<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Diserahkan ke DPR Tahun Ini   </title><description>Kami harapkan RUU ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/20/2101166/ruu-ketentuan-dan-fasilitas-perpajakan-diserahkan-ke-dpr-tahun-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/20/2101166/ruu-ketentuan-dan-fasilitas-perpajakan-diserahkan-ke-dpr-tahun-ini"/><item><title>RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Diserahkan ke DPR Tahun Ini   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/20/2101166/ruu-ketentuan-dan-fasilitas-perpajakan-diserahkan-ke-dpr-tahun-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/20/2101166/ruu-ketentuan-dan-fasilitas-perpajakan-diserahkan-ke-dpr-tahun-ini</guid><pubDate>Kamis 05 September 2019 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/05/20/2101166/ruu-ketentuan-dan-fasilitas-perpajakan-diserahkan-ke-dpr-tahun-ini-Zbk7hVxz2C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penerimaan Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/05/20/2101166/ruu-ketentuan-dan-fasilitas-perpajakan-diserahkan-ke-dpr-tahun-ini-Zbk7hVxz2C.jpg</image><title>Ilustrasi Penerimaan Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menargetkan bisa menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian pada tahun ini.
Baca Juga: Pangkas Pajak Perusahaan Cs, Sri Mulyani: Filosofinya untuk Ekonomi Indonesia Kompetitif
&quot;Kami harapkan RUU ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Karena untuk menjawab tantangan ekonomi global,&quot; ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Menurut dia, pihaknya sedang berdiskusi terlebih dahulu dengan beberapa pihak supaya RUU ini diserahkan ke DPR pada tahun ini.

&quot;Mudah-mudahan tahun ini Presiden Joko Widodo bisa menyerahkan RUU ini ke DPR,&quot; ungkap dia.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa aturan ini memuat sejumlah ketentuan. Seperti, penurunan tarif pajak PPh Badan dari 25% ke 22% pada tahun pajak 2021 dan 2022. Kemudian, menjadi 20% mulai tahun 2023.
Baca Juga: Jokowi Buka-bukaan soal Rencana Besar Perpajakan RI
&quot;Potential loss PPh Badan jika diturunkan dari 25% ke 22% sebesar Rp52,8 triliun. Tapi kalau dia diturunkan langsung dari 25% ke 20% maka potential loss nya Rp87 triliun. Jadi, aturan ini akan merevisi beberapa poin dalam revisi UU KUP, PPh dan PPN. Namun, revisi itu tetap berjalan,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded> 
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menargetkan bisa menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian pada tahun ini.
Baca Juga: Pangkas Pajak Perusahaan Cs, Sri Mulyani: Filosofinya untuk Ekonomi Indonesia Kompetitif
&quot;Kami harapkan RUU ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Karena untuk menjawab tantangan ekonomi global,&quot; ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Menurut dia, pihaknya sedang berdiskusi terlebih dahulu dengan beberapa pihak supaya RUU ini diserahkan ke DPR pada tahun ini.

&quot;Mudah-mudahan tahun ini Presiden Joko Widodo bisa menyerahkan RUU ini ke DPR,&quot; ungkap dia.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa aturan ini memuat sejumlah ketentuan. Seperti, penurunan tarif pajak PPh Badan dari 25% ke 22% pada tahun pajak 2021 dan 2022. Kemudian, menjadi 20% mulai tahun 2023.
Baca Juga: Jokowi Buka-bukaan soal Rencana Besar Perpajakan RI
&quot;Potential loss PPh Badan jika diturunkan dari 25% ke 22% sebesar Rp52,8 triliun. Tapi kalau dia diturunkan langsung dari 25% ke 20% maka potential loss nya Rp87 triliun. Jadi, aturan ini akan merevisi beberapa poin dalam revisi UU KUP, PPh dan PPN. Namun, revisi itu tetap berjalan,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
