<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pangkas Pajak Perusahaan Cs, Sri Mulyani: Filosofinya untuk Ekonomi Indonesia Kompetitif   </title><description>Pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang baru, yang terkoneksi dengan tiga Undang-Undang sebelumnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/04/20/2100454/pangkas-pajak-perusahaan-cs-sri-mulyani-filosofinya-untuk-ekonomi-indonesia-kompetitif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/04/20/2100454/pangkas-pajak-perusahaan-cs-sri-mulyani-filosofinya-untuk-ekonomi-indonesia-kompetitif"/><item><title>Pangkas Pajak Perusahaan Cs, Sri Mulyani: Filosofinya untuk Ekonomi Indonesia Kompetitif   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/04/20/2100454/pangkas-pajak-perusahaan-cs-sri-mulyani-filosofinya-untuk-ekonomi-indonesia-kompetitif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/04/20/2100454/pangkas-pajak-perusahaan-cs-sri-mulyani-filosofinya-untuk-ekonomi-indonesia-kompetitif</guid><pubDate>Rabu 04 September 2019 11:06 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/04/20/2100454/pangkas-pajak-perusahaan-cs-sri-mulyani-filosofinya-untuk-ekonomi-indonesia-kompetitif-wlxl2kj708.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani soal Pajak dan Filosofi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/04/20/2100454/pangkas-pajak-perusahaan-cs-sri-mulyani-filosofinya-untuk-ekonomi-indonesia-kompetitif-wlxl2kj708.jpg</image><title>Sri Mulyani soal Pajak dan Filosofi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Untuk merespon kebutuhan perekonomian yang bergerak secara sangat dinamis dan cepat, Pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang baru, yang terkoneksi dengan tiga Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPH), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Buka-bukaan soal Rencana Besar Perpajakan RI
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada beberapa subtansi penting dari RUU Perpajakan yang akan diajukan pemerintah itu, di antaranya penurunan tarif PPH Badan, penghapusan PPH dividen dari dalam dan luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri, dan ketentuan perpajakan bagi perusahaan digital yang tidak berkantor di dalam negeri.

&amp;ldquo;Filosofinya untuk membuat ekonomi Indonesia kompetitif. Apalagi di dalam situasi di mana seluruh perekonomian sekarang mengalami kelesuan ekonomi, kita harus meyakinkan bahwa perekonomian Indonesia tetap memiliki daya dorong pertumbuhan,&amp;rdquo; kata Sri Mulyani seperti dilansir setkab, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Bidik Pajak Google Cs, Ini 8 Rencana Besar Perpajakan Baru ala Jokowi
Menkeu menjelaskan, kalau dari sisi global economy sebagian region mengalami resesi maka di dalam negeri kita harus meyakinkan sumber-sumber perekonomian domestik tetap bisa cukup memiliki daya tahan atau resiliency.

&amp;ldquo;Konsumsi kita jaga, investasi kita tingkatkan, dan bahkan dalam situasi yang global environment susah pun kita tetap akan menjaga ekspor,&amp;rdquo; jelas Menkeu.

Selama ini, lanjut Menkeu, Presiden meminta supaya dilakukan kebijakan di bidang investasi dan perdagangan yang mempermudah kegiatan investasi dan ekspor dari Indonesia. Semua hal yang menghalangi harus diupayakan untuk dihilangkan atau dikurangi.

Oleh karena itu dari sisi perpajakan ini yang dilakukan Kementerian Keuangan, menurut Sri Mulyani, filosofinya adalah membuat perekonomian menjadi zona yang kompetitif. Indonesia means business, Indonesia betul-betul welcome terhadap kegiatan aktivitas ekonomi yang produktif.

&amp;nbsp;

Untuk perusahaan-perusahaan maupun orang pribadi yang selama ini  memiliki income atau sumber daya, menurut Menkeu, mereka diberi pilihan.  Kalau dia pakai sumber dayanya untuk investasi mereka akan tidak  dipajaki untuk PPh-nya, kalau uang itu dipakai untuk investasi di dalam  negeri di Indonesia maka tidak dikenakan PPh-nya. Tapi kalau dia  dibiarkan di dalam bentuk penerimaan dalam tabungan atau yang lain maka  dia kena PPH.

&amp;ldquo;Ini sebenarnya untuk memberikan signaling bahwa kita pro investasi.  Dan oleh karena itu berbagai halangan-halangan investasi tadi kita  hilangkan termasuk pajak untuk PPH-nya dan PPN-nya,&amp;rdquo; terang Kemenkeu.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/29/58577/299813_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sri Mulyani Buka-bukaan soal Ekonomi RI di Manager Forum MNC Group&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sesegera Mungkin

Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap RUU Perpajakan ini bisa  sesegera mungkin diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan mendapatkan  persetujuan.

Namun sebelum diajukan ke DPR, hasil dari rapat terbatas yang  dipimpin oleh Presiden Joko Widodo itu akan difinalkan, kemudian  dilakukan konsultasi publik sehingga bisa diselesaikan naskah akademi  dan RUU nya untuk disampaikan ke Presiden di DPR.

&amp;ldquo;Timeline-nya tentu kita harapkan sesegera mungkin, tentu dengan  memahami bahwa sekarang ini DPR sedang dalam masa transisi. Namun kita  akan tetap berdasarkan informasi bahwa DPR tetap bisa menjalankan fungsi  legislasinya tanpa ada interupsi, maka kita akan tetap melakukan proses  tahapan legislasi ini,&amp;rdquo; pungkas Menkeu.</description><content:encoded>JAKARTA - Untuk merespon kebutuhan perekonomian yang bergerak secara sangat dinamis dan cepat, Pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang baru, yang terkoneksi dengan tiga Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPH), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Buka-bukaan soal Rencana Besar Perpajakan RI
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada beberapa subtansi penting dari RUU Perpajakan yang akan diajukan pemerintah itu, di antaranya penurunan tarif PPH Badan, penghapusan PPH dividen dari dalam dan luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri, dan ketentuan perpajakan bagi perusahaan digital yang tidak berkantor di dalam negeri.

&amp;ldquo;Filosofinya untuk membuat ekonomi Indonesia kompetitif. Apalagi di dalam situasi di mana seluruh perekonomian sekarang mengalami kelesuan ekonomi, kita harus meyakinkan bahwa perekonomian Indonesia tetap memiliki daya dorong pertumbuhan,&amp;rdquo; kata Sri Mulyani seperti dilansir setkab, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Bidik Pajak Google Cs, Ini 8 Rencana Besar Perpajakan Baru ala Jokowi
Menkeu menjelaskan, kalau dari sisi global economy sebagian region mengalami resesi maka di dalam negeri kita harus meyakinkan sumber-sumber perekonomian domestik tetap bisa cukup memiliki daya tahan atau resiliency.

&amp;ldquo;Konsumsi kita jaga, investasi kita tingkatkan, dan bahkan dalam situasi yang global environment susah pun kita tetap akan menjaga ekspor,&amp;rdquo; jelas Menkeu.

Selama ini, lanjut Menkeu, Presiden meminta supaya dilakukan kebijakan di bidang investasi dan perdagangan yang mempermudah kegiatan investasi dan ekspor dari Indonesia. Semua hal yang menghalangi harus diupayakan untuk dihilangkan atau dikurangi.

Oleh karena itu dari sisi perpajakan ini yang dilakukan Kementerian Keuangan, menurut Sri Mulyani, filosofinya adalah membuat perekonomian menjadi zona yang kompetitif. Indonesia means business, Indonesia betul-betul welcome terhadap kegiatan aktivitas ekonomi yang produktif.

&amp;nbsp;

Untuk perusahaan-perusahaan maupun orang pribadi yang selama ini  memiliki income atau sumber daya, menurut Menkeu, mereka diberi pilihan.  Kalau dia pakai sumber dayanya untuk investasi mereka akan tidak  dipajaki untuk PPh-nya, kalau uang itu dipakai untuk investasi di dalam  negeri di Indonesia maka tidak dikenakan PPh-nya. Tapi kalau dia  dibiarkan di dalam bentuk penerimaan dalam tabungan atau yang lain maka  dia kena PPH.

&amp;ldquo;Ini sebenarnya untuk memberikan signaling bahwa kita pro investasi.  Dan oleh karena itu berbagai halangan-halangan investasi tadi kita  hilangkan termasuk pajak untuk PPH-nya dan PPN-nya,&amp;rdquo; terang Kemenkeu.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/29/58577/299813_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sri Mulyani Buka-bukaan soal Ekonomi RI di Manager Forum MNC Group&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sesegera Mungkin

Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap RUU Perpajakan ini bisa  sesegera mungkin diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan mendapatkan  persetujuan.

Namun sebelum diajukan ke DPR, hasil dari rapat terbatas yang  dipimpin oleh Presiden Joko Widodo itu akan difinalkan, kemudian  dilakukan konsultasi publik sehingga bisa diselesaikan naskah akademi  dan RUU nya untuk disampaikan ke Presiden di DPR.

&amp;ldquo;Timeline-nya tentu kita harapkan sesegera mungkin, tentu dengan  memahami bahwa sekarang ini DPR sedang dalam masa transisi. Namun kita  akan tetap berdasarkan informasi bahwa DPR tetap bisa menjalankan fungsi  legislasinya tanpa ada interupsi, maka kita akan tetap melakukan proses  tahapan legislasi ini,&amp;rdquo; pungkas Menkeu.</content:encoded></item></channel></rss>
