<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp160.000, YLKI: Jangan Dibebankan ke Masyarakat</title><description>Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% menjadi beban konsumen</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/04/320/2100565/iuran-bpjs-kesehatan-naik-jadi-rp160-000-ylki-jangan-dibebankan-ke-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/04/320/2100565/iuran-bpjs-kesehatan-naik-jadi-rp160-000-ylki-jangan-dibebankan-ke-masyarakat"/><item><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp160.000, YLKI: Jangan Dibebankan ke Masyarakat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/04/320/2100565/iuran-bpjs-kesehatan-naik-jadi-rp160-000-ylki-jangan-dibebankan-ke-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/04/320/2100565/iuran-bpjs-kesehatan-naik-jadi-rp160-000-ylki-jangan-dibebankan-ke-masyarakat</guid><pubDate>Rabu 04 September 2019 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/04/320/2100565/iuran-bpjs-kesehatan-naik-jadi-rp160-000-ylki-jangan-dibebankan-ke-masyarakat-vqy8hL9wkW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran BPJS Kesehatan Naik. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/04/320/2100565/iuran-bpjs-kesehatan-naik-jadi-rp160-000-ylki-jangan-dibebankan-ke-masyarakat-vqy8hL9wkW.jpg</image><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% menjadi beban konsumen. YLKI menilai kenaikan iuran menjadi solusi tunggal untuk menekan tingginya defisit BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Komisi XI Usul Bentuk Pansus Periksa 'Penyakit' Defisit BPJS Kesehatan
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pemerintah via Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I menjadi Rp160.000. Jika dilihat dengan besaran iuran yang berlaku sekarang ini, memang masih jauh di bawah biaya pokok (cost structure). Dengan demikian usulan Menkeu untuk menaikkan iuran BPJSKes adalah hal yang rasional.

Hanya pertanyaannya, lanjut Tulus apakah kenaikan itu harus dibebankan ke konsumen, ataukah ada potensi skema lain untuk menekan tingginya defisit finansial BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Artinya, tidak serta merta kenaikan iuran itu menjadi solusi tunggal untuk dibebankan ke konsumen,&amp;rdquo; ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Hindari Penunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Autodebit
Menurut dia, pemerintah bisa saja melakukan relokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok. Sebagian dari subsidi energi yang masih mencapai Rp157 triliun sebagian bisa direlokasi menjadi subsidi BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Atau yang urgen adalah menaikkan cukai rokok secara signifikan, dan persentase kenaikan cukai rokok itu sebagiannya langsung dialokasikan untuk memasok subsidi ke BPJS Kesehatan,&amp;rdquo; tuturnya.Skema seperti ini selain tidak membebani konsumen BPJS, juga sebagai  upaya preventif promotif, sehingga sangat sejalan dengan filosofi BPJS  Kesehatan.
Selain itu pemerintah bisa menambah suntikan subsidi di BPJS  Kesehatan, sebab kalau untuk subsidi energi saja pemerintah mau  menambah, kenapa untuk subsidi BPJS Kesehatan tidak?
&amp;ldquo;Padahal tanggung jawab terhadap keberlangsungan JKN adalah tanggung jawab pemerintah,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% menjadi beban konsumen. YLKI menilai kenaikan iuran menjadi solusi tunggal untuk menekan tingginya defisit BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Komisi XI Usul Bentuk Pansus Periksa 'Penyakit' Defisit BPJS Kesehatan
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pemerintah via Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I menjadi Rp160.000. Jika dilihat dengan besaran iuran yang berlaku sekarang ini, memang masih jauh di bawah biaya pokok (cost structure). Dengan demikian usulan Menkeu untuk menaikkan iuran BPJSKes adalah hal yang rasional.

Hanya pertanyaannya, lanjut Tulus apakah kenaikan itu harus dibebankan ke konsumen, ataukah ada potensi skema lain untuk menekan tingginya defisit finansial BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Artinya, tidak serta merta kenaikan iuran itu menjadi solusi tunggal untuk dibebankan ke konsumen,&amp;rdquo; ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Hindari Penunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Autodebit
Menurut dia, pemerintah bisa saja melakukan relokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok. Sebagian dari subsidi energi yang masih mencapai Rp157 triliun sebagian bisa direlokasi menjadi subsidi BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Atau yang urgen adalah menaikkan cukai rokok secara signifikan, dan persentase kenaikan cukai rokok itu sebagiannya langsung dialokasikan untuk memasok subsidi ke BPJS Kesehatan,&amp;rdquo; tuturnya.Skema seperti ini selain tidak membebani konsumen BPJS, juga sebagai  upaya preventif promotif, sehingga sangat sejalan dengan filosofi BPJS  Kesehatan.
Selain itu pemerintah bisa menambah suntikan subsidi di BPJS  Kesehatan, sebab kalau untuk subsidi energi saja pemerintah mau  menambah, kenapa untuk subsidi BPJS Kesehatan tidak?
&amp;ldquo;Padahal tanggung jawab terhadap keberlangsungan JKN adalah tanggung jawab pemerintah,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
