<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Pemerintah Tetap Berpihak ke Masyarakat   </title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/06/320/2101472/iuran-bpjs-kesehatan-naik-sri-mulyani-pemerintah-tetap-berpihak-ke-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/06/320/2101472/iuran-bpjs-kesehatan-naik-sri-mulyani-pemerintah-tetap-berpihak-ke-masyarakat"/><item><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Pemerintah Tetap Berpihak ke Masyarakat   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/06/320/2101472/iuran-bpjs-kesehatan-naik-sri-mulyani-pemerintah-tetap-berpihak-ke-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/06/320/2101472/iuran-bpjs-kesehatan-naik-sri-mulyani-pemerintah-tetap-berpihak-ke-masyarakat</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2019 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/06/320/2101472/iuran-bpjs-kesehatan-naik-sri-mulyani-pemerintah-tetap-berpihak-ke-masyarakat-kQrqchdpVo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani soal Iuran BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/06/320/2101472/iuran-bpjs-kesehatan-naik-sri-mulyani-pemerintah-tetap-berpihak-ke-masyarakat-kQrqchdpVo.jpg</image><title>Sri Mulyani soal Iuran BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku Januari 2020. Rencana kenaikan ini disebut-sebut akan semakin membuat masyarakat kelas menengah ke bawah tertekan.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa pemerintah tidak ingin mempersulit kondisi perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah dengan dinaikannya iuran BPJS itu.

&quot;Tapi pemerintah memastikan akan tetap berpihak kepada masyarakat. Khususnya kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Seperti banyaknya peserta bantuan iuran (PBI) yang akan dibayarkan pemerintah,&quot; ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (6/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masalah Defisit Langsung Beres?
Menurut dia, tercatat, masih akan ada 96,6 juta PBI yang akan dibayarkan pemerintah setelah proses perapihan data BPJS dilakukan.

&quot;Kami (Kemenkeu) akan terus menyampaikan bahwa APBN hadir, negara hadir, kita memberikan dan jumlahnya meningkat terus. 96,6 juta dari yang awalnya di bawah 90 juta,&quot; jelas dia.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres
Dia menambahkan, pihaknya juga hadir mendukung masyarakat kelas menengah ke bawah di level pemerintah daerah. Di mana Kemenkeu akan terus memantau dan mendisiplinkan kewajiban pemerintah daerah untuk membayarkan PBI sebanyak 37 juta orang.

&quot;Jadi kami ingin menyampaikan bahwa APBN itu selalu hadir untuk masyarakat miskin,&quot; ucap dia.
Sementara itu, lanjut dia, untuk peserta bukan penerima upah (PBPU)  atau mereka yang iurannya tidak dibayarkan perusahaan, untuk ikut  membantu program pemerintah ini dengan cara melakukan pembayaran secara  teratur. Dan besaran kenaikan iuran sudah diperhitungkan dengan baik  oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

&quot;Untuk yang mampu dia harus ikut urunan. Mengenai tarif itu dilihat  oleh DJSN bagaimana kita bisa menjaga agar jaminan kesehatan nasional  tetap bisa jalan. Pemihakan pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu  sudah luar biasa besar,&quot; katanya.

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk  peserta mandiri kelas I dan II, sedangkan untuk kelas III belum  ditetapkan.

Pemerintah bakal menaikkan iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000  dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari  sebelumnya Rp59.000 per bulan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku Januari 2020. Rencana kenaikan ini disebut-sebut akan semakin membuat masyarakat kelas menengah ke bawah tertekan.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa pemerintah tidak ingin mempersulit kondisi perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah dengan dinaikannya iuran BPJS itu.

&quot;Tapi pemerintah memastikan akan tetap berpihak kepada masyarakat. Khususnya kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Seperti banyaknya peserta bantuan iuran (PBI) yang akan dibayarkan pemerintah,&quot; ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (6/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masalah Defisit Langsung Beres?
Menurut dia, tercatat, masih akan ada 96,6 juta PBI yang akan dibayarkan pemerintah setelah proses perapihan data BPJS dilakukan.

&quot;Kami (Kemenkeu) akan terus menyampaikan bahwa APBN hadir, negara hadir, kita memberikan dan jumlahnya meningkat terus. 96,6 juta dari yang awalnya di bawah 90 juta,&quot; jelas dia.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres
Dia menambahkan, pihaknya juga hadir mendukung masyarakat kelas menengah ke bawah di level pemerintah daerah. Di mana Kemenkeu akan terus memantau dan mendisiplinkan kewajiban pemerintah daerah untuk membayarkan PBI sebanyak 37 juta orang.

&quot;Jadi kami ingin menyampaikan bahwa APBN itu selalu hadir untuk masyarakat miskin,&quot; ucap dia.
Sementara itu, lanjut dia, untuk peserta bukan penerima upah (PBPU)  atau mereka yang iurannya tidak dibayarkan perusahaan, untuk ikut  membantu program pemerintah ini dengan cara melakukan pembayaran secara  teratur. Dan besaran kenaikan iuran sudah diperhitungkan dengan baik  oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

&quot;Untuk yang mampu dia harus ikut urunan. Mengenai tarif itu dilihat  oleh DJSN bagaimana kita bisa menjaga agar jaminan kesehatan nasional  tetap bisa jalan. Pemihakan pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu  sudah luar biasa besar,&quot; katanya.

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk  peserta mandiri kelas I dan II, sedangkan untuk kelas III belum  ditetapkan.

Pemerintah bakal menaikkan iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000  dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari  sebelumnya Rp59.000 per bulan.
</content:encoded></item></channel></rss>
