<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tingkatkan Kepatuhan WP, Intip Sanksi Administrasi Perpajakan yang Akan Direvisi</title><description>Pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/07/20/2101811/tingkatkan-kepatuhan-wp-intip-sanksi-administrasi-perpajakan-yang-akan-direvisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/07/20/2101811/tingkatkan-kepatuhan-wp-intip-sanksi-administrasi-perpajakan-yang-akan-direvisi"/><item><title>Tingkatkan Kepatuhan WP, Intip Sanksi Administrasi Perpajakan yang Akan Direvisi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/07/20/2101811/tingkatkan-kepatuhan-wp-intip-sanksi-administrasi-perpajakan-yang-akan-direvisi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/07/20/2101811/tingkatkan-kepatuhan-wp-intip-sanksi-administrasi-perpajakan-yang-akan-direvisi</guid><pubDate>Sabtu 07 September 2019 12:04 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/07/20/2101811/tingkatkan-kepatuhan-wp-intip-sanksi-administrasi-perpajakan-yang-akan-direvisi-xNSt9v0GSP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/07/20/2101811/tingkatkan-kepatuhan-wp-intip-sanksi-administrasi-perpajakan-yang-akan-direvisi-xNSt9v0GSP.jpg</image><title>Pajak (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP), pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, salah satu yang akan direvisi pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan adalah sanksi administratif perpajakan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Diskon Pajak, Duit Rp87 Triliun Tak Masuk Kantong Negara 

&amp;ldquo;Pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang seperti sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2% per bulan dari pajak kurang dibayar, menjadi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 bulan (suku bunga acuan + 5%)/12 bulan. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu,&amp;rdquo; kata Robert mengutip setkab, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: PPh Badan Dipangkas 20% Dimulai 2021
Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, menurut Dirjen Pajak, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12 bulan atau (suku bunga acuan + 10%)/12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.
Lebih lanjut, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak  atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2%  dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1% dari dasar  pengenaan pajak.

Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk  dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti,  menurut Dirjen Pajak, akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari dasar  pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur  pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.</description><content:encoded>JAKARTA - Untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP), pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, salah satu yang akan direvisi pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan adalah sanksi administratif perpajakan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Diskon Pajak, Duit Rp87 Triliun Tak Masuk Kantong Negara 

&amp;ldquo;Pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang seperti sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2% per bulan dari pajak kurang dibayar, menjadi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 bulan (suku bunga acuan + 5%)/12 bulan. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu,&amp;rdquo; kata Robert mengutip setkab, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: PPh Badan Dipangkas 20% Dimulai 2021
Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, menurut Dirjen Pajak, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12 bulan atau (suku bunga acuan + 10%)/12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.
Lebih lanjut, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak  atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2%  dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1% dari dasar  pengenaan pajak.

Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk  dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti,  menurut Dirjen Pajak, akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari dasar  pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur  pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.</content:encoded></item></channel></rss>
