<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hanya Jabatan Ini yang Bisa Terima CPNS Usia 40 Tahun</title><description>Kini masyarakat yang berusia 40 tahun diperbolehkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102449/hanya-jabatan-ini-yang-bisa-terima-cpns-usia-40-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102449/hanya-jabatan-ini-yang-bisa-terima-cpns-usia-40-tahun"/><item><title>Hanya Jabatan Ini yang Bisa Terima CPNS Usia 40 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102449/hanya-jabatan-ini-yang-bisa-terima-cpns-usia-40-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102449/hanya-jabatan-ini-yang-bisa-terima-cpns-usia-40-tahun</guid><pubDate>Senin 09 September 2019 14:19 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/09/320/2102449/hanya-jabatan-ini-yang-bisa-terima-cpns-usia-40-tahun-ds4GkL5W2R.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Usia 40 Tahun Boleh Ikut Seleksi CPNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/09/320/2102449/hanya-jabatan-ini-yang-bisa-terima-cpns-usia-40-tahun-ds4GkL5W2R.jpg</image><title>Usia 40 Tahun Boleh Ikut Seleksi CPNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kini masyarakat yang berusia 40 tahun diperbolehkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ini merupakan aturan baru karena sebelumnya maksimal pelamar CPNS 35 tahun.
&amp;nbsp;Baca Juga: Aturan Baru, Usia 40 Tahun Bisa Ikut Seleksi CPNS
Hanya saja, usia 40 tahun untuk seleksi CPNS memiliki syarat. Salah satunya, tidak semua formasi dapat menerima CPNS di usia 40 tahun.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019, jabatan tertentu itu, seperti Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jelang Pendaftaran Dibuka, Ini Rahasia Sukses Tes CPNS
&quot;Jadi tidak semua jabatan untuk usia 40 tahun ini,&quot; ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir kepada Okezone, Senin (9/9/2019).
&amp;nbsp;


Dia menjelaskan, sesuai Pasal 23 Nomor 11 2017 disebutkan bahwa usia  pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat  melamar.

Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi  40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.

Sebelumnya, menjelang proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) 2019, pemerintah mengingatkan semua pihak untuk tidak bermain  alias menjadi calo proses rekrutmen. Hal tersebut dipastikan tidak akan  bisa dan segera ditindak pihak berwajib.

Menteri PANRB Syafruddin mengatakan, pemerintah menginginkan rekrutmen yang baik, profesional, bersih dan tidak ada calo.

&quot;Jangan ada yang bermain dengan proses rekrutmen CPNS. Jangan ada  yang bermain dengan semua hal yang menghambat birokrasi, yang membuat  birokrasi lamban, berbelit dan tidak responsif harus dikikis habis,&quot;  tegas Syafruddin dalam keterangannya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kini masyarakat yang berusia 40 tahun diperbolehkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ini merupakan aturan baru karena sebelumnya maksimal pelamar CPNS 35 tahun.
&amp;nbsp;Baca Juga: Aturan Baru, Usia 40 Tahun Bisa Ikut Seleksi CPNS
Hanya saja, usia 40 tahun untuk seleksi CPNS memiliki syarat. Salah satunya, tidak semua formasi dapat menerima CPNS di usia 40 tahun.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019, jabatan tertentu itu, seperti Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jelang Pendaftaran Dibuka, Ini Rahasia Sukses Tes CPNS
&quot;Jadi tidak semua jabatan untuk usia 40 tahun ini,&quot; ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir kepada Okezone, Senin (9/9/2019).
&amp;nbsp;


Dia menjelaskan, sesuai Pasal 23 Nomor 11 2017 disebutkan bahwa usia  pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat  melamar.

Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi  40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.

Sebelumnya, menjelang proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) 2019, pemerintah mengingatkan semua pihak untuk tidak bermain  alias menjadi calo proses rekrutmen. Hal tersebut dipastikan tidak akan  bisa dan segera ditindak pihak berwajib.

Menteri PANRB Syafruddin mengatakan, pemerintah menginginkan rekrutmen yang baik, profesional, bersih dan tidak ada calo.

&quot;Jangan ada yang bermain dengan proses rekrutmen CPNS. Jangan ada  yang bermain dengan semua hal yang menghambat birokrasi, yang membuat  birokrasi lamban, berbelit dan tidak responsif harus dikikis habis,&quot;  tegas Syafruddin dalam keterangannya.
</content:encoded></item></channel></rss>
