<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPh Badan Dipangkas 20% Dimulai 2021</title><description>Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/20/2101183/pph-badan-dipangkas-20-dimulai-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/20/2101183/pph-badan-dipangkas-20-dimulai-2021"/><item><title>PPh Badan Dipangkas 20% Dimulai 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/20/2101183/pph-badan-dipangkas-20-dimulai-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/20/2101183/pph-badan-dipangkas-20-dimulai-2021</guid><pubDate>Kamis 05 September 2019 19:48 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/05/20/2101183/pph-badan-dipangkas-20-dimulai-2021-NzrEQ66XeE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penerimaan Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/05/20/2101183/pph-badan-dipangkas-20-dimulai-2021-NzrEQ66XeE.jpg</image><title>Ilustrasi Penerimaan Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada poin-poin penting yang akan dimasukkan dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Seperti Penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 20%.
Baca Juga: RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Diserahkan ke DPR Tahun Ini
&amp;ldquo;Kebijakan ini akan dieksekusi pada 2021, dan diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023. Pemerintah juga menurunkan PPh bagi perusahaan yang baru melantai di bursa hingga 17%, sama seperti tarif di Singapura,&quot; ujar dia di kantornya, Kamis (5/9/2019).
Kemudian, lanjut dia penghapusan PPh atas dividen dalam dan luar negeri. PPh atas dividen akan dihapuskan, apabila dividen yang dimaksud ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia.

&quot;Lalu, perubahan rezim perpajakan menjadi teritorial. Melalui rezim baru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri melebihi 183 hari dan sudah menjadi wajib Pajak (WP) di negara tersebut, tak lagi menjadi WP di Indonesia,&quot; tutur dia.
Baca Juga: Pangkas Pajak Perusahaan Cs, Sri Mulyani: Filosofinya untuk Ekonomi Indonesia Kompetitif
Ada juga tutur dia, keringanan sanksi pembetulan SPT Tahunan atau Masa, terutama bagi mereka yang kurang bayar atau dalam masa pembetulan SPT. Pemerintah menurunkan sanksi per bulan menjadi pro rata yakni suku bunga acuan di pasar plus 5%.
&quot;Pemerintah menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang tidak disetorkan tepat waktu. Sanksi denda akan diturunkan menjadi 1%,&quot; ungkap dia.Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak bagi pengusaha kena pajak  (PKP). Kini, pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan  nantinya bisa dikreditkan. Ini diberikan kepada pengusaha yang selama  ini bukan PKP dan saat ini berstatus PKP.
Peraturan perpajakan dibuat konsisten seiring dengan  fasilitas-fasilitas insentif seperti tax holiday, super deduction tax,  PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional dimasukkan dalam  RUU ini,&quot; jelas dia.
Pemerintah akan menjadikan perusahaan digital seperti Google, Amazon  untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada otoritas pajak untuk  menghindari penghindaran pajak.
&quot;Dan terakhir pemerintah menghapuskan definisi Badan Usaha Tetap  (BUT) sebagai klasifikasi wajib bagi perusahaan digital yang beroperasi  di Indonesia. Nantinya, definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran  fisik. Artinya, meskipun perusahaan digital tidak memiliki kantor  cabang, mereka tetap mempunyai kewajiban pajak. Pemerintah akan  menggunakan skema Significant Economic Presents terkait hal ini,&quot;  pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada poin-poin penting yang akan dimasukkan dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Seperti Penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 20%.
Baca Juga: RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Diserahkan ke DPR Tahun Ini
&amp;ldquo;Kebijakan ini akan dieksekusi pada 2021, dan diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023. Pemerintah juga menurunkan PPh bagi perusahaan yang baru melantai di bursa hingga 17%, sama seperti tarif di Singapura,&quot; ujar dia di kantornya, Kamis (5/9/2019).
Kemudian, lanjut dia penghapusan PPh atas dividen dalam dan luar negeri. PPh atas dividen akan dihapuskan, apabila dividen yang dimaksud ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia.

&quot;Lalu, perubahan rezim perpajakan menjadi teritorial. Melalui rezim baru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri melebihi 183 hari dan sudah menjadi wajib Pajak (WP) di negara tersebut, tak lagi menjadi WP di Indonesia,&quot; tutur dia.
Baca Juga: Pangkas Pajak Perusahaan Cs, Sri Mulyani: Filosofinya untuk Ekonomi Indonesia Kompetitif
Ada juga tutur dia, keringanan sanksi pembetulan SPT Tahunan atau Masa, terutama bagi mereka yang kurang bayar atau dalam masa pembetulan SPT. Pemerintah menurunkan sanksi per bulan menjadi pro rata yakni suku bunga acuan di pasar plus 5%.
&quot;Pemerintah menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang tidak disetorkan tepat waktu. Sanksi denda akan diturunkan menjadi 1%,&quot; ungkap dia.Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak bagi pengusaha kena pajak  (PKP). Kini, pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan  nantinya bisa dikreditkan. Ini diberikan kepada pengusaha yang selama  ini bukan PKP dan saat ini berstatus PKP.
Peraturan perpajakan dibuat konsisten seiring dengan  fasilitas-fasilitas insentif seperti tax holiday, super deduction tax,  PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional dimasukkan dalam  RUU ini,&quot; jelas dia.
Pemerintah akan menjadikan perusahaan digital seperti Google, Amazon  untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada otoritas pajak untuk  menghindari penghindaran pajak.
&quot;Dan terakhir pemerintah menghapuskan definisi Badan Usaha Tetap  (BUT) sebagai klasifikasi wajib bagi perusahaan digital yang beroperasi  di Indonesia. Nantinya, definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran  fisik. Artinya, meskipun perusahaan digital tidak memiliki kantor  cabang, mereka tetap mempunyai kewajiban pajak. Pemerintah akan  menggunakan skema Significant Economic Presents terkait hal ini,&quot;  pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
