<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemudahan Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah untuk Melantai di Bursa</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) siap menerima pencatatan perusahaan-perusahaan skala kecil dan menengah di Papan Akselerasi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/07/278/2101483/kemudahan-perusahaan-dengan-aset-skala-kecil-dan-menengah-untuk-melantai-di-bursa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/07/278/2101483/kemudahan-perusahaan-dengan-aset-skala-kecil-dan-menengah-untuk-melantai-di-bursa"/><item><title>Kemudahan Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah untuk Melantai di Bursa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/07/278/2101483/kemudahan-perusahaan-dengan-aset-skala-kecil-dan-menengah-untuk-melantai-di-bursa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/07/278/2101483/kemudahan-perusahaan-dengan-aset-skala-kecil-dan-menengah-untuk-melantai-di-bursa</guid><pubDate>Sabtu 07 September 2019 10:30 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/06/278/2101483/kemudahan-perusahaan-dengan-aset-skala-kecil-dan-menengah-untuk-melantai-di-bursa-2UaJVostZD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemudahan Melantai di Bursa (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/06/278/2101483/kemudahan-perusahaan-dengan-aset-skala-kecil-dan-menengah-untuk-melantai-di-bursa-2UaJVostZD.jpg</image><title>Kemudahan Melantai di Bursa (Foto: Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA &amp;ndash; Bursa Efek Indonesia (BEI) siap menerima pencatatan perusahaan-perusahaan skala kecil dan menengah di Papan Akselerasi. Sebelumnya hanya ada dua papan di BEI, Papan Utama dan Papan Pengembangan.

Beleid mengenai papan ketiga di BEI ini berlaku sejak 22 Juli 2019, yakni Peraturan Nomor I-V Tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
&amp;nbsp;Baca Juga: Corporate Action, Informasi Material bagi Investor
Penerbitan Peraturan ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Perusahaan Tercatat Dengan Aset Skala Kecil Atau Perusahaan Tercatat Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 mengatur tentang klasifikasi perusahaan aset skala kecil dan menengah, termasuk batasan pendanaan modal perusahaan. Perusahaan dengan aset skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar.
&amp;nbsp;Baca Juga: Mengenal Profesi Penunjang Pasar Modal
Tujuan BEI membuat pencatatan ini adalah untuk membantu perusahaan yang diklasifikasikan dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2017 agar lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal dengan memberikan kemudahan dari segi persyaratan pencatatan untuk Perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah. Pertimbangan lain adalah, perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah memiliki karakteristik tersendiri, sehingga perlu diatur secara khusus.

Dari segi persyaratan pencatatan, calon Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi tidak diatur mengenai minimum Aset Berwujud Bersih, Laba Usaha, Pendapatan Usaha, dan Kapitalisasi Pasar sebagaimana diatur untuk di Papan Pengembangan.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/08/57972/295795_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Selain itu, Papan Akselerasi hanya mengatur minimum persentase saham  yang ditawarkan ke publik sebesar 20% dan tidak mengatur minimum jumlah  lembar saham sebagaimana diatur di Papan Pengembangan sebanyak 150 juta  lembar saham atau 300 juta lembar saham di Papan Utama. Calon Perusahaan  Tercatat di Papan Akselerasi juga masih diperkenankan mengalami rugi  usaha dengan proyeksi laba usaha selambat-lambatnya 6 tahun sejak  tercatat.

Dari segi kewajiban pelaporan, perusahaan di Papan Akselerasi ini  juga mendapatkan keringanan antara lain hanya diwajibkan menyampaikan  Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan namun tidak  diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan Kuartalan sebagaimana  diwajibkan untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama maupun Papan  Pengembangan.

Bagi Perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah, Papan  Akselerasi ini dapat menjadi opsi untuk memperoleh akses permodalan yang  lebih besar, mendorong ekspansi bisnis, mendorong tata kelola  perusahaan yang lebih profesional sehingga dapat meningkatkan value dan  aspek fundamental perusahaan.

Papan Akselerasi juga memberikan opsi yang lebih beragam bagi  investor dalam memilih portofolio investasi dan memberikan peluang bagi  investor untuk menjadi early-investor di perusahaan yang prospektif  sehingga diharapkan yang menjadi investor di Papan Akselerasi ini adalah  investor yang mempunyai pengalaman berinvestasi (sophisticated  investor) dan memiliki profil risiko yang tinggi.

Di samping memberi manfaat bagi calon Perusahaan Tercatat dan  Investor, Papan Akselerasi ini juga memberikan kemudahan bagi  underwriter karena underwriter dapat memilih skema penjaminan penawaran  umum best effort.

Perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi dapat berpindah ke Papan  Utama atau Papan Pengembangan, apabila telah memenuhi persyaratan di  kedua papan tersebut, atau tidak lagi memenuhi kriteria perusahaan  dengan aset skala kecil dan menengah berdasarkan POJK Nomor  53/POJK.04/2017. (TIM BEI)
</description><content:encoded> 
JAKARTA &amp;ndash; Bursa Efek Indonesia (BEI) siap menerima pencatatan perusahaan-perusahaan skala kecil dan menengah di Papan Akselerasi. Sebelumnya hanya ada dua papan di BEI, Papan Utama dan Papan Pengembangan.

Beleid mengenai papan ketiga di BEI ini berlaku sejak 22 Juli 2019, yakni Peraturan Nomor I-V Tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
&amp;nbsp;Baca Juga: Corporate Action, Informasi Material bagi Investor
Penerbitan Peraturan ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Perusahaan Tercatat Dengan Aset Skala Kecil Atau Perusahaan Tercatat Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 mengatur tentang klasifikasi perusahaan aset skala kecil dan menengah, termasuk batasan pendanaan modal perusahaan. Perusahaan dengan aset skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar.
&amp;nbsp;Baca Juga: Mengenal Profesi Penunjang Pasar Modal
Tujuan BEI membuat pencatatan ini adalah untuk membantu perusahaan yang diklasifikasikan dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2017 agar lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal dengan memberikan kemudahan dari segi persyaratan pencatatan untuk Perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah. Pertimbangan lain adalah, perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah memiliki karakteristik tersendiri, sehingga perlu diatur secara khusus.

Dari segi persyaratan pencatatan, calon Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi tidak diatur mengenai minimum Aset Berwujud Bersih, Laba Usaha, Pendapatan Usaha, dan Kapitalisasi Pasar sebagaimana diatur untuk di Papan Pengembangan.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/08/57972/295795_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Selain itu, Papan Akselerasi hanya mengatur minimum persentase saham  yang ditawarkan ke publik sebesar 20% dan tidak mengatur minimum jumlah  lembar saham sebagaimana diatur di Papan Pengembangan sebanyak 150 juta  lembar saham atau 300 juta lembar saham di Papan Utama. Calon Perusahaan  Tercatat di Papan Akselerasi juga masih diperkenankan mengalami rugi  usaha dengan proyeksi laba usaha selambat-lambatnya 6 tahun sejak  tercatat.

Dari segi kewajiban pelaporan, perusahaan di Papan Akselerasi ini  juga mendapatkan keringanan antara lain hanya diwajibkan menyampaikan  Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan namun tidak  diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan Kuartalan sebagaimana  diwajibkan untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama maupun Papan  Pengembangan.

Bagi Perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah, Papan  Akselerasi ini dapat menjadi opsi untuk memperoleh akses permodalan yang  lebih besar, mendorong ekspansi bisnis, mendorong tata kelola  perusahaan yang lebih profesional sehingga dapat meningkatkan value dan  aspek fundamental perusahaan.

Papan Akselerasi juga memberikan opsi yang lebih beragam bagi  investor dalam memilih portofolio investasi dan memberikan peluang bagi  investor untuk menjadi early-investor di perusahaan yang prospektif  sehingga diharapkan yang menjadi investor di Papan Akselerasi ini adalah  investor yang mempunyai pengalaman berinvestasi (sophisticated  investor) dan memiliki profil risiko yang tinggi.

Di samping memberi manfaat bagi calon Perusahaan Tercatat dan  Investor, Papan Akselerasi ini juga memberikan kemudahan bagi  underwriter karena underwriter dapat memilih skema penjaminan penawaran  umum best effort.

Perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi dapat berpindah ke Papan  Utama atau Papan Pengembangan, apabila telah memenuhi persyaratan di  kedua papan tersebut, atau tidak lagi memenuhi kriteria perusahaan  dengan aset skala kecil dan menengah berdasarkan POJK Nomor  53/POJK.04/2017. (TIM BEI)
</content:encoded></item></channel></rss>
