<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belum Direstui, Merpati Batal Terbang Tahun Ini</title><description>PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengungkap kondisi terakhir Merpati Airlines</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102544/belum-direstui-merpati-batal-terbang-tahun-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102544/belum-direstui-merpati-batal-terbang-tahun-ini"/><item><title>Belum Direstui, Merpati Batal Terbang Tahun Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102544/belum-direstui-merpati-batal-terbang-tahun-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/320/2102544/belum-direstui-merpati-batal-terbang-tahun-ini</guid><pubDate>Senin 09 September 2019 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/09/320/2102544/belum-direstui-merpati-batal-terbang-tahun-ini-y3u3QpaOfX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Maskapai Merpati Airlines Belum Bisa Terbang. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/09/320/2102544/belum-direstui-merpati-batal-terbang-tahun-ini-y3u3QpaOfX.jpg</image><title>Maskapai Merpati Airlines Belum Bisa Terbang. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengungkap kondisi terakhir Merpati Airlines. Disampaikan bahwa maskapai pelat merah itu belum bisa terbang tahun ini.
Sebelumnya maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut direncanakan mulai menjalankan operasional pada pertengahan tahun ini.
Baca Juga: Suntik Dana ke Merpati, Investor Tunggu Persetujuan DPR
&quot;Tahun ini belum ada. Maksudnya, sampai sekarang penugasan dari  Kementerian BUMN belum ada lagi. Tidak tahu nanti tahun depan bisa,&quot; ujar  Corporate Secretary PT PPA Edi Winanto di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurut dia, Merpati Airlines belum termasuk perusahaan yang pailit atau bangkrut. Pasalnya, Merpati masih berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU adalah prosedur yang dapat dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan.
Baca Juga: Kejar Target, Merpati Airlines Siapkan 10 Pesawat
&quot;Jadi, PKPU sebenarnya tidak ada jatuh temponya. Kalau misalnya PKPU itu tidak terlaksana sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, kreditur yang keberatan bisa mengajukan pailit,&quot; ungkap dia.
Dia menambahkan, status akan berubah jika salah satu kreditur pemberi pinjaman mengajukan pailit.&quot;Contohnya, kreditur A dibayar berapa jumlahnya berapa. kreditur B  akan dibayar kapan, jumlahnya berapa. Kalau itu sudah jatuh tempo dan  belum dibayar baru kreditur yang bersangkutan bisa menentukan pailit,&quot;  pungkas dia.
Sebelumnya, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menunggu hasil  dari proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang  dijadwalkan pada hari ini, Rabu (14/11/2018) di Pengadilan Niaga (PN)  Surabaya.
Sebab, keputusan ini menjadi langkah awal bagi Merpati yang berencana  terbang lagi pada tahun 2019. Nantinya, PN Surabaya akan memutuskan  nasib Merpati apakah bisa terbang lagi atau dipailitkan.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengungkap kondisi terakhir Merpati Airlines. Disampaikan bahwa maskapai pelat merah itu belum bisa terbang tahun ini.
Sebelumnya maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut direncanakan mulai menjalankan operasional pada pertengahan tahun ini.
Baca Juga: Suntik Dana ke Merpati, Investor Tunggu Persetujuan DPR
&quot;Tahun ini belum ada. Maksudnya, sampai sekarang penugasan dari  Kementerian BUMN belum ada lagi. Tidak tahu nanti tahun depan bisa,&quot; ujar  Corporate Secretary PT PPA Edi Winanto di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurut dia, Merpati Airlines belum termasuk perusahaan yang pailit atau bangkrut. Pasalnya, Merpati masih berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU adalah prosedur yang dapat dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan.
Baca Juga: Kejar Target, Merpati Airlines Siapkan 10 Pesawat
&quot;Jadi, PKPU sebenarnya tidak ada jatuh temponya. Kalau misalnya PKPU itu tidak terlaksana sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, kreditur yang keberatan bisa mengajukan pailit,&quot; ungkap dia.
Dia menambahkan, status akan berubah jika salah satu kreditur pemberi pinjaman mengajukan pailit.&quot;Contohnya, kreditur A dibayar berapa jumlahnya berapa. kreditur B  akan dibayar kapan, jumlahnya berapa. Kalau itu sudah jatuh tempo dan  belum dibayar baru kreditur yang bersangkutan bisa menentukan pailit,&quot;  pungkas dia.
Sebelumnya, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menunggu hasil  dari proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang  dijadwalkan pada hari ini, Rabu (14/11/2018) di Pengadilan Niaga (PN)  Surabaya.
Sebab, keputusan ini menjadi langkah awal bagi Merpati yang berencana  terbang lagi pada tahun 2019. Nantinya, PN Surabaya akan memutuskan  nasib Merpati apakah bisa terbang lagi atau dipailitkan.</content:encoded></item></channel></rss>
