<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Istimewanya Mobil Listrik, dari Cas Lebih Murah hingga Pengurangan Pajak</title><description>Harga pengisian listrik cepat (fast charging) lebih murah dibanding tarif membeli bahan bakar bensin</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102178/fakta-istimewanya-mobil-listrik-dari-cas-lebih-murah-hingga-pengurangan-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102178/fakta-istimewanya-mobil-listrik-dari-cas-lebih-murah-hingga-pengurangan-pajak"/><item><title>Fakta Istimewanya Mobil Listrik, dari Cas Lebih Murah hingga Pengurangan Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102178/fakta-istimewanya-mobil-listrik-dari-cas-lebih-murah-hingga-pengurangan-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102178/fakta-istimewanya-mobil-listrik-dari-cas-lebih-murah-hingga-pengurangan-pajak</guid><pubDate>Senin 09 September 2019 08:05 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/08/320/2102178/fakta-istimewanya-mobil-listrik-dari-cas-lebih-murah-hingga-pengurangan-pajak-MiAge7LSEa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com/Taufik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/08/320/2102178/fakta-istimewanya-mobil-listrik-dari-cas-lebih-murah-hingga-pengurangan-pajak-MiAge7LSEa.jpg</image><title>Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com/Taufik)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken aturan terkait mobil listrik yang dituangkan dalam Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Untuk memastikan aturan tersebut segera dijalankan, Kementerian Perhubungan tengah merancang dua aturan turunannya. Aturan pertama yang sudah hampir kelar tersebut yakni mengenai uji tipe. Di mana, tahapan perancangan sudah masuk harmonisasi dan menunggu tanda tangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Indonesia Bisa Jadi Produsen Kendaraan Listrik? Ini Kata Menko Luhut
Okezone pun merangkum sejumlah fakta menarik soal rencana mobil listrik hingga diklaim bahan bakarnya bisa lebih hemat daripada bensin, Senin (9/9/2019):
1. Cas Mobil Listrik Lebih Murah dari Beli Bensin
PT PLN (Persero) menyebut harga pengisian listrik cepat (fast charging) lebih murah dibanding tarif membeli bahan bakar bensin. Hal tersebut untuk medorong masyarakat agar memiliki kendaraan listrik.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/04/22/56909/289498_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mobil Listrik Tesla dan BYD Jadi Armada Blue Bird&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Jadi, harga (pengisian) fast charging harus lebih murah dari pada bensin,&quot; ujar Direktur Regional Jawa Bagian Barat, Haryanto WS.
2. Ini Besaran Tarif Mobil Listrik
PLN mematok tarif isi daya kendaraan listrik sebesar Rp1.640 per kWh. Di mana berdasarkan pengalaman uji coba kendaraan listrik bersama mahasiswa ITS untuk pengisian 4 kWh mampu bertahan hingga 1 jam pemakaian.
Baca Juga: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar Kendaraan Listrik
&quot;Tarif pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) normal maupun di station fast charging sama tidak ada perbedaan. Rp1.400 (per kWh) khusus malam hari,&quot; tutur Haryanto WS.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/09/25/53268/268846_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mercedes-Benz Pasang Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Mal&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;3. PLN Tambah Daya Listrik Pelanggan
Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo menyatakan bahwa  masyarakat yang memiliki alat pengisian kendaraan listrik di rumah akan  mendapat gratis penambahan daya dan setiap pembelian motor listrik pasti  dilengkapi chargingnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/04/22/56909/289497_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mobil Listrik Tesla dan BYD Jadi Armada Blue Bird&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Untuk normal charging dibutuhkan 7.000 watt - 10.000 watt. Jadi bagi  seorang pembeli motor listrik kebetulan di rumahnya 4.000 watt, tambah  daya 10.000 watt gratis,&quot; pungkas dia.
4. Swasta Akan Dilibatkan Sediakan SPLU
Menko Luhut meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN), memberi  kesempatan bagi swasta untuk membuka stasiun pengisian kendaraan  listrik.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/04/21/49254/250656_medium.jpg&quot; alt=&quot;Abadikan Mobil Listrik BMW i8 pada Ajang IIMS 2018&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Jadi, saya senang Direktur Utama (PLN) ini sudah bikin charging  untuk kendaraan listrik. Namun saya bilang nanti bikinnya jangan anak  usahanya lagi. Biarkan swasta. Biar mereka berkembang. Nanti jangan BUMN  sentris,&quot; kata Luhut.
5. Keistimewaan Mobil Listrik
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memastikan kendaraan   umum listrik seperti bus transjakarta akan bisa beroperasi pada Minggu   depan.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/04/21/49254/250661_medium.jpg&quot; alt=&quot;Abadikan Mobil Listrik BMW i8 pada Ajang IIMS 2018&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Minggu depan kendaraan umum (Bus Transjakarta), listrik sudah bisa   beroperasi,&quot; ujar dia pada acara pameran dan parade kendaraan bermotor   listrik.
Menurut dia, regulasi untuk mendukung penerapan kendaraan listrik   akan selesai pada Minggu ini. Di mana pemerintah telah mengeluarkan   Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program   Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi   Jalan.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken aturan terkait mobil listrik yang dituangkan dalam Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Untuk memastikan aturan tersebut segera dijalankan, Kementerian Perhubungan tengah merancang dua aturan turunannya. Aturan pertama yang sudah hampir kelar tersebut yakni mengenai uji tipe. Di mana, tahapan perancangan sudah masuk harmonisasi dan menunggu tanda tangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Indonesia Bisa Jadi Produsen Kendaraan Listrik? Ini Kata Menko Luhut
Okezone pun merangkum sejumlah fakta menarik soal rencana mobil listrik hingga diklaim bahan bakarnya bisa lebih hemat daripada bensin, Senin (9/9/2019):
1. Cas Mobil Listrik Lebih Murah dari Beli Bensin
PT PLN (Persero) menyebut harga pengisian listrik cepat (fast charging) lebih murah dibanding tarif membeli bahan bakar bensin. Hal tersebut untuk medorong masyarakat agar memiliki kendaraan listrik.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/04/22/56909/289498_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mobil Listrik Tesla dan BYD Jadi Armada Blue Bird&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Jadi, harga (pengisian) fast charging harus lebih murah dari pada bensin,&quot; ujar Direktur Regional Jawa Bagian Barat, Haryanto WS.
2. Ini Besaran Tarif Mobil Listrik
PLN mematok tarif isi daya kendaraan listrik sebesar Rp1.640 per kWh. Di mana berdasarkan pengalaman uji coba kendaraan listrik bersama mahasiswa ITS untuk pengisian 4 kWh mampu bertahan hingga 1 jam pemakaian.
Baca Juga: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar Kendaraan Listrik
&quot;Tarif pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) normal maupun di station fast charging sama tidak ada perbedaan. Rp1.400 (per kWh) khusus malam hari,&quot; tutur Haryanto WS.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/09/25/53268/268846_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mercedes-Benz Pasang Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Mal&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;3. PLN Tambah Daya Listrik Pelanggan
Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo menyatakan bahwa  masyarakat yang memiliki alat pengisian kendaraan listrik di rumah akan  mendapat gratis penambahan daya dan setiap pembelian motor listrik pasti  dilengkapi chargingnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/04/22/56909/289497_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mobil Listrik Tesla dan BYD Jadi Armada Blue Bird&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Untuk normal charging dibutuhkan 7.000 watt - 10.000 watt. Jadi bagi  seorang pembeli motor listrik kebetulan di rumahnya 4.000 watt, tambah  daya 10.000 watt gratis,&quot; pungkas dia.
4. Swasta Akan Dilibatkan Sediakan SPLU
Menko Luhut meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN), memberi  kesempatan bagi swasta untuk membuka stasiun pengisian kendaraan  listrik.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/04/21/49254/250656_medium.jpg&quot; alt=&quot;Abadikan Mobil Listrik BMW i8 pada Ajang IIMS 2018&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Jadi, saya senang Direktur Utama (PLN) ini sudah bikin charging  untuk kendaraan listrik. Namun saya bilang nanti bikinnya jangan anak  usahanya lagi. Biarkan swasta. Biar mereka berkembang. Nanti jangan BUMN  sentris,&quot; kata Luhut.
5. Keistimewaan Mobil Listrik
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memastikan kendaraan   umum listrik seperti bus transjakarta akan bisa beroperasi pada Minggu   depan.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/04/21/49254/250661_medium.jpg&quot; alt=&quot;Abadikan Mobil Listrik BMW i8 pada Ajang IIMS 2018&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Minggu depan kendaraan umum (Bus Transjakarta), listrik sudah bisa   beroperasi,&quot; ujar dia pada acara pameran dan parade kendaraan bermotor   listrik.
Menurut dia, regulasi untuk mendukung penerapan kendaraan listrik   akan selesai pada Minggu ini. Di mana pemerintah telah mengeluarkan   Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program   Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi   Jalan.</content:encoded></item></channel></rss>
