<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bila Tak Mampu, Peserta Mandiri Kelas 3 Bisa Dikategorikan Penerima Bantuan Iuran</title><description>Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 diputuskan naik 65% dari Rp25.500 menjadi Rp42.000</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/10/320/2102806/bila-tak-mampu-peserta-mandiri-kelas-3-bisa-dikategorikan-penerima-bantuan-iuran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/10/320/2102806/bila-tak-mampu-peserta-mandiri-kelas-3-bisa-dikategorikan-penerima-bantuan-iuran"/><item><title>Bila Tak Mampu, Peserta Mandiri Kelas 3 Bisa Dikategorikan Penerima Bantuan Iuran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/10/320/2102806/bila-tak-mampu-peserta-mandiri-kelas-3-bisa-dikategorikan-penerima-bantuan-iuran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/10/320/2102806/bila-tak-mampu-peserta-mandiri-kelas-3-bisa-dikategorikan-penerima-bantuan-iuran</guid><pubDate>Selasa 10 September 2019 09:45 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/10/320/2102806/bila-tak-mampu-peserta-mandiri-kelas-3-bisa-dikategorikan-penerima-bantuan-iuran-PpZcdWlr4K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/10/320/2102806/bila-tak-mampu-peserta-mandiri-kelas-3-bisa-dikategorikan-penerima-bantuan-iuran-PpZcdWlr4K.jpg</image><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 diputuskan naik 65% dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Hanya saja, bila peserta mandiri tersebut nyatanya tidak mampu bisa dimasukan dalam penerima bantuan iuran (PBI).
Baca Juga: 50% Peserta Mandiri Masih Menunggak BPJS Kesehatan
Kepesertaan PBI adalah penduduk yang didaftarkan oleh Pemda. Di mana iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD. Saat ini ada sekitar 134 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD.

&quot;Bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos, sehingga berhak untuk masuk PBI yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah,&amp;rdquo; tulis data Kementerian Keuangan, Selasa (10/9/2019).
Baca Juga: Klaim Peserta Mandiri Jadi Biang Kerok Defisitnya BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipertimbangkan dalam batas kemampuan bayar masyarakat (ability to pay). Dalam hal ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas.
Misalnya dari semula kelas 1 menjadi kelas 2 atau kelas 3, atau dari kelas 2 turun ke kelas 3.
Kenaikan iuran BPJS ini diiringi dengan perbaikan sistem JKN secara  keseluruhan sebagaimana rekomendasi BPKP, baik terkait kepesertaan dan  manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic  purchasing. Rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan  bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemenkes,  dan DJSN.
</description><content:encoded>JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 diputuskan naik 65% dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Hanya saja, bila peserta mandiri tersebut nyatanya tidak mampu bisa dimasukan dalam penerima bantuan iuran (PBI).
Baca Juga: 50% Peserta Mandiri Masih Menunggak BPJS Kesehatan
Kepesertaan PBI adalah penduduk yang didaftarkan oleh Pemda. Di mana iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD. Saat ini ada sekitar 134 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD.

&quot;Bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos, sehingga berhak untuk masuk PBI yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah,&amp;rdquo; tulis data Kementerian Keuangan, Selasa (10/9/2019).
Baca Juga: Klaim Peserta Mandiri Jadi Biang Kerok Defisitnya BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipertimbangkan dalam batas kemampuan bayar masyarakat (ability to pay). Dalam hal ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas.
Misalnya dari semula kelas 1 menjadi kelas 2 atau kelas 3, atau dari kelas 2 turun ke kelas 3.
Kenaikan iuran BPJS ini diiringi dengan perbaikan sistem JKN secara  keseluruhan sebagaimana rekomendasi BPKP, baik terkait kepesertaan dan  manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic  purchasing. Rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan  bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemenkes,  dan DJSN.
</content:encoded></item></channel></rss>
