<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kementan Tidak Tebang Pilih soal Investasi dan Swasembada Gula</title><description>Pemberian bantuan untuk memperlancar pengurusan izin konsesi tebu tidak hanya diberikan kepada PT Jhonlin Batu Mandiri</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102443/kementan-tidak-tebang-pilih-soal-investasi-dan-swasembada-gula</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102443/kementan-tidak-tebang-pilih-soal-investasi-dan-swasembada-gula"/><item><title>Kementan Tidak Tebang Pilih soal Investasi dan Swasembada Gula</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102443/kementan-tidak-tebang-pilih-soal-investasi-dan-swasembada-gula</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102443/kementan-tidak-tebang-pilih-soal-investasi-dan-swasembada-gula</guid><pubDate>Senin 09 September 2019 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/09/320/2102443/kementan-tidak-tebang-pilih-soal-investasi-dan-swasembada-gula-UnW56TbSPH.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Foto: Okezone.com/Dok. Kementan))</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/09/320/2102443/kementan-tidak-tebang-pilih-soal-investasi-dan-swasembada-gula-UnW56TbSPH.jpeg</image><title>Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Foto: Okezone.com/Dok. Kementan))</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kemenetan) berkeberatan terhadap pemberitaan Majalah Tempo soal Investasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam: Gula-gula Dua Saudara.
Kepala Biro Hukum Kementan MM Eddy Purnomo mengatakan, banyak penggunaan kalimat dan kata pada berita tersebut yang tendensius dan membangun opini negatif kepada publik.
Baca Juga: Jaga Kualitas, Pemerintah Akan Ubah SNI Gula
&quot;Tempo membangun narasi terdapat keistimewaan bagi perusahaan tertentu melakukan investasi di bidang perkebunan tebu. Padahal Kementan secara profesional mendampingi 10 investor guna mensukseskan swasembada gula dan mengawal 300 investor yang berminat di sektor lain,&quot; terang Eddy, dalam keterangannya, Senin (9/9/2019).
Eddy menilai pemberitaan sangat tidak berimbang dan penggunaan kata-kata atau kalimat tersebut tidak patut untuk masuk dalam pemberitaan, karena dugaan ataupun asumsi yang ada dalam pemberitaan telah dijawab dengan jelas dan lugas oleh Menteri Pertanian dalam wawancara yang dilakukan oleh Wartawan Tempo pada tanggal 26 Agustus 2019.

Eddy menceritakan bahwa pemberian bantuan untuk memperlancar pengurusan izin konsesi tebu tidak hanya diberikan kepada PT Jhonlin Batu Mandiri, melainkan juga kepada sepuluh investor lainnya, seperti PT Pratama Nusantara Sakti (PNS). Dalam hal ini, Menteri Pertanian mendukung penuh pembangunan pabrik gula PNS dengan membantu percepatan penerbitan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Insentif Investasi Industri Gula Perlu Ekosistem Teknologi
Fakta menunjukkan bahwa pimpinan tempo ikut memfasilitasi pada saat peletakan batu pertama pembangunan Pabrik Gula PT Pratama Nusantara Sakti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tanggal 22 Mei 2017, Mentan hadir dan menandatangani prasastinya, atas dukungan penuh saudara  Wahyu Muryadi yang pada saat itu menjabat sebagai Corporate Communication Officer (CCO) Majalah Tempo dan Pemimpin Redaksi Tempo TV, serta pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, termasuk dalam penyediaan helikopter.
&quot;Namun fakta yang telah diketahui tersebut, tidak dimuat Tempo dan terkesan seperti menyembunyikan fakta Mentan mendukung investor lainnya tanpa pamrih atau imbalan apapun. Mentan selalu ikhlas kerja untuk umat, bangsa dan Negara,&quot; tegas Eddy.Selain itu dalam pemberitaan Tempo disebutkan soal sumbangan mesjid  senilai Rp100 juta untuk pembangunan masjid di kampung halaman Menteri  Pertanian, Eddy menyatakan hal ini tidak ada hubungannya dengan jabatan  menteri, karena sejak masjid dibangun Menteri Amran telah memberikan  bantuan, sampai masjid selesai dan pada saat itu belum menjadi Menteri  Pertanian.
&quot;Disayangkan bantuan untuk sarana ibadah umat Islam dipolitisasi oleh  Majalah Tempo, padahal Menteri Amran secara pribadi telah melakukan hal  serupa sejak dulu dan di berbagai tempat. Mentan sangat peduli pada  umat khusus bantuan sarana ibadah Masjid, Yatim piatu, dhuafa, bencana  alam serta kegiatan sosial lainnya tapi jarang diekpose,&quot; tegasnya.
Eddy mengatakan Kementan mempunyai catatan khusus pemberitaan Majalah  Tempo cenderung negatif terhadap Kementan, bahkan pada 2017, 67% berita  Tempo berisikan pemberitaan negatif terhadap program Kementerian  Pertanian.
&quot;Berita-berita tersebut tidak objektif, tendensius, menyesatkan, dan  menggiring opini negatif kepada publik untuk menyudutkan Kementerian  Pertanian.
Ditemukan adanya berita pesanan oleh pihak tertentu pada media  tertentu dengan imbalan khusus, tetapi media tersebut tidak mau memuat  berita tersebut, karena diduga berafiliasi dengan mafia pangan. Akan  tetapi substansi berita tersebut dimuat di Majalah Tempo,&quot; tegas Eddy.

Eddy menyesalkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan semangat Pers  Nasional yang berkewajiban memberitakan informasi berdasarkan asas  praduga tak bersalah, memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar  serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kementan menilai bila hal ini dibiarkan dan tidak dilakukan koreksi,  akan sangat merugikan dan mencemarkan nama baik serta merusak reputasi  Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian menyatakan  keberatan atas pemberitaan tersebut dan melayangkan teguran atau somasi  sekaligus melayangkan pengaduan pada Dewan Pers. Surat ini ditujukan
Adapun poin somasi Kementan adalah:
1.Media Tempo meralat dan meminta maaf kepada Kementerian Pertanian  RI secara terbuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional  mainstream  atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4827/9-15 September  2019 Hasil Liputan &amp;ldquo;INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM&amp;rdquo; dan  berita-berita negatif sebelumnya;2.Media Tempo dalam pemberitaan terkait Kementerian Pertanian agar   terlebih dahulu melakukan klarifikasi sesuai data dan fakta yang ada di   Kementerian Pertanian.
3. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat ini diterima, pihak   media Tempo tidak merespon surat somasi ini, maka Kementan akan   menindaklanjuti sesuai aturan perundangan dan hukum yang berlaku di   Republik Indonesia.
Eddy meminta Tempo melihat secara fair program Kementan yang secara   khusus dari hasil riset Bappenas dinilai sebagai ujung tombak   pertumbuhan ekonomi daerah, dan telah mendapatkan banyak apresiasi dari   dunia internasional. Kinerja apik kementan juga meghasilkan rekor   inflasi terendah sektor pangan sebesar 1,26  di tahun 2017, dan   peningkatan ekspor yang signifikan serta PDB pertanian tumbuh sebesar   3,7% yang melampaui target pemerintah 3,5% di tahun 2018. Terhadap   pencegahan korupsi, KPK pun mengakui dengan memberikan predikat Anti   Gratifikasi Terbaik, selain sejarah penghargaan WTP dalam 3 tahun   terakhir dari BPK.
&quot;Menteri Amran sangat anti KKN dan sangat anti mafia pangan. Beliau  sangat teguh komitmennya untuk itu,&quot; tutup Eddy.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kemenetan) berkeberatan terhadap pemberitaan Majalah Tempo soal Investasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam: Gula-gula Dua Saudara.
Kepala Biro Hukum Kementan MM Eddy Purnomo mengatakan, banyak penggunaan kalimat dan kata pada berita tersebut yang tendensius dan membangun opini negatif kepada publik.
Baca Juga: Jaga Kualitas, Pemerintah Akan Ubah SNI Gula
&quot;Tempo membangun narasi terdapat keistimewaan bagi perusahaan tertentu melakukan investasi di bidang perkebunan tebu. Padahal Kementan secara profesional mendampingi 10 investor guna mensukseskan swasembada gula dan mengawal 300 investor yang berminat di sektor lain,&quot; terang Eddy, dalam keterangannya, Senin (9/9/2019).
Eddy menilai pemberitaan sangat tidak berimbang dan penggunaan kata-kata atau kalimat tersebut tidak patut untuk masuk dalam pemberitaan, karena dugaan ataupun asumsi yang ada dalam pemberitaan telah dijawab dengan jelas dan lugas oleh Menteri Pertanian dalam wawancara yang dilakukan oleh Wartawan Tempo pada tanggal 26 Agustus 2019.

Eddy menceritakan bahwa pemberian bantuan untuk memperlancar pengurusan izin konsesi tebu tidak hanya diberikan kepada PT Jhonlin Batu Mandiri, melainkan juga kepada sepuluh investor lainnya, seperti PT Pratama Nusantara Sakti (PNS). Dalam hal ini, Menteri Pertanian mendukung penuh pembangunan pabrik gula PNS dengan membantu percepatan penerbitan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Insentif Investasi Industri Gula Perlu Ekosistem Teknologi
Fakta menunjukkan bahwa pimpinan tempo ikut memfasilitasi pada saat peletakan batu pertama pembangunan Pabrik Gula PT Pratama Nusantara Sakti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tanggal 22 Mei 2017, Mentan hadir dan menandatangani prasastinya, atas dukungan penuh saudara  Wahyu Muryadi yang pada saat itu menjabat sebagai Corporate Communication Officer (CCO) Majalah Tempo dan Pemimpin Redaksi Tempo TV, serta pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, termasuk dalam penyediaan helikopter.
&quot;Namun fakta yang telah diketahui tersebut, tidak dimuat Tempo dan terkesan seperti menyembunyikan fakta Mentan mendukung investor lainnya tanpa pamrih atau imbalan apapun. Mentan selalu ikhlas kerja untuk umat, bangsa dan Negara,&quot; tegas Eddy.Selain itu dalam pemberitaan Tempo disebutkan soal sumbangan mesjid  senilai Rp100 juta untuk pembangunan masjid di kampung halaman Menteri  Pertanian, Eddy menyatakan hal ini tidak ada hubungannya dengan jabatan  menteri, karena sejak masjid dibangun Menteri Amran telah memberikan  bantuan, sampai masjid selesai dan pada saat itu belum menjadi Menteri  Pertanian.
&quot;Disayangkan bantuan untuk sarana ibadah umat Islam dipolitisasi oleh  Majalah Tempo, padahal Menteri Amran secara pribadi telah melakukan hal  serupa sejak dulu dan di berbagai tempat. Mentan sangat peduli pada  umat khusus bantuan sarana ibadah Masjid, Yatim piatu, dhuafa, bencana  alam serta kegiatan sosial lainnya tapi jarang diekpose,&quot; tegasnya.
Eddy mengatakan Kementan mempunyai catatan khusus pemberitaan Majalah  Tempo cenderung negatif terhadap Kementan, bahkan pada 2017, 67% berita  Tempo berisikan pemberitaan negatif terhadap program Kementerian  Pertanian.
&quot;Berita-berita tersebut tidak objektif, tendensius, menyesatkan, dan  menggiring opini negatif kepada publik untuk menyudutkan Kementerian  Pertanian.
Ditemukan adanya berita pesanan oleh pihak tertentu pada media  tertentu dengan imbalan khusus, tetapi media tersebut tidak mau memuat  berita tersebut, karena diduga berafiliasi dengan mafia pangan. Akan  tetapi substansi berita tersebut dimuat di Majalah Tempo,&quot; tegas Eddy.

Eddy menyesalkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan semangat Pers  Nasional yang berkewajiban memberitakan informasi berdasarkan asas  praduga tak bersalah, memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar  serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kementan menilai bila hal ini dibiarkan dan tidak dilakukan koreksi,  akan sangat merugikan dan mencemarkan nama baik serta merusak reputasi  Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian menyatakan  keberatan atas pemberitaan tersebut dan melayangkan teguran atau somasi  sekaligus melayangkan pengaduan pada Dewan Pers. Surat ini ditujukan
Adapun poin somasi Kementan adalah:
1.Media Tempo meralat dan meminta maaf kepada Kementerian Pertanian  RI secara terbuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional  mainstream  atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4827/9-15 September  2019 Hasil Liputan &amp;ldquo;INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM&amp;rdquo; dan  berita-berita negatif sebelumnya;2.Media Tempo dalam pemberitaan terkait Kementerian Pertanian agar   terlebih dahulu melakukan klarifikasi sesuai data dan fakta yang ada di   Kementerian Pertanian.
3. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat ini diterima, pihak   media Tempo tidak merespon surat somasi ini, maka Kementan akan   menindaklanjuti sesuai aturan perundangan dan hukum yang berlaku di   Republik Indonesia.
Eddy meminta Tempo melihat secara fair program Kementan yang secara   khusus dari hasil riset Bappenas dinilai sebagai ujung tombak   pertumbuhan ekonomi daerah, dan telah mendapatkan banyak apresiasi dari   dunia internasional. Kinerja apik kementan juga meghasilkan rekor   inflasi terendah sektor pangan sebesar 1,26  di tahun 2017, dan   peningkatan ekspor yang signifikan serta PDB pertanian tumbuh sebesar   3,7% yang melampaui target pemerintah 3,5% di tahun 2018. Terhadap   pencegahan korupsi, KPK pun mengakui dengan memberikan predikat Anti   Gratifikasi Terbaik, selain sejarah penghargaan WTP dalam 3 tahun   terakhir dari BPK.
&quot;Menteri Amran sangat anti KKN dan sangat anti mafia pangan. Beliau  sangat teguh komitmennya untuk itu,&quot; tutup Eddy.</content:encoded></item></channel></rss>
