<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>50% Peserta Mandiri Masih Menunggak BPJS Kesehatan</title><description>Pada akhir 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7%. Artinya, 46,3% dari peserta mandiri menunggak</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/10/320/2102783/50-peserta-mandiri-masih-menunggak-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/10/320/2102783/50-peserta-mandiri-masih-menunggak-bpjs-kesehatan"/><item><title>50% Peserta Mandiri Masih Menunggak BPJS Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/10/320/2102783/50-peserta-mandiri-masih-menunggak-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/10/320/2102783/50-peserta-mandiri-masih-menunggak-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Selasa 10 September 2019 07:52 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/10/320/2102783/50-peserta-mandiri-masih-menunggak-bpjs-kesehatan-xG7WLXVJI3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/10/320/2102783/50-peserta-mandiri-masih-menunggak-bpjs-kesehatan-xG7WLXVJI3.jpg</image><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Peserta mandiri menjadi salah satu penyebab terus defisitnya BPJS Kesehatan. Hampir 50% peserta mandiri menunggak iuran, di mana hal ini tidak sesuai dengan prinsip dibuatnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Klaim Peserta Mandiri Jadi Biang Kerok Defisitnya BPJS Kesehatan
Melansir data Kementerian Keuangan, Selasa (10/9/2019), JKN merupakan sebuah asuransi dengan prinsip  gotong royong, di mana yang kaya membantu yang miskin (dengan mengiur lebih besar), yang sehat membantu yang sakit (yang sehat mengiur tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal).

Agar prinsip gotong-royong ini terjadi, maka yang sehat harus rajin dan patuh membayar iuran. Hanya saja pada kenyataannya, banyak peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harusnya 300%, Benarkah?
Pada akhir 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7%. Artinya, 46,3% dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak.
Padahal sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313%.
Oleh karena itu, supaya program JKN yang sangat bagus ini dapat  berkelanjutan, maka kedisiplinan membayar iuran bagi peserta mandiri ini  sangat penting. Jangan sampai setelah mendaftar dan mendapatkan layanan  kesehatan yang mahal, kemudian peserta berhenti mengiur atau menunggak.

Asal tahu saja, sebelum memperhitungkan intervensi Pemerintah baik  dalam bentuk PMN (Penanaman Modal Negara) maupun bantuan APBN, besaran  defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015),  Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).</description><content:encoded>JAKARTA - Peserta mandiri menjadi salah satu penyebab terus defisitnya BPJS Kesehatan. Hampir 50% peserta mandiri menunggak iuran, di mana hal ini tidak sesuai dengan prinsip dibuatnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Klaim Peserta Mandiri Jadi Biang Kerok Defisitnya BPJS Kesehatan
Melansir data Kementerian Keuangan, Selasa (10/9/2019), JKN merupakan sebuah asuransi dengan prinsip  gotong royong, di mana yang kaya membantu yang miskin (dengan mengiur lebih besar), yang sehat membantu yang sakit (yang sehat mengiur tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal).

Agar prinsip gotong-royong ini terjadi, maka yang sehat harus rajin dan patuh membayar iuran. Hanya saja pada kenyataannya, banyak peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harusnya 300%, Benarkah?
Pada akhir 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7%. Artinya, 46,3% dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak.
Padahal sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313%.
Oleh karena itu, supaya program JKN yang sangat bagus ini dapat  berkelanjutan, maka kedisiplinan membayar iuran bagi peserta mandiri ini  sangat penting. Jangan sampai setelah mendaftar dan mendapatkan layanan  kesehatan yang mahal, kemudian peserta berhenti mengiur atau menunggak.

Asal tahu saja, sebelum memperhitungkan intervensi Pemerintah baik  dalam bentuk PMN (Penanaman Modal Negara) maupun bantuan APBN, besaran  defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015),  Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).</content:encoded></item></channel></rss>
