<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hutama Karya Tunggu Skema Kerja Sama Bangun Ibu Kota Baru</title><description>Hutama Karya masih menunggu kepastian hukum dari pemerintah untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/470/2101011/hutama-karya-tunggu-skema-kerja-sama-bangun-ibu-kota-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/470/2101011/hutama-karya-tunggu-skema-kerja-sama-bangun-ibu-kota-baru"/><item><title>Hutama Karya Tunggu Skema Kerja Sama Bangun Ibu Kota Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/470/2101011/hutama-karya-tunggu-skema-kerja-sama-bangun-ibu-kota-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/470/2101011/hutama-karya-tunggu-skema-kerja-sama-bangun-ibu-kota-baru</guid><pubDate>Kamis 05 September 2019 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/05/470/2101011/hutama-karya-tunggu-skema-kerja-sama-bangun-ibu-kota-baru-0t5oowiVDF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">HK Tunggu Skema Kerja Sama Ibu Kota Baru (Foto: Dok Kementerian PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/05/470/2101011/hutama-karya-tunggu-skema-kerja-sama-bangun-ibu-kota-baru-0t5oowiVDF.jpg</image><title>HK Tunggu Skema Kerja Sama Ibu Kota Baru (Foto: Dok Kementerian PUPR)</title></images><description> 
JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) masih menunggu kepastian hukum dari pemerintah untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Misalnya dari sisi skema kerjasama dalam pelibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo mengatakan, memang penetapan lokasi sudah ditentukan oleh Presiden Joko Widodo. Hanya saja dasar hukum untuk pemindahan ibu kota hingga skemanya masih belum diputuskan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Beli Tanah di Ibu Kota Harus Segera Dibangun Rumah, REI: Itu Tantangan
Asal tahu saja, pemerintah sudah menunjuk dua wilayah di Kalimantan Timur untuk menjadi ibu kota baru. Kedua daerah tersebut yakni sebagian dari Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.

&quot;Ibu kota baru ini seru ya, tapi undang-undang sedang digarap, kita enggak tahu skemanya nanti bagaimana,&quot; kata Bintang di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Jokowi Berencana Jual Tanah di Ibu Kota Baru ke Individu, Berminat?
Mengenai skemanya memang pemerintah sudah memutuskan untuk melibatkan swasta dan BUMN. Namun belum diputuskan skemanya akan seperti apa karena ada pilihan tiga skema dari mulai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) hingga Public Private Partnership (PPP).
Pasalnya, jika dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara (APBN) tidak akan bisa terealisasi. Dari perhitungan sementara,  kebutuhan anggaran untuk mengembangkan ibu kota baru di atas lahan  seluas 180.000 hektare (ha) mencapai Rp466 triliun.

Bintang pun mengusulkan agar pemerintah dalam mendapatkan dana segar  yakni dengan cara menjual atau mengkerjasamakan ruang perkantoran kosong  yang ada di Jakarta dengan swasta atau BUMN. Apalagi, Presiden Joko  Widodo berharap, agar pembangunan ibu kota baru tidak berasal dari  utang.

&quot;Kalau pindah, di sini pasti banyak kantor-kantor, lahan departemen  yang bisa dimanfaatkan untuk bisnis. Nanti UU-nya dibebaskan atau  dikonsesi sekian puluh tahun. Jadi masih perlu waktu juga untuk  undang-undangnya,&quot; katanya.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) masih menunggu kepastian hukum dari pemerintah untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Misalnya dari sisi skema kerjasama dalam pelibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo mengatakan, memang penetapan lokasi sudah ditentukan oleh Presiden Joko Widodo. Hanya saja dasar hukum untuk pemindahan ibu kota hingga skemanya masih belum diputuskan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Beli Tanah di Ibu Kota Harus Segera Dibangun Rumah, REI: Itu Tantangan
Asal tahu saja, pemerintah sudah menunjuk dua wilayah di Kalimantan Timur untuk menjadi ibu kota baru. Kedua daerah tersebut yakni sebagian dari Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.

&quot;Ibu kota baru ini seru ya, tapi undang-undang sedang digarap, kita enggak tahu skemanya nanti bagaimana,&quot; kata Bintang di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Jokowi Berencana Jual Tanah di Ibu Kota Baru ke Individu, Berminat?
Mengenai skemanya memang pemerintah sudah memutuskan untuk melibatkan swasta dan BUMN. Namun belum diputuskan skemanya akan seperti apa karena ada pilihan tiga skema dari mulai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) hingga Public Private Partnership (PPP).
Pasalnya, jika dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara (APBN) tidak akan bisa terealisasi. Dari perhitungan sementara,  kebutuhan anggaran untuk mengembangkan ibu kota baru di atas lahan  seluas 180.000 hektare (ha) mencapai Rp466 triliun.

Bintang pun mengusulkan agar pemerintah dalam mendapatkan dana segar  yakni dengan cara menjual atau mengkerjasamakan ruang perkantoran kosong  yang ada di Jakarta dengan swasta atau BUMN. Apalagi, Presiden Joko  Widodo berharap, agar pembangunan ibu kota baru tidak berasal dari  utang.

&quot;Kalau pindah, di sini pasti banyak kantor-kantor, lahan departemen  yang bisa dimanfaatkan untuk bisnis. Nanti UU-nya dibebaskan atau  dikonsesi sekian puluh tahun. Jadi masih perlu waktu juga untuk  undang-undangnya,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
