<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemilihan Anggota BPK Dituding Tak Transparan, Didominasi Parpol?</title><description>BPK Watch menilai proses pemilihan anggota BPK oleh Komisi XI DPR melalui fit and proper test (FPT) tidak transparan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/20/2101105/pemilihan-anggota-bpk-dituding-tak-transparan-didominasi-parpol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/20/2101105/pemilihan-anggota-bpk-dituding-tak-transparan-didominasi-parpol"/><item><title>Pemilihan Anggota BPK Dituding Tak Transparan, Didominasi Parpol?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/20/2101105/pemilihan-anggota-bpk-dituding-tak-transparan-didominasi-parpol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/20/2101105/pemilihan-anggota-bpk-dituding-tak-transparan-didominasi-parpol</guid><pubDate>Kamis 05 September 2019 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/05/20/2101105/pemilihan-anggota-bpk-dituding-tak-transparan-didominasi-parpol-1nJAX327yC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/05/20/2101105/pemilihan-anggota-bpk-dituding-tak-transparan-didominasi-parpol-1nJAX327yC.jpg</image><title>Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - BPK Watch atau ISEA(Independence Supreme audit Watc) menilai proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui fit and proper test (FPT) tidak transparan.
Lembaga mandiri pemantau kinerja BPK ini menilai fit and proper test yang dilakukan tidak memadai dalam mendapatkan anggota BPK yang independen,integritas dan profesional (IIP). Berdasarkan konstitusi anggota BPK dipilih oleh DPR, namun demikian seleksi  model fit and proper test yang tidak transparan dan tidak jelas kriterianya hanya akan memudahkan bagi DPR untuk memilih kolega sendiri.
Baca Juga: DPR Minta Kementerian/Lembaga dengan Predikat Disclaimer Dibenahi
&amp;ldquo;Terbukti  enam nama  politisi lolos seleksi administrasi, sehingga dapat diduga sama  seperti  dalam dua periode lalu (2009 sampai 2014 dan 2014 sampai 2019) pimpinan BPK kembali akan didominasi oleh anggota Parpol,&amp;rdquo; ujar Peneliti BPK Watch Te Tanto, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Dia menyampaikan, sejak adanya Amandemen UUD 45 dan Dengan  berlakunya Undang Undang nomor 15 tahun 2006 Tentang BPK,kedudukan BPK diperkuat menjadi  Lembaga Negara yang  bebas mandiri dengan tugas dan kewenangan yang sangat berat yaitu berasarkan konsideran menimbang undang Undang tersebut disebutkan bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana dimaksud pada huruf a,pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara memerlukan satu lembaga pemeriksa yang bebas,mandiri dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme.
Sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri  dan dengan kewajiban yang maha berat tersebut Undang Undang No.15 tahun 2006 tentang BPK melarang anggota Parpol  menjadi anggota BPK.
Larangan anggota BPK menjadi anggota Parpol demikian serius hingga ancamannya juga sangat berat ,berdasarkan pasal 19 huruf e yaitu diberhentikan tidak dengan hormat sebagai berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 19:
Ketua,Wakil Ketua dan/atau Anggota BPK diberhentikan tidak dengan hormat atas usul BPK atau DPR karena: e. Melanggar larangan sebagaimanadimaksud dalam pasal 28. Pasal 28 huruf e berbunyi: Menjadi anggota partai politik (Parpol).
Baca Juga: Kemenhan Raih WTP Setelah 20 Tahun, BPK: Hari Bersejarah
UU nomor 15 tahun 2006 yang mengatur tentang syarat pemilihan dan pemberhentian Anggota BPK sudah disusun secara sistemik sudah memperhatikan best international practices yang mengatur standar sistim pengendalian  internal yang memadai dengan tujuan menghasilkan Anggota BPK yang profesional,independen dan penuh integritas.Pertimbangan utama atas dilarangnya Anggota BPK yang merangkap  sebagai anggota Parpol adalah adanya pertentangan kepentingan (conflict  of interest),di mana para anggota yang berasal dari Parpol dapat  dipastikan akan membawa kepentingan politiknya dalam mengelola  pemeriksaan hal ini akan berakibat pada ketidak berhasilan mencapai  tujuan menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi (KKN).
&amp;ldquo;Sangat dipahami bahwa pertentangan kepentingan termasuk kepentingan  politik para anggota akan membuka berbagai penyimpangan khususnya  terhadap tercapainya  tujuan BPK,&amp;rdquo; ujarnya.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara  di lingkungan pemerintahan pusat yaitu Kementrian,Lembaga Tinggi  Negara,Lembaga Negara BUMN dan pemerintah daerah meliputi Pemerintah  Propinsi,Kabupaten dan Kota.
Sebagian besar kementrian atau lembaga di tingkat pusat dipimpin oleh  Menteri atau Ketua Lembaga yang berasal dari partai kualisi pemenang  Pemilu,dan seluruh Pemerintah Daerah dipimpin oleh Gubernur,Bupati dan  Walikota yang memenangkan Pilkada.
&amp;ldquo;Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi apabila Anggota BPK yang  berasal dari anggota Parpol melakukan pemeriksaan terhadap Menteri,  Gubernur,Bupati atau Walikota yang berasal dari Parpol yang sama , pasti  akan terjadi main mata atau Jeruk makan Jeruk atau akan terjadi jual  beli sapi atas temuan  atau opini dengan anggota yang berasal dari  Parpol berbeda,&amp;rdquo; ujarnya. (adv)</description><content:encoded>JAKARTA - BPK Watch atau ISEA(Independence Supreme audit Watc) menilai proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui fit and proper test (FPT) tidak transparan.
Lembaga mandiri pemantau kinerja BPK ini menilai fit and proper test yang dilakukan tidak memadai dalam mendapatkan anggota BPK yang independen,integritas dan profesional (IIP). Berdasarkan konstitusi anggota BPK dipilih oleh DPR, namun demikian seleksi  model fit and proper test yang tidak transparan dan tidak jelas kriterianya hanya akan memudahkan bagi DPR untuk memilih kolega sendiri.
Baca Juga: DPR Minta Kementerian/Lembaga dengan Predikat Disclaimer Dibenahi
&amp;ldquo;Terbukti  enam nama  politisi lolos seleksi administrasi, sehingga dapat diduga sama  seperti  dalam dua periode lalu (2009 sampai 2014 dan 2014 sampai 2019) pimpinan BPK kembali akan didominasi oleh anggota Parpol,&amp;rdquo; ujar Peneliti BPK Watch Te Tanto, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Dia menyampaikan, sejak adanya Amandemen UUD 45 dan Dengan  berlakunya Undang Undang nomor 15 tahun 2006 Tentang BPK,kedudukan BPK diperkuat menjadi  Lembaga Negara yang  bebas mandiri dengan tugas dan kewenangan yang sangat berat yaitu berasarkan konsideran menimbang undang Undang tersebut disebutkan bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana dimaksud pada huruf a,pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara memerlukan satu lembaga pemeriksa yang bebas,mandiri dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme.
Sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri  dan dengan kewajiban yang maha berat tersebut Undang Undang No.15 tahun 2006 tentang BPK melarang anggota Parpol  menjadi anggota BPK.
Larangan anggota BPK menjadi anggota Parpol demikian serius hingga ancamannya juga sangat berat ,berdasarkan pasal 19 huruf e yaitu diberhentikan tidak dengan hormat sebagai berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 19:
Ketua,Wakil Ketua dan/atau Anggota BPK diberhentikan tidak dengan hormat atas usul BPK atau DPR karena: e. Melanggar larangan sebagaimanadimaksud dalam pasal 28. Pasal 28 huruf e berbunyi: Menjadi anggota partai politik (Parpol).
Baca Juga: Kemenhan Raih WTP Setelah 20 Tahun, BPK: Hari Bersejarah
UU nomor 15 tahun 2006 yang mengatur tentang syarat pemilihan dan pemberhentian Anggota BPK sudah disusun secara sistemik sudah memperhatikan best international practices yang mengatur standar sistim pengendalian  internal yang memadai dengan tujuan menghasilkan Anggota BPK yang profesional,independen dan penuh integritas.Pertimbangan utama atas dilarangnya Anggota BPK yang merangkap  sebagai anggota Parpol adalah adanya pertentangan kepentingan (conflict  of interest),di mana para anggota yang berasal dari Parpol dapat  dipastikan akan membawa kepentingan politiknya dalam mengelola  pemeriksaan hal ini akan berakibat pada ketidak berhasilan mencapai  tujuan menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi (KKN).
&amp;ldquo;Sangat dipahami bahwa pertentangan kepentingan termasuk kepentingan  politik para anggota akan membuka berbagai penyimpangan khususnya  terhadap tercapainya  tujuan BPK,&amp;rdquo; ujarnya.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara  di lingkungan pemerintahan pusat yaitu Kementrian,Lembaga Tinggi  Negara,Lembaga Negara BUMN dan pemerintah daerah meliputi Pemerintah  Propinsi,Kabupaten dan Kota.
Sebagian besar kementrian atau lembaga di tingkat pusat dipimpin oleh  Menteri atau Ketua Lembaga yang berasal dari partai kualisi pemenang  Pemilu,dan seluruh Pemerintah Daerah dipimpin oleh Gubernur,Bupati dan  Walikota yang memenangkan Pilkada.
&amp;ldquo;Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi apabila Anggota BPK yang  berasal dari anggota Parpol melakukan pemeriksaan terhadap Menteri,  Gubernur,Bupati atau Walikota yang berasal dari Parpol yang sama , pasti  akan terjadi main mata atau Jeruk makan Jeruk atau akan terjadi jual  beli sapi atas temuan  atau opini dengan anggota yang berasal dari  Parpol berbeda,&amp;rdquo; ujarnya. (adv)</content:encoded></item></channel></rss>
