<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Terbaru Fintech dan Investasi Bodong, Pelototi Namanya      </title><description>Satgas waspadai investasi OJK karena mereka kembali menemukan 123 fintech lending ilegal</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/06/320/2101575/daftar-terbaru-fintech-dan-investasi-bodong-pelototi-namanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/06/320/2101575/daftar-terbaru-fintech-dan-investasi-bodong-pelototi-namanya"/><item><title>Daftar Terbaru Fintech dan Investasi Bodong, Pelototi Namanya      </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/06/320/2101575/daftar-terbaru-fintech-dan-investasi-bodong-pelototi-namanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/06/320/2101575/daftar-terbaru-fintech-dan-investasi-bodong-pelototi-namanya</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2019 18:25 WIB</pubDate><dc:creator>Maghfira Nursyabila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/06/320/2101575/daftar-terbaru-fintech-dan-investasi-bodong-pelototi-namanya-y46mLWj7p7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Fintech (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/06/320/2101575/daftar-terbaru-fintech-dan-investasi-bodong-pelototi-namanya-y46mLWj7p7.jpg</image><title>Ilustrasi Fintech (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Satgas waspadai investasi OJK karena mereka kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.
Baca Juga: Menko Darmin: Fintech Jauh Lebih Ampuh Tingkatkan Inklusi Keuangan RI
&quot;Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,&quot; kata Tongam.
Berikut daftar Fintech Ilegal yang di kutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019):
1. Anugerah Mega
Mandiri

Koperasi tersebut tidak adadalam daftar pelaku yang terdaftar, berizin, maupundalam proses izin dan barusebatas melakukan konsultasi perizinan
2. BSC Cell
Sudah tidak beroperasi sejak akhir Juli 2019
3. Gadai BPKB Jatimakmur
Sudah tidak beroperasi sejak akhir Juli 2019
Baca Juga: Kalah Lawan Fintech, Perbankan Bakal Ditinggal Nasabah
4. Gadai Cepat
Surat kembali ke OJK. Nomor telepon tercantum tidak dapat dihubungi
5. Gadai Dot Cell
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi6. Gadai Elektronik
Jatinegara&amp;nbsp;
Surat kembali ke OJK. Nomor telepon tercantum tidak dapat dihubungi
7. Gadai HP
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi
8. Gadai Kuning
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi
9. Gadai Laptop
Surat kembali ke OJK. Nomor telepon tercantum tidak dapat dihubungi
10. Gadai Merah
&amp;nbsp;Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena tidak terdapat nomor telepon yang dapat dihubungi
11. Gadai Nusantara
Tidak dapat memberikan jawaban&amp;nbsp;
12. Gadai Yuk!
&amp;nbsp;Tidak dapat memberikan jawaban
13. gadaibarang.com
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi
14. HTB Gadai
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena tidak terdapat nomor telepon yang dapat dihubungi
15. Pusat Gadai Cikaret
Tidak dapat memberikan jawaban
16. R3 Solusi
Pelaku tersebut tidak ada dalam daftar pelaku yang terdaftar, berizin, maupun dalam proses izin.
17. Raja Cell
Tidak dapat memberikan jawaban
18. Raja Gadai Mahkota
&amp;nbsp;Nomor telepon tersambung ke Pusat Gadai Indonesia Kalibata
19. Ricco Cell
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi
20. Rumah Gadai Pinang
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi21. Satu Celluler
Melakukan kegiatan usaha jual beli gadget secara perorangan
22. Sara Cell
Surat kembali ke OJK. Nomor telepon tercantum tidak dapat dihubungi
23. Three J
Surat kembali ke OJK. Nomor telepon tercantum tidak dapat dihubungi
24. Toko HP
WONDERPHONE
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi
25. Toko Mas ABC
&amp;nbsp;Perusahaan tersebut tidak ada dalam daftar pelaku yang terdaftar, berizin, maupun dalam proses izin
26. Toko Mas Buana
&amp;nbsp;Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi
27. Toko Mas Enam
&amp;nbsp;Tidak dapat memberikan jawaban
28. Toko Mas Eropa
&amp;nbsp;Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena tidak terdapat nomor telepon yang dapat dihubungi
29. Toko Mas Jelita
&amp;nbsp;Tidak dapat memberikan jawaban
30. Toko Mas
Senang Hati</description><content:encoded>JAKARTA - Satgas waspadai investasi OJK karena mereka kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.
Baca Juga: Menko Darmin: Fintech Jauh Lebih Ampuh Tingkatkan Inklusi Keuangan RI
&quot;Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,&quot; kata Tongam.
Berikut daftar Fintech Ilegal yang di kutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019):
1. Anugerah Mega
Mandiri

Koperasi tersebut tidak adadalam daftar pelaku yang terdaftar, berizin, maupundalam proses izin dan barusebatas melakukan konsultasi perizinan
2. BSC Cell
Sudah tidak beroperasi sejak akhir Juli 2019
3. Gadai BPKB Jatimakmur
Sudah tidak beroperasi sejak akhir Juli 2019
Baca Juga: Kalah Lawan Fintech, Perbankan Bakal Ditinggal Nasabah
4. Gadai Cepat
Surat kembali ke OJK. Nomor telepon tercantum tidak dapat dihubungi
5. Gadai Dot Cell
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi6. Gadai Elektronik
Jatinegara&amp;nbsp;
Surat kembali ke OJK. Nomor telepon tercantum tidak dapat dihubungi
7. Gadai HP
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi
8. Gadai Kuning
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi
9. Gadai Laptop
Surat kembali ke OJK. Nomor telepon tercantum tidak dapat dihubungi
10. Gadai Merah
&amp;nbsp;Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena tidak terdapat nomor telepon yang dapat dihubungi
11. Gadai Nusantara
Tidak dapat memberikan jawaban&amp;nbsp;
12. Gadai Yuk!
&amp;nbsp;Tidak dapat memberikan jawaban
13. gadaibarang.com
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi
14. HTB Gadai
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena tidak terdapat nomor telepon yang dapat dihubungi
15. Pusat Gadai Cikaret
Tidak dapat memberikan jawaban
16. R3 Solusi
Pelaku tersebut tidak ada dalam daftar pelaku yang terdaftar, berizin, maupun dalam proses izin.
17. Raja Cell
Tidak dapat memberikan jawaban
18. Raja Gadai Mahkota
&amp;nbsp;Nomor telepon tersambung ke Pusat Gadai Indonesia Kalibata
19. Ricco Cell
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi
20. Rumah Gadai Pinang
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi21. Satu Celluler
Melakukan kegiatan usaha jual beli gadget secara perorangan
22. Sara Cell
Surat kembali ke OJK. Nomor telepon tercantum tidak dapat dihubungi
23. Three J
Surat kembali ke OJK. Nomor telepon tercantum tidak dapat dihubungi
24. Toko HP
WONDERPHONE
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi
25. Toko Mas ABC
&amp;nbsp;Perusahaan tersebut tidak ada dalam daftar pelaku yang terdaftar, berizin, maupun dalam proses izin
26. Toko Mas Buana
&amp;nbsp;Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi
27. Toko Mas Enam
&amp;nbsp;Tidak dapat memberikan jawaban
28. Toko Mas Eropa
&amp;nbsp;Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena tidak terdapat nomor telepon yang dapat dihubungi
29. Toko Mas Jelita
&amp;nbsp;Tidak dapat memberikan jawaban
30. Toko Mas
Senang Hati</content:encoded></item></channel></rss>
