<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diskon Pajak, Duit Rp87 Triliun Tak Masuk Kantong Negara   </title><description>Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan sekitar Rp87 triliun potensi penerimaan negara akan hilang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/06/20/2101318/diskon-pajak-duit-rp87-triliun-tak-masuk-kantong-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/06/20/2101318/diskon-pajak-duit-rp87-triliun-tak-masuk-kantong-negara"/><item><title>Diskon Pajak, Duit Rp87 Triliun Tak Masuk Kantong Negara   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/06/20/2101318/diskon-pajak-duit-rp87-triliun-tak-masuk-kantong-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/06/20/2101318/diskon-pajak-duit-rp87-triliun-tak-masuk-kantong-negara</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2019 08:36 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/06/20/2101318/diskon-pajak-duit-rp87-triliun-tak-masuk-kantong-negara-KmgkyAj3hW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Diskon Pajak (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/06/20/2101318/diskon-pajak-duit-rp87-triliun-tak-masuk-kantong-negara-KmgkyAj3hW.jpg</image><title>Diskon Pajak (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan sekitar Rp87 triliun potensi penerimaan negara akan hilang dari rencana kebijakan diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% hingga tahun 2023.

&quot;Kalau sampai 20% sebesar Rp87 triliun itu tahun 2023,&quot; kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Go Public dengan 40% Dimiliki Publik, Perusahaan Dapat Diskon Tarif Pajak
Dia merinci, PPh Badan rencananya akan turun bertahap dari 25% menjadi 22% pada tahun 2021 dengan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai sekitar Rp52,8 triliun.

Meski demikian, potensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak itu diyakini masih aman untuk anggaran karena kebijakan itu akan mendorong lebih lanjut pertumbuhan ekonomi nasional.
&amp;nbsp;Baca Juga: PPh Badan Dipangkas 20% Dimulai 2021
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/09/04/52949/267078_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Melemah Jadi Rp14.940 per Dolar AS&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Pemerintah sedang menyiapkan tiga Rancangan Undang-Undang bidang  perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan  perekonomian.

Tiga RUU itu yakni revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai  (PPN). Demikian dikutip Antaranews, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/09/04/52949/267078_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Melemah Jadi Rp14.940 per Dolar AS&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Salah satu subtansi dari pengajuan tiga RUU tersebut di antaranya  untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini  sebesar 25% menjadi 20% yang berlaku mulai 2021.

Khusus untuk perusahaan go public, penurunan tarif pajak di bawah  tarif PPh dari 20%, menjadi 17% asalkan 40% sahamnya dimiliki oleh  publik.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan sekitar Rp87 triliun potensi penerimaan negara akan hilang dari rencana kebijakan diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% hingga tahun 2023.

&quot;Kalau sampai 20% sebesar Rp87 triliun itu tahun 2023,&quot; kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Go Public dengan 40% Dimiliki Publik, Perusahaan Dapat Diskon Tarif Pajak
Dia merinci, PPh Badan rencananya akan turun bertahap dari 25% menjadi 22% pada tahun 2021 dengan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai sekitar Rp52,8 triliun.

Meski demikian, potensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak itu diyakini masih aman untuk anggaran karena kebijakan itu akan mendorong lebih lanjut pertumbuhan ekonomi nasional.
&amp;nbsp;Baca Juga: PPh Badan Dipangkas 20% Dimulai 2021
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/09/04/52949/267078_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Melemah Jadi Rp14.940 per Dolar AS&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Pemerintah sedang menyiapkan tiga Rancangan Undang-Undang bidang  perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan  perekonomian.

Tiga RUU itu yakni revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai  (PPN). Demikian dikutip Antaranews, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/09/04/52949/267078_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Melemah Jadi Rp14.940 per Dolar AS&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Salah satu subtansi dari pengajuan tiga RUU tersebut di antaranya  untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini  sebesar 25% menjadi 20% yang berlaku mulai 2021.

Khusus untuk perusahaan go public, penurunan tarif pajak di bawah  tarif PPh dari 20%, menjadi 17% asalkan 40% sahamnya dimiliki oleh  publik.
</content:encoded></item></channel></rss>
