengan pihak konsultan. Dalam hal ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
&quot;Jadi saat ini sedang dibahas Kemenko Perekonomian bersama konsultan,&quot; ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Menurutnya, pemerintah membutuhkan jasa pihak ketiga sebagai konsultan untuk mempelajari dampak kebijakan harga tiket pesawat dari sisi makro ekonomi.
&quot;Ini masih digodog sama timnya Pak Lin Che Wei (Pengawas Kebijakan Publik Kemenko Bidang Perekonomian),&quot; imbuhnya.
Baca Juga: Menhub: Penentuan Tarif Tiket Pesawat di RI Berbeda dengan Negara Lain
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah bakal menerbitkan kebijakan baru terkait tiket pesawat LCC pada bulan ini. Kebijakan itu akan menggantikan diskon tarif tiket pesawat sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) pada 30% penumpang di penerbangan Selasa, Kamis, Sabtu pukul 10.00-14.00 waktu setempat.
&quot;Sebulan ini kami harap sudah ada kebijakan baru. Selama ini kami memang mengeluarkan dua kebijakan penerbangan murah, pada Mei dan Juli kemarin. Tapi itu kan jangka pendek, nah kebijakan ini nantinya bersifat jangka panjang,&quot; jelasnya di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Dia menyatakan, ada empat poin yang sedang digodok pemerintah agar  tarif murah bisa berlaku dalam waktu jangka panjang. Pertama efisiensi  sektor penerbangan dengan mencari jalan agar komponen biaya industri  penerbangan bisa lebih efisien. Seperti dengan pemanfaatan fasilitas  perawatan pesawat (Maintenance, Operating, and Overhaul/MRO) secara  bersama.
Kedua, efisiensi biaya operasional yang berpengaruh langsung ke  struktur tarif. Seperti cara agar bisa meminimalisir biaya avtur, yang  memang mengambil porsi 31% dari komponen beban operasional.
Ketiga, pemberian insentif fiskal dan non-fiskal agar beban  operasional maskapai tidak begitu besar. Serta terakhir, melakukan  kajian beberapa kebijakan pemerintah yang ternyata malah semakin  memberatkan beban maskapai.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mengaku melibatkan konsultan sebagai pihak ketiga untuk menentukan kebijakan terkait harga tiket pesawat berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC). Hal ini untuk membuat kebijakan harga tiket pesawat bisa berkelanjutan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Ada Diskon Tiket Pesawat, Penumpang Domestik Langsung Naik 1,5%
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, pembahasan terkait tiket pesawat masih dilakukan oleh pemerintah dengan pihak konsultan. Dalam hal ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
&quot;Jadi saat ini sedang dibahas Kemenko Perekonomian bersama konsultan,&quot; ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Menurutnya, pemerintah membutuhkan jasa pihak ketiga sebagai konsultan untuk mempelajari dampak kebijakan harga tiket pesawat dari sisi makro ekonomi.
&quot;Ini masih digodog sama timnya Pak Lin Che Wei (Pengawas Kebijakan Publik Kemenko Bidang Perekonomian),&quot; imbuhnya.
Baca Juga: Menhub: Penentuan Tarif Tiket Pesawat di RI Berbeda dengan Negara Lain
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah bakal menerbitkan kebijakan baru terkait tiket pesawat LCC pada bulan ini. Kebijakan itu akan menggantikan diskon tarif tiket pesawat sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) pada 30% penumpang di penerbangan Selasa, Kamis, Sabtu pukul 10.00-14.00 waktu setempat.
&quot;Sebulan ini kami harap sudah ada kebijakan baru. Selama ini kami memang mengeluarkan dua kebijakan penerbangan murah, pada Mei dan Juli kemarin. Tapi itu kan jangka pendek, nah kebijakan ini nantinya bersifat jangka panjang,&quot; jelasnya di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Dia menyatakan, ada empat poin yang sedang digodok pemerintah agar  tarif murah bisa berlaku dalam waktu jangka panjang. Pertama efisiensi  sektor penerbangan dengan mencari jalan agar komponen biaya industri  penerbangan bisa lebih efisien. Seperti dengan pemanfaatan fasilitas  perawatan pesawat (Maintenance, Operating, and Overhaul/MRO) secara  bersama.
Kedua, efisiensi biaya operasional yang berpengaruh langsung ke  struktur tarif. Seperti cara agar bisa meminimalisir biaya avtur, yang  memang mengambil porsi 31% dari komponen beban operasional.
Ketiga, pemberian insentif fiskal dan non-fiskal agar beban  operasional maskapai tidak begitu besar. Serta terakhir, melakukan  kajian beberapa kebijakan pemerintah yang ternyata malah semakin  memberatkan beban maskapai.</content:encoded></item></channel></rss>
