<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PHE ONWJ Cairkan Kompensasi Tahap Awal Rp18,54 Miliar untuk Korban Tumpahan Minyak</title><description>PHE ONWJ memberikan kompensasi tahap awal  kepada warga yang terdampak tumpahan minyak YYA-1.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/11/320/2103541/phe-onwj-cairkan-kompensasi-tahap-awal-rp18-54-miliar-untuk-korban-tumpahan-minyak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/11/320/2103541/phe-onwj-cairkan-kompensasi-tahap-awal-rp18-54-miliar-untuk-korban-tumpahan-minyak"/><item><title>PHE ONWJ Cairkan Kompensasi Tahap Awal Rp18,54 Miliar untuk Korban Tumpahan Minyak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/11/320/2103541/phe-onwj-cairkan-kompensasi-tahap-awal-rp18-54-miliar-untuk-korban-tumpahan-minyak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/11/320/2103541/phe-onwj-cairkan-kompensasi-tahap-awal-rp18-54-miliar-untuk-korban-tumpahan-minyak</guid><pubDate>Rabu 11 September 2019 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/11/320/2103541/phe-onwj-cairkan-kompensasi-tahap-awal-rp18-54-miliar-untuk-korban-tumpahan-minyak-eQy6tgjYR8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minyak Mentah (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/11/320/2103541/phe-onwj-cairkan-kompensasi-tahap-awal-rp18-54-miliar-untuk-korban-tumpahan-minyak-eQy6tgjYR8.jpg</image><title>Minyak Mentah (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - PT Pertamina Hulu Energi melalui anak usahannya PHE Offshoee North West Java (ONWJ) memberikan kompensasi tahap awal kepada warga yang terdampak tumpahan minyak YYA-1. Sebagai tahap awal, pemberian kompensasi ini diberikan kepada 10.271 warga di Kabupaten Karawang yang terdampak dan sudah terverifikasi.

Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin, mengatakan total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp18,54 miliar. Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Sumber Kebocoran Tumpahan Minyak Ditutup September
&quot;Pembayaran kompensasi awal ini sebagai itikad baik PHE ONWJ untuk memberikan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengingat kejadian sudah berjalan 2 bulan,&amp;rdquo; ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (11/9/2019).
&amp;nbsp;
Adapun mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal akan melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dilaksanakan pada 11 September, dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Kilang Minyak Balikpapan Kebakaran
&amp;ldquo;Nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan sehingga memerlukan waktu lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, PHE bekerjasama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai  penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir,&amp;rdquo; jelasnya.

Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, pihaknya mengapresiasi itikad baik dari PHE ONWJ dalam percepatan pemberian kompensasi tahap pertama ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kilang Balikpapan Kebakaran, Plt Dirjen Migas: Kecil Kok
&amp;ldquo;ini tentu atas kerjakeras bersama, Pemerintah Kabupaten, PHE ONWJ dan semua instansi sehingga pemberian kompensasi tahap pertama ini dapat berlangsung lancar,&amp;rdquo; ucapnya.

Cellica menambahkan bahwa selama ini warga terus mendukung dan membantu PHE ONWJ dalam penanganan insiden ini. Khususnya dalam upaya untuk pembersihan ceceran minyak.

VP Relations PHE Ifki Sukarya menambahkan, untuk  persyaratan untuk pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.
Menurut Ifki, pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan  data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi.  KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019  di tiga provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang tersebar di  tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu,  Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.

&amp;ldquo;Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019  sebanyak 14.721. Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9  September 2019 di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang  ditetapkan melalui SK Bupati dan Walikota masing-masing,&amp;rdquo; jelasnya.

Kompensasi awal disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan  selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran  kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10  September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK  Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota. Hasil  survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai  konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dan keputusan  pemberian kompensasi awal.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Pertamina Hulu Energi melalui anak usahannya PHE Offshoee North West Java (ONWJ) memberikan kompensasi tahap awal kepada warga yang terdampak tumpahan minyak YYA-1. Sebagai tahap awal, pemberian kompensasi ini diberikan kepada 10.271 warga di Kabupaten Karawang yang terdampak dan sudah terverifikasi.

Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin, mengatakan total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp18,54 miliar. Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Sumber Kebocoran Tumpahan Minyak Ditutup September
&quot;Pembayaran kompensasi awal ini sebagai itikad baik PHE ONWJ untuk memberikan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengingat kejadian sudah berjalan 2 bulan,&amp;rdquo; ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (11/9/2019).
&amp;nbsp;
Adapun mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal akan melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dilaksanakan pada 11 September, dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Kilang Minyak Balikpapan Kebakaran
&amp;ldquo;Nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan sehingga memerlukan waktu lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, PHE bekerjasama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai  penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir,&amp;rdquo; jelasnya.

Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, pihaknya mengapresiasi itikad baik dari PHE ONWJ dalam percepatan pemberian kompensasi tahap pertama ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kilang Balikpapan Kebakaran, Plt Dirjen Migas: Kecil Kok
&amp;ldquo;ini tentu atas kerjakeras bersama, Pemerintah Kabupaten, PHE ONWJ dan semua instansi sehingga pemberian kompensasi tahap pertama ini dapat berlangsung lancar,&amp;rdquo; ucapnya.

Cellica menambahkan bahwa selama ini warga terus mendukung dan membantu PHE ONWJ dalam penanganan insiden ini. Khususnya dalam upaya untuk pembersihan ceceran minyak.

VP Relations PHE Ifki Sukarya menambahkan, untuk  persyaratan untuk pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.
Menurut Ifki, pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan  data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi.  KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019  di tiga provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang tersebar di  tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu,  Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.

&amp;ldquo;Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019  sebanyak 14.721. Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9  September 2019 di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang  ditetapkan melalui SK Bupati dan Walikota masing-masing,&amp;rdquo; jelasnya.

Kompensasi awal disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan  selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran  kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10  September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK  Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota. Hasil  survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai  konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dan keputusan  pemberian kompensasi awal.</content:encoded></item></channel></rss>
