<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>      Daftar Pekerjaan yang 'Dibanjiri' Tenaga Kerja Asing</title><description>Pemerintah menambah posisi jabatan untuk tenaga kerja asing.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/320/2100912/daftar-pekerjaan-yang-dibanjiri-tenaga-kerja-asing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/320/2100912/daftar-pekerjaan-yang-dibanjiri-tenaga-kerja-asing"/><item><title>      Daftar Pekerjaan yang 'Dibanjiri' Tenaga Kerja Asing</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/320/2100912/daftar-pekerjaan-yang-dibanjiri-tenaga-kerja-asing</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/320/2100912/daftar-pekerjaan-yang-dibanjiri-tenaga-kerja-asing</guid><pubDate>Kamis 05 September 2019 11:09 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/05/320/2100912/daftar-pekerjaan-yang-dibanjiri-tenaga-kerja-asing-DouZEXsj4e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Daftar Pekerjaan yang 'Dibanjiri' Tenaga Kerja Asing (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/05/320/2100912/daftar-pekerjaan-yang-dibanjiri-tenaga-kerja-asing-DouZEXsj4e.jpg</image><title>Daftar Pekerjaan yang 'Dibanjiri' Tenaga Kerja Asing (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menambah posisi jabatan untuk tenaga kerja asing. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing pada 27 Agustus 2019.

Dalam Kepmenaker ini, jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dibagi ke dalam 18 kategori, mulai dari Konstruksi; Real Estate; Pendidikan; Industri Pengolahan; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Informasi dan Telekomunikasi; hingga Aktivitas Jasa Lainnya; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis. Demikian dikutip setkab, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Aturan Baru, Pemerintah Tambah Posisi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing
Namun demikian, hampir semua kategori terdapat penambahan jumlah posisi jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Untuk kategori konstruksi misalnya, dalam Kepmenaker Nomor 228/2019 ini, ditentukan terdapat 181 jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing, mulai dari Manajer, Ahli Geofisika, Ahli Geokimia, Ahli Tehnik hingga Arsitek, Tenaga Survei dan Topografer. Dalam ketentuan sebelumnya pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 247/MEN/X/2011, hanya terdapat 66 pos jabatan pekerja asing di bidang konstruksi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Cara Sri Mulyani Batasi Tenaga Kerja Asing Masuk ke Indonesia
Demikian juga dalam kategori Pendidikan, kini terdapat 143 jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pustakawan, Manajer Penerimaan Siswa, Dosen, Guru, hingga Instruktur Ketrampilan.
Pada ketentuan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.

Sementara untuk jabatan pada industri kimia dan barang dari bahan  kimia, dalam Kepmenaker in terdapat 33 jabatan yang dapat diduduki oleh  Tenaga Kerja Asing. Sebelumnya sesuai Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun  2012 hanya terdapat 14 jabatan.
&amp;nbsp;Baca Juga: 14.736 Tenaga Kerja Asing Masuk Jateng, Jabatannya Direktur hingga Komisaris
Disebutkan juga pada saat Kepmenaker Nomor 228 tahun 2019 ini  berlaku, maka: a. Kepmenakertrans Nomor: 247/2011; b. Kepmenakertrans  Nomor 462/2012; c. Kepmenakertrans Nomor 463/2012; d. Kepmenakertrans  Nomor 463/2012; e. Kepmenakertrans Nomor 707/2012; dan sejumlah  keputusan menteri yang mengatur jabatan-jabatan tertentu yang bisa  diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

&amp;ldquo;Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,&amp;rdquo; bunyi  diktum ketujuh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019,  yang telah ditetapkan di Jakarta pada 27 Agustus 2019 itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menambah posisi jabatan untuk tenaga kerja asing. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing pada 27 Agustus 2019.

Dalam Kepmenaker ini, jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dibagi ke dalam 18 kategori, mulai dari Konstruksi; Real Estate; Pendidikan; Industri Pengolahan; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Informasi dan Telekomunikasi; hingga Aktivitas Jasa Lainnya; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis. Demikian dikutip setkab, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Aturan Baru, Pemerintah Tambah Posisi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing
Namun demikian, hampir semua kategori terdapat penambahan jumlah posisi jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Untuk kategori konstruksi misalnya, dalam Kepmenaker Nomor 228/2019 ini, ditentukan terdapat 181 jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing, mulai dari Manajer, Ahli Geofisika, Ahli Geokimia, Ahli Tehnik hingga Arsitek, Tenaga Survei dan Topografer. Dalam ketentuan sebelumnya pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 247/MEN/X/2011, hanya terdapat 66 pos jabatan pekerja asing di bidang konstruksi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Cara Sri Mulyani Batasi Tenaga Kerja Asing Masuk ke Indonesia
Demikian juga dalam kategori Pendidikan, kini terdapat 143 jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pustakawan, Manajer Penerimaan Siswa, Dosen, Guru, hingga Instruktur Ketrampilan.
Pada ketentuan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.

Sementara untuk jabatan pada industri kimia dan barang dari bahan  kimia, dalam Kepmenaker in terdapat 33 jabatan yang dapat diduduki oleh  Tenaga Kerja Asing. Sebelumnya sesuai Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun  2012 hanya terdapat 14 jabatan.
&amp;nbsp;Baca Juga: 14.736 Tenaga Kerja Asing Masuk Jateng, Jabatannya Direktur hingga Komisaris
Disebutkan juga pada saat Kepmenaker Nomor 228 tahun 2019 ini  berlaku, maka: a. Kepmenakertrans Nomor: 247/2011; b. Kepmenakertrans  Nomor 462/2012; c. Kepmenakertrans Nomor 463/2012; d. Kepmenakertrans  Nomor 463/2012; e. Kepmenakertrans Nomor 707/2012; dan sejumlah  keputusan menteri yang mengatur jabatan-jabatan tertentu yang bisa  diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

&amp;ldquo;Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,&amp;rdquo; bunyi  diktum ketujuh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019,  yang telah ditetapkan di Jakarta pada 27 Agustus 2019 itu.</content:encoded></item></channel></rss>
