<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>72 UU Terkait Investasi Sudah Usang, dari Zaman Belanda hingga Overlapping   </title><description>Menko Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah akan merevisi 72 Undang-Undang (UU) lewat pembentukan Omnibus Law.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/12/320/2103995/72-uu-terkait-investasi-sudah-usang-dari-zaman-belanda-hingga-overlapping</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/12/320/2103995/72-uu-terkait-investasi-sudah-usang-dari-zaman-belanda-hingga-overlapping"/><item><title>72 UU Terkait Investasi Sudah Usang, dari Zaman Belanda hingga Overlapping   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/12/320/2103995/72-uu-terkait-investasi-sudah-usang-dari-zaman-belanda-hingga-overlapping</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/12/320/2103995/72-uu-terkait-investasi-sudah-usang-dari-zaman-belanda-hingga-overlapping</guid><pubDate>Kamis 12 September 2019 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/12/320/2103995/72-uu-terkait-investasi-sudah-usang-dari-zaman-belanda-hingga-overlapping-fNr5bGGYR2.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone.com/Yohana Artha Uly)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/12/320/2103995/72-uu-terkait-investasi-sudah-usang-dari-zaman-belanda-hingga-overlapping-fNr5bGGYR2.jpeg</image><title>Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone.com/Yohana Artha Uly)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah akan merevisi 72 Undang-Undang (UU) lewat pembentukan Omnibus Law. Hal ini dilakukan dalam rangka mendongkrak investasi khususnya dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.
Wacana ini juga sekaligus menjawab tantangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluhkan soal minimnya investor yang melirik kesempatan berinvestasi di Tanah Air.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/05/20/57339/291997_medium.jpg&quot; alt=&quot;Luhut: Stabilitas Keamanan Jelang 22 Mei Tak Perlu Dikhawatirkan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Hal itu dikarenakan masih rumitnya proses perizinan, dan sejumlah regulasi yang dianggap justru mempersulit para investor tersebut untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
&quot;Presiden perintahkan ke kami, pokoknya dalam satu bulan ini Omnibus Law itu harus digunakan untuk merevisi lebih dari 72 undang-undang yang antara satu sama lainnya sudah banyak yang tidak cocok,&quot; ujarnya saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Baca Juga: Diisukan Resesi Ekonomi, Bos OJK: Permodalan Indonesia Masih Kuat
Omnibus Law merupakan suatu rancangan undang-undang, yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Menko Luhut meyakini jika upaya pembentukan ini bisa menjadi solusi atas regulasi perizinan yang sudah tak lagi efektif.&quot;Karena mungkin itu masih ada yang merupakan produk dari zaman  Belanda, dari tahun 1980-an, atau bahkan tahun 1990-an. Di mana mungkin  UU itu sudah tidak cocok lagi, tapi masih ada,&quot; jelasnya.
Menurut Luhut, dalam waktu sebulan ke depan rancangan Undang-Undang  (RUU) akan segera dibahas oleh Sekertariat Kabinet dan juga Kementerian  Koordinator bidang Perekonomian.
Baca Juga: Jokowi Ingin Ada Perbaikan Ekosistem Investasi
Mengenai pokok-pokok apa saja yang menjadi fokus pemerintah dalam  upaya pembenahan regulasi terkait aspek-aspek kemudahan berinvestasi  itu, Luhut mengaku, hal itu sangat banyak. Jika rampung, diharapkan  investasi asing bisa berbondong-bondong menanamkan modalnya di  Indonesia.
&amp;ldquo;Banyak sekali. Pokoknya kita buat matriks, dan menemukan bahwa  ternyata se-ASEAN itu, kita ini yang paling rumit untuk orang  berinvestasi karena peraturan-peraturan dan perizinan,&quot; ucapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah akan merevisi 72 Undang-Undang (UU) lewat pembentukan Omnibus Law. Hal ini dilakukan dalam rangka mendongkrak investasi khususnya dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.
Wacana ini juga sekaligus menjawab tantangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluhkan soal minimnya investor yang melirik kesempatan berinvestasi di Tanah Air.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/05/20/57339/291997_medium.jpg&quot; alt=&quot;Luhut: Stabilitas Keamanan Jelang 22 Mei Tak Perlu Dikhawatirkan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Hal itu dikarenakan masih rumitnya proses perizinan, dan sejumlah regulasi yang dianggap justru mempersulit para investor tersebut untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
&quot;Presiden perintahkan ke kami, pokoknya dalam satu bulan ini Omnibus Law itu harus digunakan untuk merevisi lebih dari 72 undang-undang yang antara satu sama lainnya sudah banyak yang tidak cocok,&quot; ujarnya saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Baca Juga: Diisukan Resesi Ekonomi, Bos OJK: Permodalan Indonesia Masih Kuat
Omnibus Law merupakan suatu rancangan undang-undang, yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Menko Luhut meyakini jika upaya pembentukan ini bisa menjadi solusi atas regulasi perizinan yang sudah tak lagi efektif.&quot;Karena mungkin itu masih ada yang merupakan produk dari zaman  Belanda, dari tahun 1980-an, atau bahkan tahun 1990-an. Di mana mungkin  UU itu sudah tidak cocok lagi, tapi masih ada,&quot; jelasnya.
Menurut Luhut, dalam waktu sebulan ke depan rancangan Undang-Undang  (RUU) akan segera dibahas oleh Sekertariat Kabinet dan juga Kementerian  Koordinator bidang Perekonomian.
Baca Juga: Jokowi Ingin Ada Perbaikan Ekosistem Investasi
Mengenai pokok-pokok apa saja yang menjadi fokus pemerintah dalam  upaya pembenahan regulasi terkait aspek-aspek kemudahan berinvestasi  itu, Luhut mengaku, hal itu sangat banyak. Jika rampung, diharapkan  investasi asing bisa berbondong-bondong menanamkan modalnya di  Indonesia.
&amp;ldquo;Banyak sekali. Pokoknya kita buat matriks, dan menemukan bahwa  ternyata se-ASEAN itu, kita ini yang paling rumit untuk orang  berinvestasi karena peraturan-peraturan dan perizinan,&quot; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
