<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Terjaring OTT KPK, Dirut PTPN III Langsung Dipecat</title><description>Kementerian Badan Usaha Milik Negara tidak akan menoleransi tindakan Dirut PTPN III yang terkena operasi tangkap tangan (OTT)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/04/320/2100478/terjaring-ott-kpk-dirut-ptpn-iii-langsung-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/04/320/2100478/terjaring-ott-kpk-dirut-ptpn-iii-langsung-dipecat"/><item><title>   Terjaring OTT KPK, Dirut PTPN III Langsung Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/04/320/2100478/terjaring-ott-kpk-dirut-ptpn-iii-langsung-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/04/320/2100478/terjaring-ott-kpk-dirut-ptpn-iii-langsung-dipecat</guid><pubDate>Rabu 04 September 2019 11:45 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/04/320/2100478/terjaring-ott-kpk-dirut-ptpn-iii-langsung-dipecat-byOv1ZqgAg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terjaring OTT KPK, Dirut PTPN III Langsung Dipecat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/04/320/2100478/terjaring-ott-kpk-dirut-ptpn-iii-langsung-dipecat-byOv1ZqgAg.jpg</image><title>Terjaring OTT KPK, Dirut PTPN III Langsung Dipecat (Foto: Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara tidak akan menoleransi tindakan Dirut PTPN III yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 3 Agustus 2019 malam atas dugaan korupsi distribusi gula tahun 2019.

&quot;Secara normatif kami pasti menghormati proses hukum yang akan berjalan dan sesuai peraturan. Kami akan memberhentikan (Dirut PTPN III) setelah berkonsultasi dengan bagian legal kami,&quot; kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: KPK Imbau Dirut PTPN III Tersangka Suap Distribusi Gula Serahkan Diri
Menurut Wahyu, sejauh ini belum mendapat informasi mendetil terkait kasus OTT Dirut PTPN III dari KPK maupun direksi lain di perusahaan perkebunan itu.

&quot;Secara langsung belum mendapat info secara jelas dan langsung dari Direksi PTPN III. Namun kami tetap menghormati proses hukumnya,&quot; ujar Wahyu.
&amp;nbsp;Baca Juga: OTT Direksi BUMN di Jakarta Diduga Terkait Korupsi Distribusi Gula
Sebelumnya, Selasa malam, KPK melakukan OTT terhadap Direktur Utama  PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan dan sekaligus  menjadikannya sebagai tersangka kasus suap terkait distribusi gula di  PTPN III tahun 2019.

&quot;Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP,  dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka  disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan  hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019,&quot; kata  Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan  menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi pemilik  PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO), dan sebagai penerima  yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN  III I Kadek Kertha Laksana (IKL). Demikian dikutip Antaranews.

Sebagai pemberi, Pieko disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a  atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Dolly dan I Kadek disangkakan melanggar  pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara tidak akan menoleransi tindakan Dirut PTPN III yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 3 Agustus 2019 malam atas dugaan korupsi distribusi gula tahun 2019.

&quot;Secara normatif kami pasti menghormati proses hukum yang akan berjalan dan sesuai peraturan. Kami akan memberhentikan (Dirut PTPN III) setelah berkonsultasi dengan bagian legal kami,&quot; kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: KPK Imbau Dirut PTPN III Tersangka Suap Distribusi Gula Serahkan Diri
Menurut Wahyu, sejauh ini belum mendapat informasi mendetil terkait kasus OTT Dirut PTPN III dari KPK maupun direksi lain di perusahaan perkebunan itu.

&quot;Secara langsung belum mendapat info secara jelas dan langsung dari Direksi PTPN III. Namun kami tetap menghormati proses hukumnya,&quot; ujar Wahyu.
&amp;nbsp;Baca Juga: OTT Direksi BUMN di Jakarta Diduga Terkait Korupsi Distribusi Gula
Sebelumnya, Selasa malam, KPK melakukan OTT terhadap Direktur Utama  PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan dan sekaligus  menjadikannya sebagai tersangka kasus suap terkait distribusi gula di  PTPN III tahun 2019.

&quot;Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP,  dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka  disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan  hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019,&quot; kata  Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan  menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi pemilik  PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO), dan sebagai penerima  yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN  III I Kadek Kertha Laksana (IKL). Demikian dikutip Antaranews.

Sebagai pemberi, Pieko disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a  atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Dolly dan I Kadek disangkakan melanggar  pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
